Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, amnesti pajak pada periode II memang didominasi wajib pajak UMKM. "Di periode kedua, 60 persen yang ikut amnesti pajak itu UMKM," kata Yoga kepada Katadata, Senin (28/11). Alhasil, nilai tebusannya bisa menembus Rp 1 triliun.
Secara rinci, tebusan Rp 1 triliun itu berasal dari wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar Rp 953,79 miliar dan sisanya dari badan UMKM sebesar Rp 50,83 miliar. Dengan penambahan ini, maka sejak periode I hingga saat ini UMKM telah menyumbang dana tebusan sebesar Rp 3,99 triliun.
UMKM memang jadi sasaran Ditjen Pajak untuk mengikuti amnesti di periode II. Sebab, pelaku UMKM banyak, dan tarif tebusan untuk UMKM tidak berubah, yaitu 0,5 persen untuk yang memiliki harta di bawah Rp 10 miliar, dan 2 persen untuk yang memiliki harta di atas Rp 10 miliar. Berbeda dengan wajib pajak non-UMKM yang tarif tebusannya meningkat tiap periode.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UMKM yang jadi target utama Ditjen Pajak yaitu mereka yang menjadi pemasok bagi perusahaan manufaktur ataupun retailer. Selain itu, UMKM yang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah. Sebab, dana yang didapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), semestinya mengikuti amnesti pajak atau membayar pajak dengan benar.
Menurut Sri Mulyani, Ditjen Pajak akan mendekati kalangan UMKM melalui asosiasi-asoasiasi usaha. Selain itu, persuasi juga dapat dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan data kontak terverifikasi. Misalnya, mengirimkan pesan singkat kepada penerima KUR. Tujuannya bukan hanya mendorong mereka mengikuti amnesti pajak, tapi beralih dari sektor informal menjadi formal.
Melihat pencapaian sejauh ini, Yoga optimistis total duit tebusan bakal menembus Rp 100 triliun saat berakhirnya periode II, tepatnya 31 Desember nanti. Saat ini, total duit tebusan baru mencapai Rp 95 triliun. Adapun jika ditambah pembayaran penghentian bukti permulaan, dan tunggakan maka uang tebusan sudah sebesar Rp 98,8 triliun.
"Bisa lebih dari itulah (Rp 100 triliun)," kata dia.
Untuk mencapai target tersebut, menurut Yoga, instansinya terus melakukan sosialisasi hingga ke daerah. Tim sosialisasi pun dibagi sesuai segmen seperti untuk wajib pajak besar, UMKM, dan profesi. Dalam sosialisasi, pihaknya juga menyampaikan konsekuensi jika tak mengikuti amnesti pajak, yakni denda tarif pajak dua kali dari aset yang tidak dibayarkan.
Yoga menambahkan, pihaknya juga secara khusus gencar melakukan sosialisasi kepada pekerja dengan profesi berpenghasilan menengah ke atas. Sebelumnya, Ditjen Pajak melansir profesi-profesi yang belum banyak mengikuti amnesti di antaranya analis, pengacara, dan dokter. "Kami target sebanyak mungkin wajib pajak mengikuti tax amnesty," kata dia.
Secara keseluruhan, total harta yang dilaporkan dalam program amnesti pajak telah mencapai Rp 3.952 triliun. Jumlah ini hampir mencapai target pemerintah yang sebesar Rp 4.000 triliun. Meski begitu, nilai repatriasi alias pemulangan harta dari luar negeri baru Rp 143 triliun, jauh dari target yang ditetapkan yaitu Rp 1.000 triliun.
Adapun duit tebusan yang sebesar Rp 98,8 triliun masih jauh dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 yang sebesar Rp 165 triliun.
Sumber : katadata.co.id (29 November 2016)
Foto : katadata
Partisipasi perusahaan-perusahaan besar dalam program amnesti pajak (tax amnesty) masih rendah. Hingga berakhirnya program amnesti pajak periode I, Jumat (30/9), dana tebusan badan non-usaha mikro, kecil, dan menengah (non-UMKM) baru mencapai Rp 9,71 triliun atau 10,9% dari total dana tebusan yang masuk, kalah jauh dari tebusan orang pribadi (OP) non-UMKM sebesar Rp 76,47 triliun atau 85,9% dari tselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 26 Oktober, dana tebusan dari program amnesti pajak periode II mencapai Rp 716,33 miliar. Di periode II ini, DJP mengkhususkan agar pemasukan amnesti pajak bisa didukung oleh pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).selengkapnya
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap hasil dana pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode pertama ini dapat mencapai hingga Rp 100 triliun. Sebab, ia menilai semakin banyak masyarakat yang menyadari kesalahannya dalam membayarkan kewajiban pajak.selengkapnya
Hingga Sabtu (27/8), jumlah penerimaan uang tebusan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp2,04 triliun, lonjakan signifikan selama sepekan. Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 09.30 WIB, Sabtu (27/8), nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak mencapai sekitar 1,2% dari target Rp165 T.selengkapnya
Program tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode kedua masih sepi peminat. Dibandingkan periode pertama lalu, hingga saat ini belum terlihat peningkatan secara signifikan jumlah pendaftar pada program pengampunan pajak ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat uang tebusan yang berasal dari program amnesti pajak per 5 September 2016 sebesar Rp 4,78 triliun atau 2,9% dari target Rp 165 triliun. Dari jumlah tersebut, besaran uang tebusan terendah sebesar Rp 32.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya