
Wajib pajak (WP) di seluruh Indonesia sudah bisa mengajukan permohonan pengampunan pajak (tax amnesty) pada Senin 18 Juli 2016 mendatang. Pemerintah berharap semua WP mengikuti program yang diharapkan akan mengoptimalkan penerimaan pajak negara tersebut.
Bahkan Kementerian Keuangan memperkirakan terdapat Rp11.000 tri liun dana yang bisa di selamatkan. Demikian disampaikan Ke pala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I Yoyok Satiotomo di sela rapat teknis dan prosedur permohonan tax amnesty di Kantor Kan wil DJP Jabar I, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
“Secara nasional, Kementerian Keuangan memperkirakan ada Rp11.000 dana masyarakat Indonesia yang tersimpan di luar negeri. Dana itu bisa memaksimal kan program pemerintah dengan paket kebijakan ekonomi 1–12-nya,” ungkap Yoyok.
Program tax amnesty ini, ujar dia, memang dipriori taskan bagi WP yang memiliki dana di luar negeri. Pihaknya berharap mereka minimal mendeklarasikan atau kalau bisa sampai repatriasi pajak.
Kalau hanya deklarasi, WP hanya membayar 4 persen, 6 persen atau 10 persen, sedangkan kalau repatriasi hanya 2 persen, 3 persen atau 5 persen. Meskipun tidak bisa menyampaikan angka pasti, DJP yakin di Jabar banyak WP yang memiliki dana di luar negeri.
“Di Jabar banyak, hanya saya tidak bisa sampaikan jumlah WP maupun nominalnya. Itu jadi fasilitas kami kepada WP,” ujar dia.
Akhir-akhir ini, tutur Yoyok, Kanwil DJP di Jabar sudah banyak menerima komunikasi terkait tax amnesty ini, terutama dari para konsultan pajak. Kebanyakan mereka bertanya mengenai teknis tax amnesty itu dilakukan.
“Sudah banyak yang komunikasi terutama dari konsultan pajak yang bertanya mengenai teknis. Para WP memang antusias dan merespons positif terhadap program ini. Mereka bahkan pengen cepet-cepet,” tutur Yoyok.
Hingga batas waktu pro - gram tax amnesty pada Maret 2017, Yoyok menyebutkan, gijzeling atau penyanderaan terhadap WP yang ‘membandel’ tetap berlaku kalau tak ikut tax amnesty. “Gijzeling tetap ada.
Tapi seperti biasa, kalau dia bayar, langsung kami bebaskan,” tandas dia.
Dalam kesempatan sama, Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hentriono Joko mengemukakan, program tax amnesty merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Kalau ada dana yang masuk dari program ini nanti dimasukkan ke target penerimaan masing-masing kanwil.
“Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WP untuk mengikuti tax amnesty ini.
Selain melaporkan SPT terakhir, WP juga harus membayar uang tebusan, surat pernyataan pengampunan pajak, melengkapi lampiran yang harus disampaikan, bukti-bukti pelunasan dan lain-lain,” kata Hentriono.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar II Adjat Djatnika menerangkan, program tax amnesty akan sangat menguntungkan, baik bagi WP maupun negara.
Dengan tax amnesty, utang pajak WP dari 2015 ke belakang tidak akan dihitung. Sementara bagi negara, tentu dana segar akan mempercepat akselerasi pembangunan.
“Dengan bayar 2 persen bagi WP yang repatriasi pajak, 2015 ke belakang tidak diungkap lagi, sedang kan bagi negara bisa dapat uang banyak,” pungkas Adjat.
Sumber : okezone.com (Bandung, 16 Juli 2016)
Foto : okezone.com
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dalam negeri (WPDN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.selengkapnya
Hingga saat ini, belum ada wajib pajak di Kalimantan Timur dan Utara yang memanfaatkan fasilitas pada tax amnesty, namun Kanwil DJP Kaltimra telah mencatat sejumlah wajib pajak yang mulai berkonsultasi mengenai aturan kebijakan baru itu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya