RUU Peangampunan Pajak : Pembahasan Tarif Alot

Senin 13 Jun 2016 12:43Administratordibaca 725 kaliSemua Kategori

bisnis 014

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty siap dibawa ke sidang paripurna pada 20 Juni. Namun, belum adanya kesepakatan mengenai besaran tarif tebusan diprediksi membuat pembahasan aturan itu bakal berjalan alot.

Potensi alotnya pembahasan tarif repatriasi maupun nonrepatriasi berpeluang dijadikan ruang tawar menawar antara pemangku kepentingan dengan pihak lain, terutama yang berkaitan langsung dengan kebijakan pengampunan pajak.


Oleh sebab itu, guna menghindari campur tangan kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta proaktif mengawal lahirnya aturan itu agar steril dari politik transaksional dan kepentingan kelompok tertentu.


Ketua komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan sudah tidak ada lagi persoalan substansial dalam RUU Tax Amnesty kendati Panitia Kerja (Panja) baru merampungkan pembahasan tujuh pasal.


“20 Juni di bawa ke paripurna karena kebutuhan pemerintah dan berkaitan dengan APBNP, ya harus selesai,” ujarnya, Jumat (10/6).


Dia menceritakan substansi dari RUU itu mencakup perlindungan hukum, besaran tarif tebusan, keadilan pajak, dan implementasi di lapangan.


Terkait implementasi, lanjutnya, masih muncul pertanyaan utamanya menyangkut kesiapan industri keuangan dalam negeri, seperti perbankan, pasar modal, termasuk pemerintah untuk menampung aliran dana hasil repatriasi.


Kendati sudah dibahas hingga tujuh pasal—yang seharusnya sudah selesai di substansi tarif tebusan – Ahmadi mengaku belum ada kesepakatan terkait masalah bessaran tarif . Selain soal tarif, ada usulan mengenai masa berlaku tax amnesty.


Dari ringkasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang didapatkan Bisnis, ada beberapa fraksi yang mengusukan tarif tebusan lebih dari 10%. Bahkan, ada pula yang melebihi ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Lihat tabel)


Wakil Ketua Komisi XI sekaligus Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak, Soepriyatno, menyebut pembahasan tarif tebusan belum menemukan titik kesepakatan. Rencananya, kelanjutan pembahasan RUU akan dilanjutykan hari ini, Senin (13/6) di gedung DPR, setelah sebelumnya banyak digelar di hotel berbintang.

“sudah , cuma kita pending karena nanti berhubungan dengan pasal-pasal lain. Sebagian besar masih koordinasi dengan fraksinya masalah angka ini,” katanya.


Hadiyanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga Ketua Panja dari pemerintah mengaku pembahasan masih berlangsung kondusif dan berjalan baik. Pihaknya cukup optimistis akan ada penyelesaian dalam waktu yang relatif cepat.


“Ya di sana-sini masih ada yang belum putus biasa saja. Itu memerlukan pendalaman, dibahas lagi. Nanti juga akan ketemu,” katanya.


Terkait tarif tebusan, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan posisi idealnya harus ada selisih dua kali lipat antara tarif repatriasi dan deklarasi.


Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016, pemerintah menaruh target penerimaan dari rencana kebijakan tax amnesty sekitar Rp165 triliun.


Luky Alfirman, Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kemenkeu sekaligus Juru Bicara Menkeu menegaskan pemerintah juga mempunyai beberapa rencana jika kebijakan tax amnesty tidak sesuai harapan.


Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBNP 2016, pemerintah tidak hanya menyebut tax amnesty, tetapi juga voluntary disclosure dalam strategi pencapaian target penerimaan pajak.


Dua program tersebut, masih dalam dokumen itu, dinyatakan mempunyai konsekuensi pada penghapusan sanksi administrasi dan pidana perpajakan.


Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai Presiden Joko Widodo perlu mengambil kendali pembahasan RUU Tax Amnesty dengan melakukan konsolidasi dan diskursus bersama para ketua umum partai politik, Ketua DPR, ketua Fraksi, asosiasi usaha, institusi penegak hukum, dan masyarakat sipil agar segera diperoleh kesamaan pandangan, maksud dan tujuan.


 “Presiden juga perlu memastikan tidak ada transaksi dalam pembahasan ini, sebagaimana diwanti-wanti sejak awal, dan menindak tegas bawahannya yang bertindak di luar garis kebijakan Presiden,” tegasnya.


Prastowo meminta siapa pun yang mengambil keuntungan secara tidak bertanggung jawab selama pembahasan RUU Tax Amnesty, harus ditindaklanjuti dengan hukuman berat.


Langkah ini harus diambil agar kredibilitas kebijakan ini tidak rusak. Apalagi ‘aroma tidak sedap’ mewarnai pembahasan RUU Pengampunan Pajak sehingga berpotensi menjadi bola liar dan dianggap menjustifikasi dugaan maksud dan tujuan pengampunan pajak ini tidak untuk kemaslahatan bangsa.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 13 Juni 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Presiden Joko Widodo Hadiri Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal PajakPresiden Joko Widodo Hadiri Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya

Bawa Oleh-oleh Tak Ada Nota, Bebas Pajak di BandaraBawa Oleh-oleh Tak Ada Nota, Bebas Pajak di Bandara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan tidak akan mencari-cari celah guna mengejar penerimaan negara dari barang impor penumpang untuk kepentingan pribadi.selengkapnya

Menkeu Wanti-Wanti Tax Amnesty Jangan Sampai DiakaliMenkeu Wanti-Wanti Tax Amnesty Jangan Sampai Diakali

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, yang perlu dipahami dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah bentuk kebaikan hati pemerintah untuk menarik dana dari luar negeri dalam bentuk penghapusan pelanggaran pajak dan juga sebagai upaya reformasi perpajakan.selengkapnya

RUU Pengampunan Pajak Dibahas Tertutup Berpotensi Jadi Bola LiarRUU Pengampunan Pajak Dibahas Tertutup Berpotensi Jadi Bola Liar

Panitia Kerja atau Panja DPR melakukan pembahasan rancangan undang-undang pengampunan pajak secara tertutup. Wajar jika ini menimbulkan kecurigaan publik. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan pengampunan pajak merupakan isu sensitif. Sehingga pemerintah dan DPR harus membuka saluran untuk publik melakukan kontrol.selengkapnya

TAX AMNESTY TAHAP I: Antrean Mengular, Empat Kantor Pajak Dinyatakan Keadaan Luar BiasaTAX AMNESTY TAHAP I: Antrean Mengular, Empat Kantor Pajak Dinyatakan Keadaan Luar Biasa

Antrean mengular sudah memenuhi empat unit kantor pajak semenjak subuh tadi hingga siang ini. Situasi itu mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan keadaan luar biasa menjelang penutupan program amnesti pajak periode pertama yang akan ditutup Jumat (30/9/2016).selengkapnya

Presiden Tunaikan Shalat Jumat Bersama Masyarakat BireuenPresiden Tunaikan Shalat Jumat Bersama Masyarakat Bireuen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan shalat Jumat bersama masyarakat Bireuen sebagai wilayah yang terdampak gempa bumi 6,5 skala Richter pada Rabu (9/12) pagi. Presiden Jokowi menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Besar Samalanga, Jalan Mesjid Kecamatan Samalanga Bireuen, Aceh, Jumat (9/12).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :