Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan turunan dalam program pengampunan pajak. Aturan turunan ini diterbitkan melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro.
Salah satu aturan yang telah ditandatangani adalah PMK Nomor 118/PMK 03/2016. Dalam PMK ini diatur mengenai sejumlah ketetapan teknis dalam pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak.
Dalam aturan ini, Wajib Pajak perlu menunggu hingga 10 hari setelah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan surat keterangan resmi dalam program pengampunan pajak. Hitungan waktu 10 hari ini terhitung sejak tanggal pendaftaran peserta.
“Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima Surat Pernyataan,” demikian bunyi pasal 21 PMK tersebut.
Namun, Wajib Pajak tak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mengambil surat keterangan ini. Sebab, surat keterangan ini akan diberikan langsung ke alamat rumah peserta pengampunan pajak.
“Dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J dalam Peraturan Menteri ini dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak,” lanjut pasal 21 dalam PMK tersebut.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 22 Juli 2016)
Foto : okezone.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 tahun 2016 untuk mempermudah peserta tax amnesty mendapatkan hak istimewanya. Hak yang diberikan antara lain insentif pajak pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah di deklarasikan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dalam negeri (WPDN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.selengkapnya
Dalam satu hari, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus mengumpulkan pajak mencapai Rp4 triliun lebih, jika menginginkan target penerimaan pajak tercapai pada tahun 2016. Tercatat, target pajak yang telah dicanangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp1.546,7 triliun.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan aset dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya