
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan masyarakat tidak hanya gunakan e-Filing dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2015, namun juga jujur saat mengisi SPT. Dengan demikian, kesadaran Wajib Pajak meningkat pula bukan hanya terkait kepatuhan formal saja namun juga kepatuhan material dalam mengisi SPT dengan benar terpenuhi.
"Ya, karena memang (kesadaran Wajib Pajak) masih sangat kecil. Jadi, masih ada ruang (tax ratio) untuk dinaikkan," kata Presiden Jokowi usai mengisi dan menyerahkan SPT melalui e-Filing di Konter Pelayanan Pajak Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/3).
Jika kepatuhan formal dan kepatuhan material meningkat maka diharapkan tax ratio dapat ditingkatkan. "Kita ingin setiap tahun ada kenaikan penerimaan negara melalui pajak atau nonpajak, karena tax ratio kita masih 11 persen," kata Presiden Jokowi.
Dengan e-filing, secara langsung dapat meningkatkan kepatuhan formal dalam menyampaikan SPT karena Wajib Pajak merasa lebih mudah dalam menyampaikan SPT sepanjang tersambung dengan internet."Ya semuanya bisa segera menyampaikan SPT-nya lewatonline maupun offline, yang jelas sistem ini saya kira percepat pembayaran pajak untuk sampaikan SPT-nya," ujar Presiden.
Sedangkan kepatuhan material akan meningkat seiringan dengan terus dilakukan bimbingan, pengawasan, ekstensifikasi, dan pemeriksaan pajak oleh petugas pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan material maka akan meningkatkan pula penerimaan negara.
"Sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara, pemerintah juga akan melakukan ekstensifikasi pajak," sebut Jokowi. Untuk tahun 2016, pemerintah akan meningkatkan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan, seperti pengusaha besar, profesi-profesi tertentu berpenghasilan tinggi lainnya, dan sektor informal, di samping meningkatkan pemasukan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Non-PPh Migas lainnya.
Hadir pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menpupera Basuki Hadimoeljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Sumber : pajak.go.id (4 Maret 2016)
Foto : pajak.go.id
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menghadiri Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi, sekaligus melaunching konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Babel di Griya Agung, Senin (5/3/2018)selengkapnya
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin meminta seluruh wajib pajak membayar tepat waktu kewajibannya karena dana yang didapat itu digunakan untuk pembangunan.selengkapnya
Bea Cukai Pekanbaru turut terdaftar sebagai instansi yang memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik di Kota Pekanbaru. Sejak diluncurkan pada 6 Maret 2019 lalu, Mal Pelayanan Publik dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai kebutuhan layanan dengan kantor pemerintahan di satu tempat saja.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengirim surat elektronik kepada 11 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu terakhir. Batas waktu penyampaian pajak tahunan ialah 31 Maret 2020.selengkapnya
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya
Viral foto yang menunjukkan beberapa orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak yang terlihat di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya