Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan akan bertanggung jawab penuh seandainya program pengampunan pajak (tax amnesty) gagal. Dia pun mengaku siap menerima hukuman jika target tax amnesty tidak tercapai.
"Terserah pimpinan saya kalau tidak sampai apa hukumannya. Ditembak mati juga tidak apa-apa," kata Ken usai konferensi pers di Kementwrian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9).
Pernyataan tersebut diungkapkan Ken menyusul keraguan banyak pihak mengenai program ini. Salah satunya Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyangsikan uang tebusan yang didapat dari program tax amnesty bisa mencapai target sebesar Rp 165 triliun.
Kalla menyebutkan target penerimaan negara dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun terlalu tinggi. Bahkan dirinya menyebut pemerintah telah keliru dalam menetapkan target penerimaan negara dari pengampunan pajak ini. "Yang salah itu menetapkan targetnya," kata Kalla seperti dikutip Tempo.co, beberapa hari lalu.
Ken mengatakan target tebusan sebesar Rp 165 triliun ini sebenarnya bukan usulan dari Direktorat Jenderal Pajak. Namun, dia juga enggan menyalahkan Menteri Keuangan terdahulu yakni Bambang Brodjonegoro yang memberikan target ini sebelumnya.
Meski demikian, dia memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki data wajib pajak besar, terutama yang menyimpan dana di luar negeri. Wajib pajak ini menjadi sasaran utama program pengampunan pajak.
Ken bahkan berani menantang balik pihak-pihak yang meragukan datanya. Dia meminta pengusaha besar menemuinya secara pribadi untuk membuktikan data tersebut. Sayangnya dia enggan memberikan kesempatan kepada khalayak dan media untuk tahu berapa data sebenarnya potensi tax amnesty dari wajib pajak tersebut.
"Datang ke saya secara pribadi, bawa Surat Pemberiahuan Tahunan (SPT), saya nanti tunjukkan data intelijen (pajak)," katanya.
Ken juga memastikan akan ada ratusan pengusaha besar yang siap mengikuti program pengampunan pajak pekan ini. Dia juga yakin nantinya penerimaan negara akan bertambah secara signifikan setelah edisi pertama yang akan berakhir September ini.
"Kalian doakan saja," ujar Ken singkat kepada awak media. “Pokoknya kalau tax amnesty berhasil, itu keberhasilan semua pihak. Tapi kalau gagal saya yang tanggung jawab.”
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, hingga hari ini total uang tebusan dari peserta tax amnesty baru mencapai Rp 5,26 triliun. masih sangat jauh dari target. Sementara dana repatriasi dari wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri hanya Rp 13,9 triliun.
Sumber : katadata.co.id (6 September 2016)
Foto : katadata.co.id
Sejak awal, pemerintah menargetkan uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 165 triliun. Target yang dinilai ambisius ini tak kunjung direvisi meskipun banyak pihak memperkirakan tidak akan tercapai.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi ‎siap bertanggungjawab jika kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) gagal dieksekusi. Namun ekspektasi pemerintah, tax amnesty di Indonesia bisa sukses karena memiliki keunggulan dibanding negara lain.selengkapnya
Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), berharap target penerimaan pajak dari implementasi Undang-Undang (UU) Pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 165 triliun bisa tercapai. Hal itu diharapkan bisa dicapai seiring dengan diberinya insentif (sweetener) dan tersedianya instrumen pajak.selengkapnya
Komisi XI DPR RI memprediksi ‎target uang tebusan sebesar Rp 165 triliun dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) bisa tercapai pada akhir tahun ini.selengkapnya
Kementerian Keuangan melakukan upaya penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya