Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pengampunan pajak untuk menarik dana-dana pengusaha yang terparkir di luar negeri. Oleh beberapa pihak, kebijakan tersebut dianggap bisa membuka peluang bagi pengusaha di negara lain untuk melarikan dananya ke Indonesia karena RI akan menjadi negara surga pajak (tax haven).
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta masyarakat tidak khawatir dengan dampat negatif dari penerapan kebijakan pengampunan pajak. Darmin memastikan Indonesia tidak akan menjadi negara surga pajak ketika dana pengusaha kembali ke Indonesia akibat kebijakan tax amnesty.
Darmin mengatakan, kembalinya dana (repatriasi) ke Indonesia akibat kebijakan tax amnesty murni dana pengusaha Indonesia dan bukan dana milik asing yang ingin disembunyikan di Indonesia. Selain itu, dengan adanya kebijakan tax amnesty bukan berarti pemerintah akan memberi kelonggaran bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban pajak.
"Oh tidak akan menjadi negara tax haven. Kita itu repatriasi dari uang kita sendiri. Bukan repatriasi dari orang lain," ujar dia diJakarta, Selasa (26/4/2016).
Sementara itu, terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak ini, Darmin menyatakan segala hal masih bisa terjadi dalam masa pembahasannya di DPR. Namun dia memastikan, jika RUU ini telah disahkan nantinya, maka yang diatur di dalamnya merupakan ketentuan yang terbaik. "UU-nya kan belum disahkan, itu kan selalu bisa diubah dan jangan khawatir," kata dia.
Sebelumnya pada 25 April 2016, Bank Indonesia (BI) memperkirakan tambahan penerimaan negara dengan ada pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 45,7 triliun. Penerimaan tersebut dengan asumsi pembalikan dana yang terjadi Rp 560 triliun.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, dasar penghitungan tersebut menggunakan data Global Financial Integrity tahun 2015 yang menyatakan dana warga Indonesia tercatat di luar negeri sebesar Rp 3.147 triliun.
"Kami bilang pakai skenario base line, itu pakai data Global Financial Integrity tahun 2015 yang mengatakan ada listed fund Indonesia di luar negeri Rp 3.147 triliun. Dan tentu base line ini yang kami pakai, tapi optimisnya bisa Rp 11.400 triliun," kata Agus.
Dia mengatakan, dari total dana Rp 3.147 triliun hanya 60 persen yang bisa masuk tax amnesty. Lantaran, sekitar 30 persen terkait dengan tindak pidana narkoba, human trafficking, dan terorisme. Kemudian, sebanyak 10 persen termasuk dalam tindak korupsi.
"Dengan dasar seperti ini akan punya data, dana repatriasi yang 50 persen PPh atas pendapat aset Rp 2,4 triliun, penerimaan tebusan listed fund repatriasi dan non repatriasi Rp 26 triliun, peneriman tebusan domestik Rp17,3 triliun. Mungkin agak kompleks, mungkin dalam forum khusus bisa kami sampaikan," jelas dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 26 April 2016)
Foto : liputan6.com
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro berencana membentuk wilayah surga pajak (tax haven) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menarik ‎dana warga negara Indonesia (WNI) yang masih parkir di luar negeri. ‎Tax haven sendiri merupakan sebutan bagi negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah, bahkan sampai 0% demi menarik perusahaan asing untuk menyimpan uang di negara tersebut, danselengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Sembilan bank dipersiapkan pemerintah jadi bank persepsi pengampunan pajak. Selain bank BUMN, bank swasta dan bank syariah juga dilibatkan.selengkapnya
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini resmi memulai sosialisasi program pengampunan pajak. Melalui 19 stan yang diisi oleh perusahaan sekuritas, ditargetkan akan semakin banyak peserta program pengampunan pajak yang tertarik untuk menginvestasikan dananya di pasar saham.selengkapnya
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak pada telah mengumumkan daftar negara/yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Hal ini dalam rangka pertukaran informasi keuangan yang akan dilaksanakan pada tahun ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya