Pemerintah mengakui penerimaan perpajakan masih akan mengalami tekanan sangat berat dan belanja bakal dipangkas. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, penerimaan negara dari sisi pajak akan kurang sekitar Rp 219 triliun.
''Penerimaan negara tahun ini akan mengalami penurunan yang cukup besar dari tahun-tahun sebelumnya,'' kata Sri seusai sidang kabinet paripurna membahas nota keuangan dan draf RAPBN 2017 di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/8).
Dalam APBNP 2016, pendapatan pajak ditargetkan sebasar Rp 1.539,2 triliun dan realisasi pada semester I tahun ini Rp 522 triliun atau baru 33,9 persen. Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan kembali memangkas anggaran sebesar Rp 133,3 triliun.
Ini merupakan pemangkasan yang kedua kalinya setelah pada Mei lalu anggaran di kementerian dan lembaga (K/L) dihemat sebesar Rp 50,015 triliun. Sri menambahkan, seretnya penerimaan pajak lantaran harga komoditas, seperti kelapa sawit dan migas belum membaik.
Selain itu, penerimaan diyakini meleset karena perdagangan internasional masih mengalami kontraksi. ''Penyesuaian dari sisi belanja perlu dilakukan agar defisit tetap terjaga sehingga tidak menimbulkan krisis kepercayaan terhadap APBN,'' kata Sri.
Ia menjelaskan, pemerintah akan mengurangi belanja K/L sebesar Rp 65 triliun dan transfer ke daerah Rp 68,8 triliun. Anggaran yang dipangkas hanya belanja yang dinilai tak menunjang program prioritas, misalnya, perjalanan dinas, konsinyering, dan pembangunan gedung.
Saat membuka sidang kabinet, Presiden Joko Widodo menginstruksikan K/L melakukan efisiensi belanja. Ia menghendaki K/L memprioritaskan penyerapan belanja modal dan melakukan penghematan belanja nonprioritas.
"Kita memang harus melakukan efisiensi pada program nonprioritas nasional. Coba lihat satu per satu, hal yang tidak masuk akal, coret, ganti,'' kata Presiden. Ia ingin K/L memprioritaskan belanja-belanja produktif.
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemangkasan memang akan dilakukan kembali pada semester II 2016. Ia akan membiarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkaji anggaran setiap K/L terlebih dahulu.
Menurut Darmin, ini untuk menjaga defisit agar tak melampaui ketentuan undang-undang sebesar tiga persen. Dalam APBNP 2016, defisit anggaran ditetapkan Rp 296,7 triliun atau 2,35 persen dari PDB. Hingga semester satu tahun ini, defisit Rp 230,7 triliun atau 1,83 persen.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sudah ada sejumlah skema yang bakal digunakan jika kondisi fiskal pemerintah memang tidak memadai untuk membiayai anggaran K/L ataupun transfer ke daerah akibat pendapatan negara yang tak sesuai target.
Salah satunya adalah konversi dana alokasi umum (DAU) ke obligasi khusus. Sebab, selama ini banyak anggaran yang sudah dikucurkan ke daerah, tapi tidak digunakan dan malah disimpan di perbankan. Padahal, Kemenkeu telah memperingatkan pemda soal ini.
Untuk daerah yang masih menyimpan uang tersebut di perbankan dan tidak mengeksekusi anggaran terhadap program daerah, DAU diberikan dalam bentuk non-cash. Namun, kata dia, Kemenkeu juga bakal melihat semua efisiensi oleh K/L ataupun pemda.
Jika memang semua sektor bisa melakukan efisiensi, itu berdampak baik pada keuangan negara. Selain efisiensi program, pembiayaan pada segi operasional yang digunakan untuk perjalanan dinas juga menjadi perhatian khusus pemerintah pusat.
Selama ini, banyak biaya operasional tak berdampak pada kinerja K/L dan pemda. Mardiasmo menjelaskan, ada tiga model pembelanjaan, yaitu belanja barang, belanja yang terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi), dan belanja yang tidak terkait tupoksi atau bersifat konsumtif.
Untuk belanja barang dan tupoksi, pemerintah tidak akan memangkas anggaran ini. Sedangkan untuk anggaran yang tidak sesuai tupoksi, barulah akan dipangkas pada tahun ini. ''Semua akan disisir supaya anggaran lebih produktif,'' katanya.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 4 Agustus 2016)
Foto : republika.co.id
Baru seminggu menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani langsung 'bersih-bersih' Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Total belanja Kementerian/Lembaga (K/L) serta transfer ke daerah dipotong sebesar Rp 133 triliun.selengkapnya
Pemerintah mulai menyiasati implikasi risiko shortfall penerimaan pajak terhadap anggaran belanja daerah. Upaya tersebut dilakukan karena hingga Senin (6/11) kemarin realisasi penerimaan pajak masih Rp869,6 triliun atau 67,7% dari target APBN P 2017 yakni Rp1.283,6 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut akan ada penurunan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada tahun ini. Pasalnya, saat ini seluruh anggaran dan juga fokus pemerintah adalah untuk penanganan virus corona (Covid-19).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, estimasi besaran tax expenditure atau belanja perpajakan pemerintah pada tahun lalu mencapai lebih dari Rp 250 triliun. Nilai ini naik 13 persen dibandingkan estimasi pada 2018 yang sebesar Rp 221,1 triliun.selengkapnya
Selain menyajikan asumsi dan rancangan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, pemerintah juga mencantumkan estimasi belanja pajak atau tax expenditure pada tahun 2019.selengkapnya
Langkah pemerintah memangkas belanja untuk penghematan anggaran akan menyasar banyak pos. Belanja semua Kementerian dan Lembaga (K/L) bakal terkena pemangkasan. Namun, pemerintah berjanji tidak akan memotong belanja proyek prioritas dan anggaran bantuan sosial.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya