Bareskrim Polri menerima pelimpahan perkara penggelapan pajak dari Ditjen Pajak. Tiga tersangka perkara ini pun langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya membenarkan pelimpahan perkara itu. "Pidananya ditindaklanjuti kepolisian," katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, kasus ini akan diusut bersama. "Ada laporan Ditjen Pajak yang kemudian ditindaklanjuti bersama-sama," katanya.
Dalam berkas perkara yang dilimpahkan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak, dicantumkan tersangka kasus penggelapan pajak ini adalah seorang wiraswasta bernama Hatomi, Linda Nurbianti dan Nur Maisaroh.
Modusnya dengan memanipulasi pelaporan transaksi perusahaan sehingga menekan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
"Mereka menerbitkan dokumen, faktur pajak dengan transaksi yang tidak sebenarnya, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian puluhan miliar rupiah," papar Boy.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 379 huruf a junto Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 16 Tahun 2009.
Bekas Kapolda Banten itu menjelaskan modus ini sering digunakan pengusaha untuk mengurangi pembayaran pajak ke negara.
"Negara seringkali dirugikan di sini. Inilah yang saat ini sedang kita cermati dan monitor bersama-sama dengan Ditjen Pajak serta lembaga penegak hukum lainnya," kata Boy.
Tahun ini, pemerintah menetapkan tahun penindakan pelanggaran pajak. Selain dengan kepolisian, Ditjen Pajak menjalinmenjalin kerja sama kejaksaan untuk penuntutan perkara pajak.
Awal tahun ini, Ditjen Pajak menyerahkan CPT, direktur PT HMS ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena Mengemplang pajak Rp 10,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI, Waluyo menerangkan, penyidikan kasus manipulasi pajak ini dilakukan Kanwil Pajak Jakarta Utara. "Kita menindaklanjuti dengan melakukan penuntutan perkara pidananya," katanya.
Usai serah terima berkas perkara dari penyidik pajak kepada kejaksaan, tersangka CPT dijebloskan ke rutan.
Menurut Waluyo, berkas perkara kasus ini sudah lengkap. "Jadi tinggal penuntutan saja. Ditangani Kejari Jakarta Utara," katanya.
PT HMSmerupakan wajib pajak yang sejak Agustus 1993 tercatat di wilayah administrasi Kantor Pajak Jakarta Utara.
CPT sebagai direktur perusahaan tak pernah melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut serta tidak membuat laporan barang kena pajak.
Sejak 2013, tersangka diberi kesempatan untuk membuat pelaporan ke kantor pajak. "Berdasarkan pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, wajib pajak berhak untuk menyelesaikan persoalannya," tutur Waluyo.
Namun kesempatan yang diberikan tak diindahkan. Kasus ini pun naik ke penyidikan pada 2014. Penyidik pajak masih memberi kesempatan kepada tersangka untuk melunasi seluruh utang pajak perusahaannya.
Lagi-lagi, kesempatan ini tak dihiraukan tersangka. "Dua kesempatan yang diberikan oleh penyidik pajak sama sekali tak dipatuhi tersangka," kata Waluyo.
Penyidik pun menyerahkan kasus tindak pidana perpajakan ini ke penuntutan. Waluyo mengatakan, CPT dijerat melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang nomor 6 tahun 1983, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
Kilas Balik
Jadi Tersangka Pemerasan, Tiga Oknum Pegawai Pajak Gugat KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut mafia pajak yang melibatkan oknum di Ditjen Pajak. Tiga pegawai pajak ditahan karenamelakukan pemerasan terhadap PT Edmi Meter Indonesia (EDMI) soal restitusi lebih bayar pajak.
Ketiganya yakni Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana. Mereka bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru, Jakarta.
Penahanan dilakukan terhitung Senin 16 Mei 2016. "Penahanan terhadap ketiganya dilakukan demi kepentingan penyidikan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Menurut Yuyuk ketiga tersangka ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama, dan akan diperpanjang bila masih diperlukan keterangannya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI.
Mereka adalah tim pemeriksa pajak PT EDMI. Indarto sebagai ketua tim. Herry sebagai supervisor. Sedangkan Slamet anggota.
"Ketiganya diduga telah memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha
Priharsa menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, ada kelebihan bayar pajak dari PT EDMl, sehingga kemudian ada pengembalian uang sebesar Rp1 miliar.
Namun, ketiganya kemudianmemaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang mencapai Rp 75 juta. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Herry Cs mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatan mereka ditolak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan ketiga oknum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sudah bukan lagi pegawai Ditjen Pajak.
"Ketiganya sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak1 Agustus 2014. Kasus ini didahului dari hasil kerja sama antara internal Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke KPK," ujar Mekar dalam siaran persnya.
Dia menambahkan, Ditjen Pajak telah menjalin bekerjasama dengan KPK dan penegak hukum lainnya untuk mengusut kasus korupsi di institusi ini. Tujuannya untuk mengamankan pundi-pundi penerimaan negara dari pajak.
Sumber : rmol.co (2 Juni 2016)
Foto : Ditjen Pajak RI
Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pada tahun 2016 ini, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan 10 rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Antara lain Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Undang-Undang tentang Amnesti Pajak, serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam.selengkapnya
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus korupsi restitusi lebih bayar pajak atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 dan Pajak Pertambahan Nilai masa Februari 2013 PT Electronic Design and Manufacturing International (EDMI) Indonesia. Ketiga tersangka tersebut adalah Supervisor tim Herry Setiadji (HES), Indarto Catur Nugroho alias ICN, dan Slamet Riyana (SR).selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memasukkan Wajib Pajak (WP) yang selama tiga tahun belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan.selengkapnya
Ditjen Pajak mengkarifikasi terkait tiga orang yang disebut pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak pada PT Edmi Indonesia tahun 2012 dan 2013. Menurut Ditjen Pajak, ketiganya saat ini bukanlah pegawai Ditejen Pajak.selengkapnya
KPK menahan Country Director PT EKP (E.K.Prima Ekspor Indonesia) RRN (Rajesh Rajamohanan Nain) dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak HS (Handang Soekarno) di dua tempat terpisah pasca ditetapkan sebagai tersangka.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya