
Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memvonis satu tahun penjara dan denda Rp377 juta kepada pengusaha aksesoris dan peralatan komputer Yulianto (36) yang menunggak pajak sebesar Rp4,2 miliar tahun 2010-2011.
Pembacaan vonis sidang kasus penunggak pajak tahun 2010 sebesar Rp4,2 milir dipimpin Majelis Hakim PN Pontianak Bonny Sanggah, di Pontianak, Senin sore.
Usai pembacaan putusan, Bonny Sanggah mempersilakan terdakwa Yulianto untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum terkait hasil putusan tersebut.
Majelis hakim juga sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yulianto, yang dituntut dengan pasal 39 ayat 1 huruf C, UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Humas Kanwil DJP Kalbar, Taufik Wijiyanto mengatakan, pihaknya dan JPU akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Pontianak tersebut.
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim, ini merupakan upaya terakhir yang kami lakukan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para penunggak pajak," ujarnya.
Menurut dia, dengan vonis dari majelis hakim tersebut, maka salah satu pelajaran, bahwa mereka yang tidak lapor SPT, atau yang melaporkan SPT tapi isinya tidak benar, ada unsur pidananya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Yulianto, Cecep Priatna mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim PN Pontianak, dan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena menurut dia putusan tersebut merupakan apresiasi daripada prinsip keadilan perpajakan.
"Putusan majelis hakim PN Pontianak merupakan apreasiasi daripada prinsip keadilan perpajakan terhadap orang yang diposisikan lebih mengedepankan aspek denda," ujarnya.
Ia menambahkan, hasil perhitungan yang dilakukan oleh DJP Kalbar sebesar Rp4,2 miliar bukanlah merupakan hasil penghitungan yang sebenarnya, melainkan penghitungan tersebut hanya berdasarkan aspek administrasi, yaitu untuk mencapai target.
"Peradilan ini sistimnya, adalah untuk mencapai kebenaran aspek riil, dia sudah bayar pajak belum terhadap barang yang dibelinya. Sudah bayar, tetapi pajak melihat selain sisi pidana, juga menerapkan sisi administrasi, sehingga tidak kena," kata Cecep.
Selain itu, menurut dia, pihak DJP Kalbar juga tidak memasukkan aspek data mengenai hasil penjualan kliennya.
Sumber : antaranews.com (Pontianak, 25 April 2016)
Foto : Ditjen Pajak RI
Ada empat pertanyaan yang paling sering para wajib pajak tanyakan ketika mereka berkonsultasi untuk menjajaki kemungkinan ikut program amnesti pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat soal amnesti pajak yaitu persoalan harta yang akan diungkap.selengkapnya
“Usul inisiatif RUU KUP dilatarbelakangi UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan perekonomian global serta domestik, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan yang lebih modern sehingga perlu diganti,â€ujarselengkapnya
Kasus pajak yang melilit Cristiano Ronaldo di Spanyol mendekati titik akhir. Dia dikabarkan akan menerima keputusan bersalah dan membayar denda miliaran rupiah.selengkapnya
Hingga saat ini, belum ada wajib pajak di Kalimantan Timur dan Utara yang memanfaatkan fasilitas pada tax amnesty, namun Kanwil DJP Kaltimra telah mencatat sejumlah wajib pajak yang mulai berkonsultasi mengenai aturan kebijakan baru itu.selengkapnya
Menjelang Maret, ada satu kewajiban yang harus kita penuhi sebagai Warga Negara Indonesia yang tercatat sebagai wajib pajak (WP). Kita mesti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh).selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya