Seluruh saham emiten Bursa Efek Indonesia akan menjadi salah satu wadah dana hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan hasil koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) saham bisa digunakan sebagai salah satu instrumen penampung dana repatriasi. Namun, saham tersebut dikunci (lock-up) dalam jangka waktu tertentu.
“Semua yang terdaftar di bursa. Semua yang listed silakan, sesuai selera,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Selasa (24/5/2016).
Kondisi ini berubah dari posisi semula yang menyatakan tidak akan memakai saham sebagai instrumen karena pengawasannya dinilai sulit. Namun, hasil koordinasi dengan BEI, mekanisme lock-up bisa dijalankan. Dengan demikian, pengawasan bisa dilakukan.
Nantinya, pemerintah akan mengelompokkan dana hasil repatriasi itu dan menunjuk lima ma najemen investasi. Kendati demikian, pintu masuk dari dana-dana tersebut tetap melalui perbankan nasional, terutama bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV. Bank Mandiri, BRI, dan BNI dipastikan ikut serta.
Instrumen-instrumen yang ada akan saling berkaitan. Langkah ini, lanjut dia, diharapkan akan membuat dana yang sudah masuk tetap tinggal selamanya di Tanah Air. Sehingga, tidak ada pelarian lagi ke luar negeri setelah masa penahanan selesai.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, harta hasil repatriasi harus diinvestasikan ke Tanah Air minimal tiga tahun. Dalam setahun, instrumen investasi yang digunakan berupa surat berharga negara, obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri.
Mulai tahun kedua, ada instrumen investasi lainnya yang bisa digunakan yaitu obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ada pula investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Selanjutnya, investasi di sektor properti serta investasi sektor riil yang berdasarkan prioritas pemerintah. Sektor prioritas ini akan dijelaskan lebih detail melalui Peraturan Menteri Keuangan. Namun, Bambang menyebut sektor manufaktur, jasa, dan infrastrukturlah yang berpeluang menjadi prioritas.
Terkait dengan instrumen SBN, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan akan ada SBN seri khusus untuk menampung dana repatriasi. “ sesuai market.”
Selain itu, pemerintah akhirnya memasukkan draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke DPR. “ sudah masuk ,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.
Bambang enggan memerinci terkait dengan pokok-pokok perubahan payung hukum tersebut. Namun, dia memastikan adanya perbaikan administrasi pajak di dalamnya. Selain itu, kerahasiaan perbankan terhadap pajak juga masuk dalam rencana revisi.
Dalam catatan Bisnis, otoritas sebelumnya mengatakan dalam revisi UU KUP memang tidak ada lagi batasan keperluan, baik pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan terkait dengan ketiadaan rahasia data. Ketentuan dalam aturan itu akan diubah menjadi ‘untuk kepentingan perpajakan’.
Namun, untuk data simpanan nasabah tetap harus seizin Otoritas Jasa Keuangan karena masih di anutnya kerahasiaan di UU Per bankan dan UU Perbankan Syariah.
Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra yang juga ketua Panita Kerja RUU Pengampunan Pajak, Soepriyatno mem be narkan Supres tersebut sudah masuk ke meja pimpinan DPR. “Posisinya udah masuk tapi di pimpinan DPR.”
Pembahasan revisi UU KUP memang harus dibahas tahun ini sebagai syarat bisa ditariknya dana dalam kebijakan tax amnesty. Revisi KUP memberikan sinyal adanya reformasi pajak. Selain itu, ada pula revisi UU Perbankan dan Lalu Lintas Devisa.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 25 Mei 2016)
Foto : bisnis.com
Bank Indonesia akan menambah penerbitan instrumen di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang hadir sebagai dampak dari implementasi kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya
Pemerintah sudah siap mengantisipasi besarnya dana repatriasi setelah kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty resmi berjalan. Segala bentuk instrumen pun sudah disiapkan sebagai wadah penampungan dana repatriasi yang besarannya bisa ribuan triliun ini.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) menilai, dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, nantinya tidak akan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Sebab, BI akan mengantisipasi dengan instrumen yang mengatur likuiditasnya. "Begitu ada inflow yang besar dari repatriasi ini kami akan segera merespon dalam bentuk instrumen dan managing likuiditinya. Bisa instrumen baru atau yang sudah ada,"selengkapnya
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016, yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Peraturan tersebut melengkapi dua PMK dan satu Keputusan Menteri Keuangan yang sudah lebih duluan dirilis sebagai petunjuk teknis kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya