Persatuan Realestat Indonesia (REI) memberikan apresiasi atas kebijakan-kebijakan lanjutan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong industri properti
.
"Keluarnya PP 34 tahun 2016 mengenai tarif baru pengenaan PPh final pengalihan hak atas tanah/bangunan dan PMK 122 mengenai penempatan investasi properti dalam rangka pengampunan pajak merupakan wujud nyata tindakan cepat pemerintah untuk mendorong sektor riil khususnya industri properti," jelas Ketua Umum REI Eddy Hussy dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2016).
Apresiasi yang sama juga diberikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin bidang properti, Hendro S. Gondokusumo. "Kedua aturan ini berdampak positif bagi industri properti. Sekarang ini saja sudah terlihat peningkatan potensi pembeli yang berminat berinvestasi di properti," tegas Hendro.
“Turunnya tarif PPh final pengalihan ini menjadi 2,5 persen menunjukkan pemerintah sangat memahami dinamika industri properti. Kebijakan ini akan mendorong peningkatan transaksi jual beli properti baik di pasar primer maupun sekunder", tambah Eddy.
Sementara itu PMK 122 juga memberikan peluang yang besar bagi industri properti untuk ikut merasakan manfaat amnesti pajak. "Masuknya properti ke dalam kebijakan amnesti pajak menunjukkan pentingnya peranan sektor properti untuk ikut menggerakkan ekonomi negara kita," ujar Eddy.
"REI akan melaksanakan sosialisasi atas PMK ini dalam waktu dekat. Kami berharap kita semua ikut menyukseskan amnesti pajak properti," ajak Eddy.
Ditunggu kebijakan lainnya
REI dan Kadin sama-sama berharap pemerintah terus memperbaiki kebijakan-kebijakan lainnya yang masih ditunggu oleh industri properti. "Kebijakan kepemilikan properti oleh orang asing, finalisasi tarif PPh dan BPHTB untuk DIRE, penyederhanaan perijinan, aturan hunian berimbang dan beberapa aturan lainnya masih ditunggu penyempurnaannya oleh kami," jelas Eddy.
Penyempurnaan ini sangatlah penting agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif. "Kami juga berharap pemerintah konsisten dalam menerapkan aturan. Pemerintah harus kompak. Tidak boleh satu menteri mengeluarkan aturan, kemudian keluar aturan menteri lain yang membatalkan aturan yang sama," tambah Eddy.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 14 Agustus 2016)
Foto : shutterstock
Program amnesti (pengampunan) pajak yang dijalankan di era Jokowi, memberikan harapan bagi industri properti. Termasuk PT Sinarmas Land, salah satu raja properti di tanah air.selengkapnya
Pemerintah akan menghapus pengenaan PPnBM dan PPh 22 terhadap semua jenis properti. Rencana tersebut digulirkan untuk memangkas biaya transaksi sehingga harga properti bakal lebih terjangkau.selengkapnya
Industri properti di Yogyakarta mulai merasakan dampak adanya amnesti pajak yang dilakukan pemerintah. Para pengembang mengaku mulai merasakan adanya peningkatan transaksi dari perumahan-perumahan yang mereka bangun di beberapa wilayah di Yogyakarta. Meski belum signifikan tetapi ada peningkatan.selengkapnya
Pemerintah berencana menaikkan batas kenaikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu, juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.selengkapnya
Pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) final pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan dampak positif ke sektor properti terutama juga memberikan kemudahan berusaha dan perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah.selengkapnya
Tax amnesty atau pengampunan pajak yang digadang-gadang bisa memulihkan properti di Indonesia, sepertinya masih jadi tanda tanya besar. Terlebih untuk properti middle up (mewah) di kota-kota besar, khususnya di Jakarta. CEO Leads Property Service Indonesia Hendra Hartono mengatakan, adanya tax amnesty ini sejatinya ditargetkan untuk masyarakat kelas ekonomi atas yang kerap menyimpan uangselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya