Pemerintah berupaya membangkitkan sektor usaha di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia dan dalam negeri. Salah satu caranya adalah menurunkan pajak penghasilan perusahaan. Namun, pemerintah berusaha agar kebijakan tersebut tidak mengganggu penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah berencana menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan menjadi sebesar 20 persen dari laba bersih perusahaan. Rencana itu akan diusulkan dan dimintakan persetujuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bersamaan dengan revisi undang-undang (UU) PPh. “Corporate tax rencananya memang akan kami turunkan,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR di Jakarta, Senin (11/4).
Bambang berharap, pembahasan penurunan PPh perusahaan dan UU PPh tersebut bisa segara dimulai pada tahun ini. Apalagi, revisi UU PPh sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Meski begitu, dia menyadari pembahasan tersebut belum tentu berjalan cepat karena DPR bersama pemerintah juga tengah merampungkan rancangan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). “Untuk satu masa sidang kadang-kadang susah membahas lebih dari dua (UU),” ujarnya.
Saat ini, tarif PPh badan mencapai 25 persen dari laba perusahaan. Sedangkan PPh orang pribadi sebesar 5 persen hingga 30 persen dari penghasilan bulanan atau tahunan. Dalam kondisi ekonomi yang cenderung melambat seperti saat ini, tarif pajak tersebut dinilai terlalu besar sehingga memberatkan perusahaan. Kondisi ini juga bisa mendorong perusahaan hengkang ke negara lain yang mengenakan tarif PPh badan lebih rendah.
Menurut Bambang, besaran tarif PPh badan sebesar 20 persen itu sudah cukup kompetitif dan sesuai dengan beberapa negara lain di kawasan ASEAN. “Kami cari angka yang sesuai dengan negara tetangga, tapi tak terlalu jauh dengan negara ASEAN lain. Nah 20 persen masih kompetitif lah di ASEAN,” katanya.
Meski dinilai masih besar dan lebih tinggi dari negara jiran seperti Singapura, Bambang menegaskan, pemerintah enggan memangkas tarif PPh badan di bawah 20 persen. Sebab, dapat mengganggu penerimaan negara dari sektor pajak. “Kenapa tidak harus sama dengan Singapura, karena beban Singapura dan Indonesia berbeda,” ujar Bambang. Ia menambahkan, pajak di Singapura lebih ditujukan untuk instrumen pertumbuhan, bukan untuk penerimaan negara. “Karena negaranya (Singapura) kecil.”
Akhir tahun lalu, sempat bergulir wacana bahwa tarif PPh badan akan diturunkan menjadi 17,5 - 17,8 persen. Angka ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan ketika masih menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Tujuannya, untuk menghindari transfer laba perusahaan (profit shifting) ke luar negeri, seperti Singapura.
Menanggapi rencana itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan perlu riset yang mendalam mengenai potensi yang bisa didapat dari kebijakan tersebut. Jika rendahnya kepatuhan wajib pajak karena tingginya tarif, mungkin kebijakan ini akan berpengaruh.
Sumber : katadata.co.id (12 April 2016)
Foto : katadata.co.id
Pemerintah Singapura dikabarkan menawarkan insentif kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura agar hanya melakukan deklarasi dana dan aset yang dimiliki saja. Namun, mereka diminta tidak melakukan repatriasi atau membawa pulang dananya ke Indonesia.selengkapnya
Kementerian Keuangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengah menggodok mekanisme perpajakan bagi layanan over the top (OTT) atau layanan dengan konten data, informasi, dan multimedia, yang selama ini berbisnis di Indonesia.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan meski Indonesia masuk dalam 20 ekonomi terbesar di dunia, namun tingkat rasio pajak (tax ratio) RI masih sama dengan ‎negara-negara di kawasan Afrika.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) mengklaim sistem perencanaan dan penganggaran yang dilakukan Pemerintah Indonesia cukup baik jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Sebab, dalam prosesnya harus melewati persetujuan dari berbagai pihak.selengkapnya
Kementerian Keuangan hingga kini masih menyiapkan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menyusul revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sembari menunggu calon beleid ini rampung, Kemkeu menyarankan pebisnis untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan lainnya jika ingin mendapatkan insentif dalam berusaha.selengkapnya
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyampaikan bahwa Indonesia sudah pasti akan mengikuti pertukaran informasi perpajakan dengan negara-negara lainnya lewat AEoI pada September tahun ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya