Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK) menyatakan program pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah salah satu solusi menyelamatkan uang pengusaha, utamanya memulangkan dana kembali ke Indonesia.
"Program ini paling aman bagi bagi para pengusaha, baik usahanya di belakang hari, juga supaya tidak kena sanksi lebih besar dibelakang hari apabila keterbukaan pajak ini dilaksanakan pada 2018," kata Wapres JK di kediaman pribadinya Jalan H. Bau, Makassar, Senin.
Menurut dia, ada keinginan para pengusaha untuk mengetahui secara detail dari program tersebut karena mereka baik di Jakarta, Surabaya, Medan dan kota besar lainnya sangat besar ingin tahu soal pengampunan pajak.
Hal itu sesuai Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang sudah dibahas intensif oleh DPR dan Pemerintah RI, serta mulai diberlakukan 1 Juli 2016.
"Ada keinginan untuk mengetahui detailnya, itu kan berarti mengharapkan kita sosialisasi dapat lebih meningkatkan keinginan para pengusaha untuk merealisasi itu," ujar Wapres.
Saat disinggung terkait manuver pihak Singapura menawarkan insetif ke Warga Negara Indonesia (WNI), seperti kemudahan fasilitas investasi dan tabungan dalam jumlah besar, JK pun menjkas, tidak ada urusan.
"Kalau Singapura itu tidak ada urusan, karena dari Singapura sendiri, saya kira itu lebih banyak dilakukan oleh bank-bank peserta sendiri supaya jangan kehilangan likuditas," ungkap Wapres.
Wapres JK menyakini Singapura, seperti yang dijelaskan menterinya, punya aturan khusus yang dibuat. Hanya saja memang insentif berlaku dari pengusaha-pengusaha di sana.
Meski demikian, JK menegaskan Pemerintah RI tetap akan menjalankan Undang Undang Pengampunan Pajak menyusul komitmen dunia guna membuka data informasi terkait soal perpajakan pada 2018.
"Nanti di 2018 tidak lagi bisa begitu, karena sudah terbuka semua. Kita akan bertindak keras bila ada datanya maka orangnya bisa ditangkap tentunya juga membayar denda," demikian Wapres Kalla.
Undang Undang Pengampunan Pajak yang disahkan DPR RI pada Selasa 28 Juni 2016 mewajibkan wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya untuk mendapat tarif tebusan lebih rendah.
Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu bagi usaha kecil menengah bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
Wajib pajak usaha kecil menengah harta sampai Rp10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen, sedangkan di atas Rp10 miliar dikenai dua persen.
Bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar dua persen berlaku Juli-September 2016, dan bila melaui batas itu priode Oktober-Deseember 2016 dikenakan tiga persen. Sedangkan priode 1 Januari-31 Maret 2017 senilai lima persen.
Kemudian, bagi wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif empat persen untuk periode Juli-September 2016, selanjutnya enam persen untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10 persen periode Januari-Maret 2017.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 25 Juli 2016)
Foto : antaranews.com
Presiden Joko Widodo mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.selengkapnya
Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik atau e-faktur mulai 1 Juli 2016. Mulai tahun lalu, e-faktur ini sudah diberlakukan untuk PKP se-Jawa dan Bali.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pada tahun 2016 ini, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan 10 rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Antara lain Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Undang-Undang tentang Amnesti Pajak, serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam.selengkapnya
Pemerintah tidak tinggal diam membantu dunia usaha dengan menetapkan tarif pajak yang ideal untuk membantu pembangunan.selengkapnya
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengisyaratkan pertumbuhan ekonomi kuartal I/2018 akan lebih baik karena peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.selengkapnya
Setelah satu bulan diberlakukan, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty baru bisa meraup dana tebusan sebesar sekitar Rp 400 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya