
Para ekonom menilai pemerintah masih terlalu optimistis dalam mengelola anggaran negara tahun ini. Hal itu tercermin dari penurunan target penerimaan yang tidak signifikan dalam draf revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Padahal, kondisi ekonomi masih lesu sehingga mengancam penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.
Dalam draf Rancangan APBNP 2016 yang baru saja diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 1.734,5 triliun, atau cuma lebih rendah Rp 88 triliun (4,8 persen) dari target sebelumnya. Sedangkan target belanja negara sebesar Rp 2.047,8 triliun atau hanya dipangkas Rp 47,9 triliun (2,3 persen) dari target semula di dalam APBN 2016. Alhasil, defisit anggaran membesar dari semula Rp 273,2 triliun atau 2,15 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi Rp 31,3 triliun atau 2,48 persen terhadap PDB.
Jika melongok lebih detail, kontribusi terbesar pendapatan negara bersumber dari penerimaan pajak –di luar bea dan cukai—yang ditargetkan sebesar Rp 1.343,1 triliun dalam APBNP 2016. Jumlahnya hanya turun Rp 17,1 triliun atau 1,3 persen dari target sebelumnya dalam APBN 2016.
Kalau mengacu kepada realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.060,8 triliun, berarti target tahun ini lebih tinggi 26,6 persen. Padahal, jika melongok ke belakang, realisasi penerimaan pajak tahun lalu hanya 82 persen dari target dalam APBNP 2015 yang sebesar Rp 1.294,3 triliun. Artinya, selisih kekurangan target dengan realisasi penerimaan (shortfall) pajak tahun 2015 sebesar 18 persen. Sedangkan bila dibandingkan tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak 2015 hanya naik 8 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pernah menilai target APBN 2016 cukup ambisius karena kondisi ekonomi tahun ini masih kurang mendukung peningkatan penerimaan pajak. Saat ekonomi melambat, keuntungan perusahaan menyusut yang berujung pada minimnya setoran pajak. Karena itulah, dia menganggap target pajak dan penerimaan dalam APBN 2016 perlu direvisi.
Sedangkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah mengatakan, hitungan target pajak tahunan harus memperhatikan kondisi alamiah ekonomi. Yaitu pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi plus usaha lebih (extra effort) sekitar 3 persen.
Jika mengacu kepada asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3 persen dan inflasi 4 persen dalam draf APBNP 2016 maka semestinya target kenaikan penerimaan pajak tahun ini sebesar 12,3 persen atau mencapai Rp 1.191,3 triliun. Artinya, lebih rendah Rp 151,8 triliun dari target penerimaan pajak yang dipatok dalam draf APBNP 2016.
Meski tak dicantumkan secara jelas dalam draf APBNP 2016, bisa jadi pemerintah berharap kekurangan pajak bisa ditutup dari dana hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Seperti diketahui, pemerintah menginginkan pembahasan RUU Tax Amnesty segera rampung dan bisa dijalankan medio tahun ini. Dengan skema besaran tarif tebusan 1,2,3 persen dari aset yang dibawa masuk ke dalam negeri (repatriasi) dan tarif 2, 4, 6 dari aset yang dideklrasikan, Bambang berharap tambahan penerimaan negara dari kebijakan amnesti pajak sekitar Rp 165 triliun.
Namun, Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual melihat, secara umum target anggaran negara tahun ini masih optimistis. Ia khawatir dari sisi penerimaan, meski ditopang kebijakan tax amnesty, tidak mampu menambalshortfall pajak di tengah masih lesunya ekonomi dalam negeri.
Menurut dia, sebagian dana yang diincar pemerintah di luar negeri itu sebenarnya sudah kembali ke Tanah Air dalam bentuk back to back loan. Sebaliknya, David menganggap proyeksi tambahan penerimaan dari tax amnesty versi Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 53,5 triliun, lebih mendekati kenyataan. “Kalau BI (perkiraannya) konservatif,” katanya kepada Katadata, Jumat (3/6).
Ada dua akibat yang dapat terjadi kalau target penerimaan dan amnesti pajak itu tak tercapai. Pertama, defisit anggaran kian membengkak hingga melebihi 3 persen terhadap PDB, yang merupakan batasan dalam undang-undang.
Kedua, persepsi masyarakat terhadap perekonomian justru akan berbalik menjadi negatif. Apalagi kalau beleid tax amnesty tak disetujui DPR atau pelaksanaannya tertunda hingga mengganggu penerimaan negara.
Dampak lanjutannya, kekhawatiran pelaku industri kian meningkat lantaran pemerintah akan mengejar target pajak melalui intensifikasi atau wajib pajak lama. Apalagi, jika melihat realisasi penerimaan pajak per 8 Mei lalu yang baru sekitar Rp 272 triliun atau 20 persen dari target. Sedangkan penerimaan negara sekitar Rp 419,2 triliun atau 23 persen dari target tahun ini.
Di sisi lain, David masih optimistis pemerintah mampu mencapai target pertumbuhan ekonomi tahun ini sekitar 5-5,3 persen. Meskipun kemungkinan pencapaiannya pada batas bawah.
Syarat mencapai target tersebut adalah pemerintah harus memastikan implementasi paket kebijakan ekonomi berdampak terhadap industri. Begitu juga dengan penyerapan anggaran belanja di daerah, yang saat ini masih rendah. Hal itu terlihat dari dana menganggur di perbankan sekitar Rp 200 triliun.
Sementara itu, Ekonom Kenta Institute Eric Sugandi melihat revisi target anggaran yang tidak signifikan itu menunjukan pemerintah tetap ingin mengejar pertumbuhan ekonomi 5,3 persen. Senjata andalannya hanya kebijakan pengampunan pajak untuk menambah penerimaan negara.
Alhasil, jika realisasinya tidak sesuai harapan maka pemerintah harus memperbesar defisit anggaran dan menutupnya dengan menambah utang. Kalau upaya itu pun sudah maksimal, pemerintah terpaksa memotong belanja lebih besar. Langkah ini tentu akan mengerem laju pertumbuhan ekonomi.
“Budget tahun ini akan sangat bergantung pada keberhasilan memperoleh tambahan revenue dari tax amnesty. “Itu agak seperti gambling (berjudi),” kata Eric.
Sumber : katadata.co.id (3 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan aktivitas ekonomi dan kepatuhan Wajib Pajak pada semester I-2018 ikut menyumbang pertumbuhan penerimaan perpajakan dalam periode ini.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan optimistis pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2019 akan lebih tinggi ketimbang tahun lalu.selengkapnya
Founder dan CEO Amazon Jeff Bezos tengah dalam sorotan para politisi Partai Demokrat yang tengah berjuang menjadi calon presiden AS penantang petahana Presiden AS Donald Trump tahun depan.selengkapnya
Berpijak dengan pengamalan beberapa negara, Ditektorat Jenderal (Pajak) tengah berupaya membenahi struktur penerimaan pajak dengan menekan kontribusi upaya ekstra.selengkapnya
Kontribusi UMKM terhadap PDB (Pendapatan Domestik Bruto) akan meningkat bila didukung oleh kebijakan-kebijakan fiskal yang juga pro terhadap pertumbuhan. Salah satu kebijakan pemerintah yang dinilai mampu meningkatkan pertumbuhan UMKM adalah penurunan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang diberlakukan terhadap mereka.selengkapnya
Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB) merupakan salah satu fasilitas kepada kalangan industri yang mendambakan kebutuhan logistik yang cepat dan fleksibel, dengan perlakuan perpajakan lebih longgar (penundaan pembayaran perpajakan). Melalui PDPLB, Bea Cukai, sebagai sebagai institusi pemerintah yang mengemban fungsi trade fasilitator dan fungsi fasilitation, memberikan fasilitas yang teselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya