
Periode semester pertama tahun ini hampir berakhir, Realisasi Penerimaan Pajak masih saja terkontraksi. Realisasi Penerimaan Pajak masih lebih rendah 3% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Realisasi per akhir Mei 2016 mencapai Rp 364,1 triliun atau mencapai 26,8% dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016. Sementara itu, penerimaan pajak pada periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 377,03 triliun.
Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang menjadi andalan pemerintah karena akan membuat penerimaan pajak secara keseluruhan lebih stabil juga tercatat masih rendah. PPh Pasal 25/29 yang mencerminkan penerimaan pajak dari orang pribadi nonkaryawan per akhir Mei baru sebesar Rp 3,4 triliun. Padahal sepanjang tahun ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menargetkan PPh orang pribadi nonkaryawan pada tahun ini bisa mencapai Rp 18 triliun.
"Memang untuk penerimaan PPh orang pribadi tidak langsung tercermin pada awal tahun, hasilnya belum terlihat semester pertama. Mudah-mudahan semester kedua bisa direspon pengawasannya oleh wajib pajak," kata Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yon Arsal, Jumat (10/6).
Selain itu, penurunan penerimaan pajak tersebut terjadi karena masih terkontraksinya penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai dampak perlambatan ekonomi, terutama kontraksi pada PPN Impor. Lebih rendahnya PPN tersebut merefleksikan keadaan konsumsi rumah tangga sepanjang lima bulan pertama di tahun ini.
Meski demikian, Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kemkeu Luky Alfirman masih optimistis PPN pada kuartal kedua tahun ini akan positif sejalan dengan peningkatan konsumsi masyarakat yang didorong oleh pencairan tunjangan hari raya (HHR), puasa dan lebaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Ken Dwidjugiasteadi juga menyampaikan, restitusi yang harus dibayarkan pihaknya melonjak cukup tinggi dibanding tahun lalu. Per awal Juni 2016, jumlah restitusi tercatat mencapai Rp 61 triliun. Angka tersebut naik 39% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. "Karena lebih banyak retitusi 2015 yang baru bisa diselesaikan sekarang," ungkapnya.
Meski demikian, Ditjen Pajak masih yakin target penerimaan pajak yang diajukan dalam RAPBN-P 2016 sebesar Rp 1.343,1 triliun masih bisa dicapai dengan harapan bahwa rencana kebijakan Tax Amnesty segera disahkan dengan sumbangan penerimaan Rp 165 triliun.
Hitungan Ditjen Pajak, jika target penerimaan pajak dalam RAPBN-P 2016 dikurangi dengan potensi Tax Amnesty, yaitu menjadi Rp 1.178 triliun, angka tersebut juga masih tumbuh alamiah, yaitu 13% dari Realisasi Penerimaan Pajak tahun lalu yang sebesar Rp 1.060 triliun.
Sumber : kontan.co.id (jakarta, 10 Juni 2016)
Foto : kontan.co.id
CORE Indonesia berharap pemerintah tidak terlalu gegabah dalam menargetkan rasio pajak yang terlalu tinggi untuk tahun depan, karena dapat berdampak pada konsumsi rumah tangga (RT). Sebagai informasi, pemerintah berencana menargetkan rasio pajak mencapai 11,4% hingga 11,9% pada 2019.selengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menjadi jenis pajak yang masih bisa diandalkan oleh pemerintah di tahun ini meski dalam situasi pandemi.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan lembaga keuangan yang mendaftar sebagai peserta yang wajib melaporkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka pelaksana keterbukaan informasi untuk perpajakan (AEoI) terus meningkat.selengkapnya
Pemerintah mengklaim naiknya penerimaan negara dari pajak tak berhubungan konsumsi rumah tangga masyarakat.selengkapnya
Tahun depan penerimaan cukai diharapkan tumbuh positif yakni sebesar 3,6% year on year (yoy) atau lebih tinggi dari proyeksi tahun ini yang hanya naik 0,1% secara tahunan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya