Lahirnya Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) terus mendapatkan perlawanan. Kali ini, buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (22/7/2016), KSPI mengerahkan sekitar 300 buruh khusus untuk pengajuan berkas uji materi tax amnesty ke MK. Massa buruh berduyun-duyun mendatangi gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pukul 10.30 WIB.
Buruh datang lengkap menggunakan atribut kaus, bendera, dan spanduk yang menolak UU Pengampunan Pajak karena dianggap hanya menguntungkan para pengemplang pajak. Agenda buruh hari ini bukan hanya mengajukan berkas uji materi amnesti pajak ke MK, tapi juga akan long march ke Gedung Mahkamah Agung (MA), lalu berlanjut ke Kedutaan Besar Korea Selatan.
Aksi buruh ini mendapatkan pengamanan ketat dari 400 aparat keamanan yang tergabung beberapa instansi. Di gedung MK, sekitar lebih dari 200 personel aparat kepolisian sudah berjaga-jaga sejak pagi. Aparat keamanan yang diterjunkan merupakan gabungan dari Polda, Brimob, Polisi Lalu Lintas, dan Sabhara.
"Yang ada di gedung MK, aparat keamanan yang diterjunkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda, Brimob, Sabhara, dan Kepolisian Lalu Lintas," kata Kepala Bagian Ops Polres Jakarta Selatan, Tri Yulianto, saat berbincang dengan Liputan6.com hari ini.
Gelombang massa buruh, kata Tri, diperkirakan mencapai 300 orang. Sehingga jumlah aparat kepolisian akan ditambah mencapai 350 orang-400 orang.
"Kita akan tambah jumlah aparat 300-400 personil tergantung situasionalnya. Karena mereka juga rencananya akan bergerak ke MA, dan Kedubes Korea Selatan (Korsel). Jadi biar mengimbangi kekuatan buruh," ucap Tri.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 22 Juli 2016)
Foto : liputan6.com
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Rumah Rakyat Indonesia (RRI) akan melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amesty).Judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut akan dilakukan akhir Juli.selengkapnya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa para buruh akan mendaftarkan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, Jumat, 22 Juli 2016. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahaa bersamaan dengan didaftarkannya uji materi tersebut, ratusan buruh juga akan melakukan aksi menolak Tax Amnesty di depan Mahkamah Konstitusi.selengkapnya
Buruh akan menyerahkan berkas gugatan judicial review Undang-Undang UU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/7). Ada beberapa alasan buruh mengajukan judicial review tersebut.selengkapnya
Ratusan buruh mengajukan berkas gugatan uji materi (judicial review) atas Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi ini akan dijaga ketat dari aparat keamanan yang jumlahnya mengimbangi massa buruh.selengkapnya
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rumah Rakyat Indonesia, Partai Buruh, KSPSI telah menyerahkan berkas gugatan uji materi (judicial review) atas Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Buruh meminta MK membatalkan UU tersebut dengan beberapa alasan.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty masih dalam tahap penggodokan oleh pemerintah bersama DPR. Meski ini banyak disambut positif oleh beberapa pihak, namun ada pula yang kontra. Salah satunya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak keras RUU tax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya