Sosialisasi Soal Pajak di Daerah Masih Minim

Kamis 21 Apr 2016 17:44Administratordibaca 1188 kaliSemua Kategori

okezone 032

Sosialisasi tentang perpajakan dan cara menghitung nominal pajak yang dikenakan kepada para pelaku usaha di Pulau Nias, Sumatera Utara, dinilai sangat minim.

Fernis Giawa, Direktur PT Benteng Muda Indonesia, yang memiliki usaha penampungan hasil bumi di Nias, Kamis, mengaku hingga saat ini tidak tahu bagaimana cara para petugas pajak menghitung jumlah pajak yang dikenakan kepada mereka sebagai pelaku usaha. Dia mengaku sampai saat ini sama sekali tidak pernah diundang atau bahkan mengikuti sosialisasi dari badan perpajakan yang ada di Kota Gunungsitoli maupun di Sumatera Utara.


"Kita baru tahu bagaimana cara membayar pajak dan kemana disetor pada tahun 2014. Saat itu saya diundang sesama pelaku usaha untuk mengikuti sosialisasi tentang pajak," katanya, Kamis (21/4/2016).


Namun, setelah mendapat sosialisasi dari sesama pelaku usaha, hingga saat ini menurut Fernis Giawa, dia tidak pernah lagi mengikuti sosialisasi, baik itu dari dinas pajak, maupun dari sesama teman pelaku usaha. Dia mengungkapkan, untuk mendapat penjelasan dan mendapat faktur pajak yang telah mereka bayar, mereka sangat kesulitan, karena Kantor Pajak yang ada saat ini di Kota Gunungsitoli hanya Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).


KP2KP setiap diminta penjelasan dan faktur pajak yang telah mereka bayar, selalu mengarahkan mereka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga. Padahal untuk mencapai Sibolga, mereka harus menyeberang dengan menumpang kapal laut satu malam, dan mengeluarkan biaya yang cukup besar.


"Kami sangat kesulitan untuk mendapat informasi tentang jumlah pajak dan mendapat faktur pajak yang telah kami bayarkan. Bagaimana hanya untuk dapat penjelasan dan minta faktur pajak, kami harus ke Sibolga, padahal dari Gunungsitoli ke Sibolga harus naik kapal satu malam, dan perlu biaya besar," katanya.


Dalam kesempatan itu ia juga minta kepada pemerintah untuk lebih memberikan perhatian kepada pelaku usaha di Pulau Nias, diantaranya dengan mendirikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Gunungsitoli. Tujuannya, supaya masyarakat atau pelaku usaha di lima Kabupaten/Kota di Pulau Nias tidak perlu ke Sibolga hanya untuk konsultasi atau menanyakan jumlah tunggakan pajak, serta meminta faktur pajak yang telah dibayarkan.


Sementara Kepala KP2KP Gunungsitoli, Arif Wibowo, melalui pesan singkatnya membenarkan dan mengakui jika kewenangan KP2KP sangat.

"Kami merupakan perpanjangan tangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga. Fungsi pelayanan dan pengawasan ada disana," katanya.

Sumber : okezone.com (21 April 2016)
Foto : okezone.com




BERITA TERKAIT
 

Sekali Manggung Selebriti Dipajaki 15%, bahkan Bisa LebihSekali Manggung Selebriti Dipajaki 15%, bahkan Bisa Lebih

Kalangan artis saat ini tengah menjadi bidikan dari pemerintah untuk dapat mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hanya saja, dalam kegiatan ini, terdapat beberapa pertanyaan mengenai pemotongan penghasilan kembali yang harus dilakukan oleh pemerintah kepada para selebriti. Padahal, setiap honor telah dipangkas hingga 15 persen.selengkapnya

Dirlantas Polda duga pajak mobil dinas Menkeu mungkin lupa dibayarkanDirlantas Polda duga pajak mobil dinas Menkeu mungkin lupa dibayarkan

Pajak mobil dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani berpelat nomor RI 26 diduga telah melewati jatuh tempo pembayaran. Di bawah huruf dan angka itu tertera angka 07.18 yang mengisyaratkan jatuh tempo pajak pada Juli 2018.selengkapnya

Malam-malam, Sri Mulyani Ngobrol soal Pajak Bareng BankirMalam-malam, Sri Mulyani Ngobrol soal Pajak Bareng Bankir

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati hari ini menjadi pembicara kunci pada acara Rembug Pajak Nasional di Kementerian Keuangan.selengkapnya

Pelaporan SPT via e-Filing Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan SanksiPelaporan SPT via e-Filing Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016, tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. Dengan keluarnya Keputusan Dirjen ini, maka denda keterlambatan pelaporan SPT dengan e-filingselengkapnya

Dikenakan PPN 10%, Ini kesempatan Indonesia mendapat pajak dari GoogleDikenakan PPN 10%, Ini kesempatan Indonesia mendapat pajak dari Google

Google, melalui PT Google Indonesia, akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada pemasang iklan yang ada di Indonesia. Aturan ini akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2019.selengkapnya

Beleid baru sanksi administrasi pajak dinilai memberikan keadilan bagi wajib pajakBeleid baru sanksi administrasi pajak dinilai memberikan keadilan bagi wajib pajak

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, aturan baru sanksi administrasi perpajakan memberikan keadilan bagi wajib pajak (WP).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :