Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang keterbukaan data nasabah bank untuk perpajakan akan mengatur juga mengenai jaminan keamanan atas data tersebut. Nantinya, tidak sembarang pegawai pajak bisa mengakses data itu.
"Perppu nanti akan diatur penjaminan datanya. Siapa (pegawai Ditjen Pajak) yang bisa lihat datanya," tutur Ken di Kementerian Keuangan, Jakarta, pekan lalu.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menggodok Perppu untuk memberikan akses kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk membuka data nasabah perbankan. Peraturan tersebut bertujuan untuk mensukseskan kerja sama global: keterbukaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) untuk keperluan perpajakan.
Rencananya, keterbukaan data akan duluan berlaku untuk data perbankan nasabah asing, baru kemudian nasabah domestik.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, memang seharusnya hanya pegawai yang menduduki jabatan tertentu di Ditjen Pajak yang bisa membuka data nasabah perbankan. Selain pegawainya yang dipilih, data nasabah yang bisa dibuka pun semestinya berdasarkan profil risiko terkait peluang menghindari pajak.
Dia mencontohkan, nasabah bisa dibagi dalam tiga kategori yakni berisiko tinggi menghindari pajak, sedang, dan rendah. Kategori tersebut bisa dibuat dengan mengacu pada data kementerian dan lembaga. Bila diketahui bahwa nasabah tertentu berpeluang menghindari pajak, maka pegawai Ditjen Pajak bisa membuka data nasabah yang bersangkutan.
Dengan jalan itu, menurut Prastowo, kerahasiaan dan keamanan data nasabah tetap bisa dijaga. Jadi, "Perppu ini sifatnya conditional, jadi tetap ada secrecy. Nantinya ada jabatan tertentu yang bisa buka. Itu pun hanya nasabah tertentu yang datanya dibuka," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan, secara umum perbankan sudah siap menjalankan AEoI karena sudah berpengalaman menjalankan pertukaran data nasabah asing dengan otoritas pajak Amerika Serikat (AS).
Sekadar informasi Indonesia memang memiliki perjanjian bilateral dengan AS untuk membantu pelaksanaan Undang-undang Kepatuhan Pajak Warga Asing alias Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang berlaku di Negeri Paman Sam tersebut.
Hanya saja, menurut Anika, perbankan memang masih mempertanyakan mengenai jaminan atas data perbankan yang diberikannya."Kami enggak khawatir (dengan AEoI ini). Sejak 2015 lalu perbankan sudah siap. Cuma memang mereka minta jaminan datanya," ujar dia.
Sekadar informasi, pemerintah memperkirakan Perppu ini selesai pada Mei 2017 dan berlaku efektif pada 2018. Perppu ini nantinya akan menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank. Pasal yang dimaksud berasal dari empat undang-undang (UU) yakni UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar modal, serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sumber : katadata.co.id (6 Maret 2017)
Foto : antara
OJK mengklaim tak ada lagi penolakan dari pelaku industri perbankan terkait kebijakan tersebut. “Kan ini sudah (kesepakatan) internasional semuanya,†kata Mulya Siregar.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima data nasabah dari lembaga keuangan untuk keperluan perpajakan dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Negara-negara anggota G20 sepakat untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan adanya aturan AEoI antar negara bisa saling tukar informasi data nasabah terkait pajak.selengkapnya
Pegawai pajak bisa dipidana dan membayar denda jika menyalahgunakan data keuangan para wajib pajak (WP) dan badan usaha.selengkapnya
Seiring terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018, mulai Februari ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak akan memulai proses pendaftaran terkait pelaporan data keuangan di industri keuangan dan pasar modal.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya