
Berbagai kalangan menilai repatriasi modal menjadi tolak ukur keberhasilan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Dana repatriasi berguna untuk membiayai pembangunan nasional dan memperbesar basis data pajak baru.
Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia, Darussalam dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo berpendapat, bahwa RUU (Rancangan Undang-Undang) tax amnesty harus mampu mendorong pemilik dana tidak hanya mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan, tapi juga merepatriasi dananya ke Tanah Air.
Darussalam memaparkan, indikator keberhasilan tax amnesty terletak pada repatriasi aset-aset keuntungan di luar negeri dan pengumpulan data pajak terkait dengan perluasan wajib pajak baru.
"Itu dua tujuan jangka panjang tax amnesty, sedangkan dalam jangka pendek, tax amnesty bertujuan menambah penerimaan pajak dalam APBN 2016 melalui uang tebusan. Namun, tujuan jangka pendek tersebut bukan merupakan fokus utama pemerintahan Presiden Jokowi," ujar dia di Jakarta, Kamis (26/5).
Menurut dia dalam konteks Indonesia saat ini, yang diutamakan adalah jangka panjangnya. Tujuan jangka pendek itu bukan merupakan fokus utama dari pemerintahan saat ini.
"Jadi fokus utama Pak Jokowi adalah menggerakkan sektor ekonomi dan memperkuat basis data untuk menguji wajib pajak di masa yang akan datang. Itu tolak ukurnya," kata Darussalam.
Senada, Yustinus Prastowo juga mengatakan bahwa salah satu ukuran keberhasilan tax amnesty adalah kemampuan menarik dana dari repatriasi modal.
"Saya kira itu salah satu ukuran yang paling penting adalah repatriasi, karena tujuan kita kan mengembalikan dana demi untuk menggerakkan perekonomian dan basis pajak," katanya.
Terkait tarif tebusan antara deklarasi aset dan repatriasi modal, Darussalam mengatakan bahwa secara best practice internasional, perlu dibedakan.
"Jadi yang memasukkan datanya atau yang melakukan repatriasi modal itu lebih rendah tebusannya daripada yang hanya sekadar deklarasi," katanya.
Jika jarak antara tarif tebusan repatriasi dengan deklarasi terlalu kecil, Darusssalam mengatakan kondisi itu akan membuat orang lebih memilih deklarasi dan tidak merepatriasi dana di luar negeri ke Tanah Air.
Menurut dia, tax amnesty ini hanya memberikan pengampunan pajak terutang dan atas pajak yang berutang dan tindak pidana perpajakan.
"Jadi bicara untuk tidak pidana di luar perpajakan, tidak usah dikait-kaitkan yang lain, karena ini khusus tindak pidana perpajakan saja," katanya.
Sedangkan Prastowo mengusulkan agar marjin tarif tebusan deklarasi dan repatriasi modal jangan terlalu pendek, sehingga tidak menjadi intensif orang untuk merepatriasi.
"Usulan saya adalah 2 atau 5 persen agar match. Jadi orang yang akan merepatriasi modal tetap ada insentif, kenapa? Saya bayar repatriasinya karena lebih murah," ujarnya.
Menurut Prastowo, selisih tarif yang kecil antara deklarasi dan repatriasi akan mendorong orang enggan ntuk merepatriasi modalnya. Kalau tidak mendorong repatriasi dan hanya deklarasi, maka problemnya adalah negara ini tidak mendapat dana segar untuk pembangunan.
Sumber : merdeka.com (26 Mei 2016)
Foto : merdeka.com
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menepis stigma yang menyatakan bahwa selama ini instansinya hanya mengejar Wajib Pajak (WP) berskala kecil, dan tidak fokus pada pengejaran terhadap WP kakap yang selama ini selalu mengaku rugi. Stigma seperti ini muncul usai masih ditemukannya perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang selama ini tidak memenuhi kewajibannya kepadaselengkapnya
Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, menghadiri undangan acara pelantikan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak ( IAI KAPj ) periode 2016-2018 dengam tema Kupas Tuntas Tax Amnesty Dalam Membangun Perekonomian Indonesia, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.selengkapnya
Pengamat Pajak Center for Indonesia taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan, memang di lapangan masih jarang sekali wajib pajak (WP) yang berminat untuk mengajukan insentif perpajakan yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020.selengkapnya
Komisi XI DPR RI kembali menggelar rapat pembahasan RUU pengampunan pajak alias tax amnesty dengan pemerintah. Komisi XI memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk kembali menjelaskan, kenapa Indonesia harus menerapkan tax amnesty. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro menuturkan, tax amnesty ini berkaitan dengan laju ekonomi Indonesia yang dapat meningkatkan repatriasi aset, likuiditas,selengkapnya
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sudah mempunyai strategi untuk meningkatkan rasio pajak, hanya saja proses pengesahan UU menghambat realisasi tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya