Sanksi Pelaporan Data Kartu Kredit tak Tegas

Selasa 7 Jun 2016 20:33Administratordibaca 1141 kaliSemua Kategori

kontan 043

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ 2016, bank harus menyerahkan laporan data kartu kredit nasabahnya paling lambat 31 Mei 2016. Namun, Ditjen Pajak melonggarkan kebijakan ini.

Ditjen Pajak memberikan batas waktu hingga minggu kedua Juni 2015 untuk pelaporan data kartu kredit. Soalnya, sejauh ini baru tiga bank yang memberikan laporan.


Meski demikian, tampaknya kebijakan ini tak akan sukses. Soalnya, tidak ada aturan jelas tentang sanksi bagi yang tak patuh.


Direktur Penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyatakan belum akan memberikan sanksi. “Kami belum membuat sanksi. Sanksinya berupa teguran untuk segera melaporkan,” ucapnya.


Yoga mengakui bahwa tahapan untuk pelaporan memang agak sulit karena masih manual yakni penyerahan data soft copy dari bank ke DJP. Dengan tata cara yang demikian, DJP juga masih belum merumuskan pelaporan untuk bank-bank kecil. “Kami masih pikirkan itu,” ucapnya.


Yoga kembali menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir dengan pelaporan data kartu kredit. Menurutnya, pembukaan data transaksi itu hanya untuk mengetahui profil wajib pajak. “Data tersebut digunakan untuk tujuan pajak semata,” katanya.


Yoga memaparkan bahwa data transaksi awal itu hanya untuk pembanding data SPT. “Kalau datanya sesuai ya tidak usah takut,” paparnya.


Ia melanjutkan, jika kartu kredit seseorang digunakan untuk menalangi pembayaran kantor atau perorangan, maka diberikan waktu klarifikasi ke petugas pajak. “Petugas pajak, tidak boleh transaksi itu untuk menetapkan PPh seseorang,” katanya.


Yoga pun menjamin kerahasiaan data nasabah bank. “Semua laporan yang diberikan ke djo, segera dimusnahkan,” paparnya.

Lagi pula, Indonesia bukan negara pertama yang membuka data transaksi nasabahnya. “Di negara maju sepeti Korea, Jepang, dan negara-negara Eropa, semuanya sudah dilaporkan sejak dulu dan tak ada masalah,” ucap Yoga.

Sumber : kontan.co.id (jakarta, 7 Juni 2016)
Foto : kontan.co.id




BERITA TERKAIT
 

Penerimaan Pajak Tak Pernah Tercapai Sejak 2013, Begini DatanyaPenerimaan Pajak Tak Pernah Tercapai Sejak 2013, Begini Datanya

Tren penerimaan pajak yang tidak tercapai nampaknya akan terulang kembali di tahun 2018. Setelah pihak Ditjen Pajak menyebutkan outlook penerimaan hanya sebesar 94,9% dari target APBN.selengkapnya

Bukan karena Pajak, Harga Mobil Listrik Memang Sudah MahalBukan karena Pajak, Harga Mobil Listrik Memang Sudah Mahal

Harga jual mobil listrik memang lebih mahal daripada mobil berbahan bakar konvensional seperti bensin maupun diesel. Bahkan di beberapa negara, mobil listrik mendapat subsidi agar orang-orang mau membeli. Harga yang mahal tentu membuat orang ogah membelinya.selengkapnya

DJP: Selama Transaksi Benar, Pengguna Kartu Kredit tak Usah KhawatirDJP: Selama Transaksi Benar, Pengguna Kartu Kredit tak Usah Khawatir

Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.selengkapnya

Pelayanan Kantor Pajak Ditiadakan karena Corona, Pelaporan SPT Hingga 30 AprilPelayanan Kantor Pajak Ditiadakan karena Corona, Pelaporan SPT Hingga 30 April

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merelaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.selengkapnya

Sudah 1,2 Juta Wajib Pajak Menyerahkan SPT 2018Sudah 1,2 Juta Wajib Pajak Menyerahkan SPT 2018

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan industri hotel dan restoran di Kota Bandung terus berkembang. Hal ini dilihatnya dari pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran yang terus mengalami peningkatan.selengkapnya

Klarifikasi Ditjen Pajak: Tiga Pegawai Kantor Pajak yang Ditahan KPK Sudah Lama DipecatKlarifikasi Ditjen Pajak: Tiga Pegawai Kantor Pajak yang Ditahan KPK Sudah Lama Dipecat

Ditjen Pajak mengkarifikasi terkait tiga orang yang disebut pegawai Kantor Pajak Kebayoran Baru III yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak pada PT Edmi Indonesia tahun 2012 dan 2013. Menurut Ditjen Pajak, ketiganya saat ini bukanlah pegawai Ditejen Pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :