
Keinginan pemerintah untuk menumbuhkan perusahaan rintisan (Startup) perdagangan elektronik (e-commerce) terus digalakan. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, pemerintah berencana untuk memberikan insentif berupa penghapusan pajak bagi e-commerce.
Rencananya perusahaan rintisan ini tidak akan dikenai pajak penghasilan karena belum menghasilkan keuntungan. "Kami usulkan ada tax holiday (libur pajak)," kata Lukita, Rabu (30/3).
Dia menjelaskan, untuk perusahaan e-commerce yang sudah berjalan dengan mulus dan memiliki pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar atau masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan dikenai PPh 1 persen, dari tarif normal 10 persen.
Ketua Tim Pengembangan E-Commerce ini juga mengatakan, peraturan rinci mengenai pengenaan pajak termasuk untuk venture capital akan dibahas dalam proses penyelesaian satu tahun ke depan. Namun untuk insiatif tersebut rencananya akan diajukan kepada presiden pekan ini.
"Rencananya Perpres (Peraturan Presiden) akan dikirimkan ke Presiden. Kami sudah minta, Kementrian Keuangan sudah ok mau dibahas," kata Lukita.
Ditemui terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, pengenaan PPh bisa dilakukan langsung kepada pemain e-commerce. Dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPn), tidak akan menghitung pajak masukan dan pajak keluaran. Dia mencontohkan pengenaan PPh final 0,1 persen untuk broker capital market.
Selain untuk e-commerce, kemudahan perpajakan juga akan diberikan kepada venture capital. Namun, detail skema masih akan dibicarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan.
Selain persoalan pajak, lanjut Rudiantara, terdapat sejumlah aspek lain dalam pengembangan e-commerce dalam peta jalan yang telah ditetapkan. Salah satunya terkait dengan isu logistik yang menyebabkan ekonomi berbiaya mahal di Indonesia. Salah satu cara menurunkannya dengan mereposisi PT Pos Indonesia menjadi bagian dari ekosistem e-commerce. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menindaklanjuti reposisi ini.
"Sekarang kalau pemain e-commerce besar seperti Lazada membuat divisi Logistik nanti mereka tidak punya skala ekonomi, sedangkan PT Pos kan punya 3.000 kantor," kata Rudiantara.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 30 Maret 2016)
Foto : expertbeacon.com
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membangun smart custom ajak lembaga lainnya dalam dalam membangun ekosistem logistik.selengkapnya
Pengambilan Keputusan soal RUU Tax Amnesty dalam sidang Paripurna DPR besok, Selasa (28/6/2016), diperkirakan berjalan mulus setelah mayoritas fraksi setuju memberitakan pendapat. Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menilai tidak adanya ganjalan dalam proses legislasi RUU Tax Amnesty karena mayoritas fraksi optimistis produk legislasi itu akan membuat perekonomian lebih baik.selengkapnya
Dunia usaha memberi usul agar pemerintah mengganti skema pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 10% dengan PPN final sebesar 2%-3% guna meringankan beban.selengkapnya
Harga avtur yang tinggi dianggap menjadi penyebab tingginya harga tiket pesawat. Pasalnya, harga avtur berkontribusi sebesat 25% hingga 40% terhadap harga tiket pesawat. Namun Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menangkis kesimpulan tersebut dan menyatakan PPN Avtur bukan satu-satunya penyebab harga tiket pesawat mahal.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau "e-commerce".selengkapnya
Kemudahan cara membayar pajak dengan e-Billing telah diberikan, oleh sebab itu diharapkan tidak ada lagi Wajib Pajak (WP) yang merasa kesulitan bayar pajak, hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama di sela membuka Rapat Editor Pengelolaan Situs DJP di Rocky Hotel, Bukit Tinggi, 16 Februari 2016.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya