Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan tetap akan membawa pulang dananya ke Tanah Air dari Singapura. Hal ini terkait kabar sejumlah bank di Negeri Singa itu yang mengajak warga Indonesia hanya mendeklarasikan asetnya tanpa ikut repatriasi. Imbalannya, mereka membayar selisih uang tebusan yang harus dibayarkan wajib pajak.
Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani menganggap bahwa sikap perbankan Singapura menunjukan besarnya dana warga Indonesia yang berada di negara tersebut. Ia pun menyatakan sudah bertemu dengan Kadin Singapura. Kepada mereka, Rosan menginformasikan bahwa anggotanya tetap memilih membawa pulang uang ke Tanah Air.
Harapannya, dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur. “Kami katakan ingin membangun negara. Selama ini kan sudah banyak uang ke Singapura dari Indonesia,” kata Rosan usai sosialisasi tax amnesty kepada pengusaha di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Menurut dia, potensi dana repatriasi semestinya besar, meskipun ia tak bisa memperkirakan. Rosan meminta pengusaha tidak ragu-ragu membawa dananya jika ada kepastian bahwa uang tersebut tidak diungkit lagi oleh pemerintah. Dia juga meminta kepastian informasi dananya tidak ‘bocor’, terutama ke lembaga hukum.
“Pengusaha atau yang akan menikmati tax amnesty ini membutuhkan kepastian, dan kepastian itu dirasa sudah cukup meyakinkan. Pemerintah sudah menyediakan wadahnya, terutama yang berkaitan dengan pasar modal,” Rosan menuturkan.
Repatriasi merupakan upaya menarik kekayaan warga Indonesia di luar negeri ke Tanah Air. Ini merupakan bagian dari kebijakan pengampunan pajak yang akan dijalankan hingga kuartal pertama 2017. Mereka yang mengikuti tax amnesty akan mendapat sejumlah keuntungan seperti penghapusan pajak terutang. Syaratnya, mesti membayar tarif tebusan.
Bila hanya melaporkan seluruh aset di luar negeri, pengusaha terkena tarif empat hingga 10 persen. Jika kekayaan tersebut dibawa ke Indonesia atau repatriasi, tarifnya hanya dua sampai lima persen. Skema kedua inilah yang dikhawatirkan Singapura, lalu mencoba memberi insentif tandingan.
Pada kesempatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyampaikan bahwa sikap perbankan Singapura menegaskan besarnya dana milik warga Indonesia di sana. Tetapi dia mengingatkan bagi pihak manapun bahwa dunia akan bekerja sama mencari dan mengadili pengemplang pajak dengan adanya perturakan data secara otomatis, Automatic Exchange of Information (AEoI) terkait pajak.
Kalla memastikan bahwa pemerintah Indonesia akan bertindak tegas bagi pihak yang menghambat kebijakan ini. Juga terhadap pembayar pajak yang tidak mengikuti tax amnesty.
“Kami menjalankan undang-undang dengan keras. Kalau datanya ada, tangkap orangnya, bayar dendanya. Kalau ditangkap, justru dinaikkan dendanya,” kata Kalla.
Sumber : katadata.co.id (21 Juli 2016)
Foto : katadata.co.id
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa warga Indonesia di Singapura yang mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai 42 persen per 20 Agustus 2016. Namun mayoritas dari mereka hanya mendeklarasikan kekayaannya, tak mau membawa pulang dananya ke Tanah Air (repatriasi).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyebut upaya Pemerintah Singapura menjegal pelaksanaan program pengampunan pajak Pemerintah Indonesia sebagai hal yang wajar.selengkapnya
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani mengatakan lamanya proses pencairan harta dan aset wajib pajak Indonesia di bank di luar negeri menjadi hambatan utama repatriasi dalam program pengampunan pajak.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensosialisasikan manfaat dari program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada 2.700 pengusaha kecil, menengah hingga kelas kakap di Jawa Timur. Presiden Jokowi meminta kepada para pengusaha untuk membawa pulang uang yang mereka taruh di luar negeri.selengkapnya
Pengusaha menyatakan sangat antusias membawa pulang dananya yang diparkir di luar negeri apabila pemerintah sunguh-sungguh mampu menciptakan rasa nyaman setelah uang masuk ke Indonesia. Apalagi jika pemerintah dapat menghapus bukan saja sanksi pidana pajak, tapi juga pidana hukum.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya