Pertengahan tahun ini, defisit anggaran telah mencapai 1,83 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp 276,6 triliun. Nilainya hampir mendekati target defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 yang sebesar Rp 296,7 triliun atau 2,35 persen dari PDB. Para ekonom melihat, defisit anggaran terancam melewati ambang batas tiga persen tahun ini.
Defisit tersebut terjadi karena laju realisasi penerimaan lebih rendah dibandingkan belanja negara. Hingga akhir semester I ini, realisasi pendapatan negara dan hibah mencapai Rp 634,7 triliun atau 35,5 persen dari target APBNP 2016 yang sebesar Rp 1.786,2 triliun. Sedangkan realisasi belanja negara Rp 865,4 triliun atau 41,5 persen dari pagu APBNP 2016 yang sebesar Rp 2.082,9 triliun.
Pemerintah sebenarnya berharap ada tambahan penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 165 triliun. Kebijakan ini baru mulai efektif berjalan awal pekan ini hingga sembilan bulan ke depan. Namun, kalau hasilnya tidak sesuai perkiraan, ekonom memperkirakan defisit anggaran bisa melebar hingga tiga persen.
Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menghitung, jika dana yang masuk hanya setengah dari target uang tebusan tax amnesty Rp 165 triliun, defisit bisa melebar lebih tiga persen. Untuk menghindari pelebaran defisit tersebut, pemerintah memang bisa mengurangi belanja.
Namun, langkah tersebut bakal menurunkan potensi pertumbuhan ekonomi yang ditarget 5,2 persen tahun ini. Padahal, dengan posisi belanja sesuai APBNP 2016 saja, David memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun ini tak bakal mencapai target. “Makanya ini memang benar-benar bertarung (untuk menambah penerimaan) atau mengurangi belanja,” kata dia kepada Katadata, Jumat (22/7).
Menurut David, mengurangi belanja bukanlah langkah bijak bila dilakukan saat kondisi ekonomi melambat.
Sedangkan batasan defisit anggaran sebesar tiga persen seperti memborgol tangan pemerintah.
Padahal, banyak negara, bahkan negara maju seperti di Uni Eropa, yang defisit anggarannya lebih dari lima persen. Tujuannya untuk menerapkan kebijakan fiskal yang ekspansif. Dengan begitu, ekonomi bisa tumbuh maksimal sehingga penerimaan meningkat di tahun-tahun berikutnya.
David menyarankan, semestinya pemerintah membuat defisit anggaran lebih fleksibel namun tetap memperhatikan risiko keuangan negara. Sebab, saat ini pemerintah tidak bisa bergantung pada investasi swasta yang belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan saat ini.
Sementara itu, perekonomian juga tidak bisa lagi bergantung pada konsumsi rumah tangga. Potensi pertumbuhannya terbatas lima persen tahun ini karena melemahnya daya beli masyarakat.
Karena itulah, menurut David, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membuat defisit lebih fleksibel dan bisa melebihi tiga persen dari PDB. “(Lembaga) pemeringkat banyak yang tidak melihat itu (defisit anggaran), yang penting prospek pertumbuhan ekonomi. Di Eropa, banyak (negara) investment grade tapi defisitnya di atas lima persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga membuka kemungkinan pemerintah melakukan pelebaran defisit anggaran.
Dikutip dari majalah Tempo, Kalla masih mempertimbangkan kemungkinan mengurangi belanja negara atau mengubah aturan defisit anggaran yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang membatasi sebesar tiga persen.
Salah seorang pejabat tinggi di pemerintahan pun mengatakan, ada wacana pemerintah mempersiapkan Perpu terkait pelebaran defisit anggaran. Sebab, pemerintah khawatir penerimaan dari tax amnesty tidak maksimal.
Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara enggan berkomentar perihal kemungkinan tersebut. Dia pun memilih diam ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 di Gedung MPR/DPR, dua hari lalu.
Sumber : katadata.co.id (22 Juli 2016)
Foto : katadata.co.id
Pemerintah berencana memperbesar target defisit anggaran dari 2,15 persen menjadi 2,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun ini. Penyebabnya, penerimaan negara masih seret meskipun sudah memasukkan asumsi tambahan penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengubah target defisit anggaran pada tahun ini menjadi 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp17 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang telah disepakati DPR sebelumnya, target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan kekurangan penerimaan pajak atau shortfall hingga akhir tahun sedikit meleset dari proyeksi awal di angka Rp219 triliun, Meski begitu, defisit anggaran dijamin tetap di kisaran 2,7 persen.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan defisit anggaran hingga November 2018 mencapai Rp287,9 triliun atau 1,95% dari PDB.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan defisit anggaran akan membengkak hingga melampaui target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Untuk menambal defisit, pemerintah berencana menambah pinjaman.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak lebih dari 2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sepanjang 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya