Momentum perubahan postur APBN 2016 nyatanya tidak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan konsolidasi fiskal yang lebih realistis. Lubang risiko fiskal diklaim mampu tertutup dengan rencana kebijakan pengampunan pajak.
Dinamika pembahasan yang terjadi di kompleks parlemen mengarah pada penyempitan defisit anggaran. Maklum, pemerintah mengusulkan defisit 2,48%, melebar dari patokan APBN induk 2,15% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Setelah melewati pembahasan beberapa kali, defisit anggaran dalam postur sementara RAPBN Perubahan disepakati 2,35%. Sayang, mitigasinya tidak komprehensif antara kantong penerimaan dan pengeluaran.
Guna mempersempit defisit, pemerintah dan DPR hanya fokus mengotak-atik kantong penerimaan untuk mencari tambahan. Caranya, mereka mengotak-atik asumsi yang berhubungan dengan migas dan carry over subsidi.
Asumsi harga minyak Indonesia, lifting minyak, dan lifting gas dikerek lebih optimistis dibandingkan dengan usulan awal pemerintah. Ketiga asumsi itu ditetapkan secara berurutan US per barel, 820.000 barel per hari, dan 1,15 juta barel setara minyak per hari.
Pada saat yang bersamaan, cost recovery disepakati turun dari usulan US miliar menjadi US miliar. Besaran pembayaran subsidi bahan bakar minyak dan listrik yang di-carry oversenilai Rp46,4 triliun, melonjak dari pagu induk sekitar Rp22,3 triliun.
Di satu sisi, penerimaan yang berasal dari komoditas nonmigas, terutama pajak justru tidak mengalami perubahan dari usulan pemerintah. Bahkan, dengan adanya rencana tax amnesty, pemerintah memasang target penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas 48,3% dari realisasi tahun lalu.
Alhasil, ada tambahan pendapatan negara bersih sekitar Rp49,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp16,6 triliun digunakan untuk mempersempit defisit. Langkah ini pada gilirannya mengurangi pagu pembayaran bunga utang sekitar Rp0,5 triliun karena ada pengurangan rencana penerbitan surat berharga negara (SBN).
Sisanya, sekitar Rp33,8 triliun langsung masuk ke kantong pengeluaran lagi dengan perincian tambahan anggaran pendidikan Rp6,8 triliun, anggaran kesehatan Rp1,6 triliun, belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp18 triliun dan dana transfer ke daerah Rp7,4 triliun.
Terkait dengan hasil tersebut, khususnya dari sisi penerimaan, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro tidak menyebut secara tegas sudah realistis atau tidaknya postur baru ini. “Kami berupaya. Semua tidak bisa berjalan langsung otomatis.”
Bagaimana dengan sisi belanja keseluruhan? Sebenarnya nyaris tidak ada banyak perubahan. Apalagi, dari awal DPR sudah menilai pemangkasan pagu belanja berisiko menghambat beberapa proyek.
Perubahan hanya terjadi pada pengematan belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp0,6 triliun serta Kementerian Pariwisata Rp0,4 triliun. Selain itu, ada penundaan pembayaran (carry over) subsidi pupuk Rp7,4 triliun.
Ketiga pos tersebut langsung dialokasikan ke belanja K/L, dana alokasi khusus, dan cadangan belanja pemerintah pusat. Mayoritas tambahan belanja dialirkan ke K/L yang berada di garis koordinasi dengan Kemenko Polhukam.
Secara keseluruhan, pagu belanja pemerintah pusat senilai Rp1.306,7 triliun, naik sekitar Rp17,2 triliun dari usulan awal Rp1.289,5 triliun. Dari jumlah tersebut belanja kementerian/lembaga (K/L) naik sekitar Rp24,3 triliun dari awal pemerintah Rp743,5 triliun menjadi Rp767,809 triliun. Sementara, belanja non K/L turun sekitar Rp7,1 triliun.
Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu mengatakantambahan belanja yang disepakati berbeda dengan pagu kegiatan belanja dalam rencana pemangkasan awal sekitar Rp50 triliun. Pagu tambahan digunakan untuk alokasi belanja yang lebih produktif.
Tidak salah. Apalagi jika dari awal mengatakan belanja produktif. Namun, momentum yang digunakan untuk konsolidasi fiskal tidak menjadi tidak diambil karena target penerimaan masih terlalu ambisius dengan nafsu belanja yang besar. Kondisi ini persis tahun lalu.
Tax Amnesty
Tumpuan penerimaan sangat besar di rencana kebijakan tax amnesty. Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak pun terus molor. Teranyar, rencana payung hukum itu dijadwalkan disahkan pekan ini, berdekatan – atau mungkin berbarengan – dengan pengesahan RUU APBN Perubahan 2016.
“Senin (27/6) diplenokan di tingkat komisi . Selasa diparipurnakan,” ujar Hendrawan Supratikno, anggota komisi XI dari Fraksi PDIP.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, M. Misbakhun mengatakan tim perumus sudah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak terbaru setelah melewati pembahasan tertutup di tingkat panitia kerja (panja).
Kendati masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat rapat kerja dengan menteri keuangan, tim tersebut mengusulkan dua skema tarif tebusan. Pertama, tarif tebusan untuk deklarasi sebesar 4%, 6%, dan 10% yang berlaku tiap tiga bulan.
Kedua, tarif tebusan repateriasi sebesar 2%, 3%, dan 5%. Selain itu, dalam pembahasan fada pula tarif tebusan bagi UMKM yang akan ikut deklarasi sebesar 0,5% .
Pemerintah telah memasukkan target penerimaan pajak dari tax amnesty sekitar Rp165 triliun. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengaku tidak masalah ada target penerimaan dari tax amnesty yang sudah dimasukkan dalam RAPBN Perubahan 2016.
Namun, karena jumlahnya belum pasti, seharusnya ambil angka yang konservatif. “Kami anggap itu memang masih terlalu tinggi mungkin. Tapi, Kementerian Keuangan punya keyakinan bisa. Ya sudah, kita serahkan ke Menkeu. Kalau saya selalu melihat angka-angka yang begitu tinggi itu kita mesti hati-hati,” jelasnya.
Memang, hingga saat ini kita masih meraba-raba berapa potensi penerimaan yang diambil dari tax amnesty. Namun, suara target Rp165 triliun yang terlalu tinggi hingga saat ini masih lebih banyak.
Celakanya, ada usulan perpanjangan periode implementasi tax amnesty hingga Maret 2016. Hal ini berarti ada potensi penerimaan yang bisa jadi masuk ke tahun depan. Memang, pemerintah berulang kali menyebut telah mempunyai amunisi lain jika tax amnesty tidak terlalu nendang.
Tinggal menunggu pembuktian karena segala masukan yang telah diserukan seakan mental. Namun, perlu kita ingat peribahasa ini hanya keledai yang jatuh ke lubang yang sama dua kali.
Sumber : bisnis.com (27 Juni 2016)
Foto : bisnis.com
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengubah target defisit anggaran pada tahun ini menjadi 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp17 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang telah disepakati DPR sebelumnya, target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB.selengkapnya
Pemerintah batal memangkas besar-besaran anggaran belanja tahun ini. Dari rencana awal pemangkasan Rp 47,9 triliun, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan pemotongan belanja negara hanya Rp 12,8 triliun. Penyebabnya, asumsi harga minyak diperkirakan lebih tinggi dari sebelumnya.selengkapnya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih ada temuan hasil audit atas Laporan Keuangan (LK) 2018 Kementerian Perhubungan (Kemenhub).selengkapnya
Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 180 triliun. Dana ini nantinya akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. "Jadi ada sekitar Rp 180 triliun, tapi yang ditaruh di APBN-P adalah Rp 165 triliun," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah tahu siapa yang ada di balik mega transfer Rp 19 triliun melalui bank Standard Chartered merupakan nasabah asal Indonesia. Uang Rp 19 triliun itu ditransfer nasabah tersebut dari bank Standard Chartered cabang Guernsey (Inggris) ke Singapura, beberapa waktu lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya