Setelah mengaku mengirimkan surat protes, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rudyatmo akan mempertanyakan pembatalan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, seutuhnya atau hanya beberapa pasal saja.
"Saya akan menemui Pak Jokowi, akan mempertanyakan pembatalan perda pajak langsung ke beliau. Kami sangat keberatan kalau Perda Pajak Daerah dibatalkan. Kami ingin tahu, pembatalannya seperti apa," ujar Rudy, Sabtu (24/6).
Sebelum menemui Jokowi, Rudyatmo mengaku telah mengirim tim Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Pemkot bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) ke Jakarta. Saat ini, kata dia, mereka tengah berkonsultasi dan memastikan pembatalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pembatalan Perda sifatnya baru pengumuman melalui website milik Kemendagri. Ada dua produk Perda yang dibatalkan, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kedua perda tersebut dibuat dan ditetapkan saat Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi). Jadi biar dipastikan dulu, kalau memang belum jelas, saya akan temui langsung Pak Presiden," katanya.
Rudyatmo menambahkan, pembatalan Perda Pajak Daerah akan berimbas besar pada potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo. Di mana, 80 persen lebih penyumbang PAD berasal dari pos pajak daerah. Pemkot, sambung Rudyatmo, akan kelabakan dengan hilangnya potensi pendapatan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp 250 miliar.
Ia mengatakan, selama ini dana itu digunakan dan dikembalikan untuk masyarakat, di antaranya pengaspalan jalan kampung, membayar sekolah gratis bagi warga miskin, layanan kesehatan bagi warga rentan miskin yang belum terkaver Pemerintah Pusat, juga membangun rumah sakit dan lain sebagainya.
"Kalau pajak daerah dibatalkan, terus nasib Kota Solo seperti apa, kita tidak bisa mengandalkan dana dari Pemerintah Pusat," tandasnya.
Rudyatmo menegaskan, aksi protesnya atas pembatalan Perda Pajak Daerah bukan karena akan kehilangan potensi PAD hingga ratusan miliar rupiah. Namun ada persoalan lain yang juga harus menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Perda tersebut dibuat untuk mengatur dan mengendalikan keberadaan tempat hiburan, restoran, reklame dan lain sebagainya. Sehingga Pemkot bakal kesulitan mengendalikannya.
Sumber : merdeka.com (25 Juni 2016)
Foto : merdeka.com
Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011tetang Pajak Daerah berdampak pada pembangunan Kota Solo. Alhasil, sejumlah proyek yang saat ini dalam program pengerjaan terancam mandek lantaran kurangnya biaya. “Lalu siapa yang akan tanggung jawab, jika pekerjaan (proyek) tidak rampung? Apa, kontraktor mau nombok? Kan gak mau. Jadi ya mandek,†kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRDselengkapnya
Kota Solo terancam kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu sebagai imbas dari pembatalan ribuan peraturan daerah dinilai bermasalah oleh Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Dua perda Solo dibatalkan adalah Peraturan Daerah nomor 10/2010 tentang Administrasi Kependudukan, dan Perda nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah. Padahal kedua Perda tersebut merupakan produk semasa Wali Kota Jokoselengkapnya
Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi kini tidak akan dievaluasi oleh Kementerian Keuangan. Oleh karenanya, pemerintah daerah bisa terhindar sanksi pemotongan dana bagi hasil (DBH) dan dana aloaksi umum (DAU). Sebab, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 17/PMK.07/2016 tentang pencabutan PMK nomor 11/PMK.07/2010.selengkapnya
Banyaknya kendaraan yang terparkir di kantor wali kota Jakarta Barat tak lantas memberikan keuntungan bagi pajak daerah. Sebab pembayaran parkir di kantor wali kota tidak masuk dalam retribusi pendapatan asli daerah (PAD).selengkapnya
Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo, menilai pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty belum tepat sasaran karena belum memenuhi asas keadilan. Hal ini terkait nilai tebusan atas harta yang belum terlaporkan baik yang berada di dalam negeri dan luar negeri sama, yakni 2%.selengkapnya
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta membatalkan peraturan daerah yang sudah terbit.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya