Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) dalam rapat paripurna yang digelar kemarin. Namun pengesahan tersebut mendapatkan penolakan dari serikat buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, para buruh menolak pengesahan UU karena dinilai telah menciderai rasa keadilan bagi kelompok masyarakat yang taat membayar pajak, termasuk kaum buruh.
“Buruh itu orang yang taat membayar pajak (PPh 21). Bahkan sebelum gajinya diterima, sudah dipotong untuk membayar pajak," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Pemerintah seharusnya tidak mengampuni para pengemplang pajak demi mengejar pendapatan pajak. Pasalnya, dengan adanya kebijakan ini dinilai tidak menjamin meningkatkan pemasukan pajak.
"Bahkan buruh tidak percaya target Rp 165 triliun akan tercapai dengan cara ini. Repatriasi dana yang datang dari luar negeri pun juga belum bisa dihitung besarannya. Seharusnya pemerintah membuat base on data yang benar dan tepat dulu, bukan asumsi. Apalagi data Kementerian Keuangan dan BI saja berbeda," jelas dia.
Selain itu, UU Tax Amnesty hanya akan menguntungkan bagi pengemplang pajak, pengemplang dana BLBI, dana-dana ilegal. Pasalnya menurut dia, isu ini dihapus dalam pasal 20 UU tersebut.
"Apalagi, era keterbukaan informasi bagi negara G20 pada akhir 2016, tidak ada tempat yang aman bagi koruptor masa kini dan akan datang untuk menyembunyikan dan memarkir uangnya di luar negeri," kata dia.
Sementara itu, belajar dari pengalaman di beberapa negara seperti Italia yang pernah menerapkan UU Tax Amnesty pada 2001. Meski mampu menarik dana sekitar 60 miliar euro, namun sayangnya dana tersebut keluar kembali setelah pemiliknya memperoleh pengampunan pajak.
"Begitu pula dengan India. Mayoritas negara-negara yang menerapkan tax amnesty telah gagal. Para buruh dan pengusaha kecil saja dikenakan pajak, tidak pernah ada pengampunan bahkan nilai PTKP buruh masih rendah dan puluhan juta buruh penerima upah minimum terkena pemotongan pajak," tandas dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 29 Juni 2016)
Foto : liputan6.com
Kaum buruh menilai Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah mencederai rasa keadilan kaum buruh. Di sisi lain, UU tersebut dipandang telah melanggar hukum.selengkapnya
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah menghargai aspirasi dari para buruh yang disampaikan dalam bentuk unjuk rasa, terkait undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, ia memastikan tidak akan ada perubahan terkait pelaksanaan program tax amnesty.selengkapnya
Program tax amnesty atau pengampunan pajak dianggap dapat memberikan manfaat bagi semua masyarakat, termasuk buruh. Manfaat itu bisa berupa terciptanya lapangan pekerjaan hingga meningkatkan daya tahan industri sehingga para buruh tidak akan khawatir kehilangan pekerjaan. Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam menjelaskan, manfaat yang didapat akan tercipta dari dana repatriasiselengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty masih dalam tahap penggodokan oleh pemerintah bersama DPR. Meski ini banyak disambut positif oleh beberapa pihak, namun ada pula yang kontra. Salah satunya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak keras RUU tax amnesty.selengkapnya
Membayar pajak menjadi kewajiban dari tiap warga negara. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib pajak telah membantu pemerintah untuk membiayai pembangunan negara. Hal itulah yang dilakukan oleh Aki Mad'i. Lelaki yang bekerja sebagai buruh tani ini rajin membayar pajak penghasilan.selengkapnya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak mengurungkan niatnya untuk melakukan judicial review Undang-undang (UU) Tax Amnesty.‎ Setelah Lebaran, KSPI akan melaksanakan judicial review tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya