Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari UU tax amnesty atau pengampunan pajak. Hanya saja, PMK ini ternyata belum berhasil menjawab keresahan masyarakat.
Banyak pertanyaan yang timbul dari masyarakat kelas menengah mengenai program tax amnesty. Diantaranya adalah mengenai harta warisan dan total penghasilan. Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak akhirnya mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-11/PJ/2016.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, mengatakan, Perdirjen ini memang perlu diterbitkan oleh Ditjen Pajak sebagai respons cepat untuk menjawab pertanyaan dan keresahan masyarakat. Sebab, PMK yang diterbitkan selama ini memang tak mengatur hal-hal mendetail seperti yang terdapat dalam Perdijen Pajak.
“Jadi memang Perdirjen ini perlu diterbitkan untuk menjawab klarifikasi dan banyak pertanyaan dari masyarakat. Misalnya dari Nelayan, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), harta warisan dan hibah. Jadi klarifikasi memang harus ada untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa tax amnesty itu tidak rumit,” kata Darussalam kepada Okezone, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Tanpa Perdirjen ini, maka masyarakat akan mengalami banyak kesulitan untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan tax amnesty. Masyarakat pun kini dapat terlebih dahulu membaca Perdirjen untuk mengetahui lebih dalam mengenai program pengampunan pajak.
“Jadi tinggal baca Perdirjen saja. Sudah lengkap di sana,” tutupnya.
Seperti diketahui, Perdirjen ini ditandatangani oleh Ken pada 29 Agustus 2016. Peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk memberikan keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam menjalankan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam aturan Perdirjen Pajak ini, bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Sedangkan terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, menurut Peraturan Dirjen Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal SPT PPh telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT PPh; atau b. Dalam hal SPT PPh belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT PPh.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 1 September 2016)
Foto : okezone.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya
Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya
Ekstensifikasi bakal terus diperluas untuk menutup gap yang disebabkan oleh kebijakan obral insentif pajak maupun rencana penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%. Pasalnya, saat ini tercatat masih banyak wajib pajak yang belum memiliki NPWP.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membantah jika penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan lebih lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, untuk menjawab keresahan yang terjadi di masyarakat soal tax amnesty.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya