RAPIM DITJEN PAJAK: Ini 5 Usulan untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak

Senin 11 Jan 2016 13:18Administratordibaca 1889 kaliSemua Kategori

Kantor pusat ditjen pajak

Kantor Pusat Ditjen Pajak / pajak.go.id

Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) menyatakan 2016 merupakan momentum untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi fiskal yang tak boleh disia-siakan dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik yang semakin besar. Direktur Eksekutif Cita Yustinus Prastowo mengungkapkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan menggelar Rapat Pimpinan pada 11-12 Januari 2016. Dia menuturkan tahun ini otoritas pajak itu akan menghadapi tantangan yang lebih besar.

 
"Pajak akan menjadi isu yang semakin penting dan sektor yang diandalkan oleh pemerintah," kata Prastowo dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (10/1/2015).

 
Terkait dengan hal tersebut, Cita menyampaikan lima usulan agar otoritas pajak dapat melakukan optimalisasi penerimaan pajak.
Diperlukan paradigma baru yang lebih jelas agar reformasi perpajakan, mencakup kebijakan pajak, peraturan perpajakan, dan administrasi perpajakan, dapat mendukung pencapaian target pemerintah 2014-2019.

 
Perumusan visi dan arah kebijakan perpajakan seyogyanya menciptakan kepastian bagi masyarakat, khususnya mengenai beberapa isu penting seperti transformasi kelembagaan (otonomi Otoritas Perpajakan), revisi UU Perpajakan (khususnya UU KUP dan UU PPh), pelaksanaan pengampunan pajak, Tahun Penegakan Hukum, dan pelibatan aktif para pemangku kepentingan.

 
Rapim DJP dapat menyentuh dimensi terdalam dan substansial yaitu evaluasi, koordinasi dan konsolidasi internal agar lebih solid, memiliki kesamaan visi, perumusan misi yang jelas, peneguhan kepemimpinan yang mengayomi dan bertanggung jawab, kepastian kebijakan kepegawaian dan remunerasi pegawai, dan penyusunan peta jalan kebijakan dan strategi 2016 yang baik.

 
Terkait polemik kebenaran data penerimaan pajak 2015, kami menyayangkan tindakan pihak tak bertanggung jawab yang menyebarluaskan informasi sesat. Kami menghimbau semua pihak menahan diri untuk tidak memperkeruh situasi dan menghentikan penyebarluaskan informasi spekulatif yang tidak didukung data akurat dan pemahaman teknis-administratif yang memadai. Kami mempercayai pernyataan resmi Menteri Keuangan terkait data realisasi penerimaan perpajakan yang didukung Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

 
Terkait pemilihan Direktur Jenderal Pajak definitif, kami menghimbau semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan politisasi dan intrik yang justru akan merugikan kepentingan organisasi. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan untuk mengusulkan kandidat-kandidat terbaik dari internal Kementerian Keuangan yang setidaknya memenuhi kriteria berkinerja baik.

 

"Rapim tidak sekadar menjadi formalitas yang rutin dan bercitarasa hambar, melainkan momentum konsolidasi kekuatan," papar Prastowo.

 
Sumber : Bisnis.com / Anugerah Perkasa (Jakarta, 10 Januari 2016)




BERITA TERKAIT
 

Antusiasme Warga Terhadap Reformasi Pajak Jangan Disia-siakanAntusiasme Warga Terhadap Reformasi Pajak Jangan Disia-siakan

Besarnya antusiasme masyarakat dalam menyambut kebijakan amnesti pajak bisa menjadi reformasi pajak sehingga memperbaiki basis pajak di dalam negeri.selengkapnya

DJP: amnesti pajak tahap ketiga jangan disia-siakanDJP: amnesti pajak tahap ketiga jangan disia-siakan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan para wajib pajak di daerah ini tidak menyia-nyiakan kesempatan program amnesti pajak tahap ketiga yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.selengkapnya

Presiden Joko Widodo Hadiri Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal PajakPresiden Joko Widodo Hadiri Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya

Wamenkeu Paparkan 2 Dimensi Penting dalam Reformasi PerpajakanWamenkeu Paparkan 2 Dimensi Penting dalam Reformasi Perpajakan

Pemerintah terus berupaya mereformasi perpajakan di Indonesia demi meningkatkan penerimaan negara dan investasi.selengkapnya

Revisi UU KUP Mencakup Perluasan Ketentuan Permintaan Informasi Terkait PerpajakanRevisi UU KUP Mencakup Perluasan Ketentuan Permintaan Informasi Terkait Perpajakan

Selain memperkuat mekanisme pemidanaan, rencana perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga mencakup memperluas ketentuan permintaan informasi terkait perpajakan.selengkapnya

Anda Ingin Ikut Pengampunan Pajak? Begini Caranya Menyampaikan Surat PernyataanAnda Ingin Ikut Pengampunan Pajak? Begini Caranya Menyampaikan Surat Pernyataan

Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :