Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI) mengungkapkan, saat ini pengusaha masih menunggu kepastian hukum mengenai amnesti pajak (pengampunan pajak) yang sedang dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian hukum ini penting untuk menyukseskan program pengampunan pajak tersebut. ”Saya sudah bertemu dengan pengusaha-pengusaha. Dan mereka sebenarnya antusias untuk mengikuti program amnesti pajak, tetapi masih banyak yang menunggu kepastian hukum keputusan MK,” ujar Ketua Umum LKSI Andreas Tanadjaya di Jakarta kemarin. Andreas mengatakan, pemerintah seharusnya mendorong agar MK mempercepat proses sidang gugatan UU Tax Amnesty sebelum akhir September ini.
Sehingga, pengusaha bisa secepatnya memastikan untuk ikut atau tidak program tersebut. ”Masih banyak yang ragu-ragu,” tegasnya. Menurut Andreas, selain kepastian hukum, pengusaha juga menginginkan agar sistem perpajakan di Indonesia dibuat lebih sederhana dan tidak rumit. Selama ini keengganan pengusaha membayar pajak salah satunya karena proses penghitungan pajak yang rumit.
”Harusnya dibuat sederhana seperti kita makan atau beli barang kan langsung kena pajak PPN sekitar 10 persen. Ini kan tidak rumit langsung dipotong,” katanya. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam program amnesti pajak ini, seharusnya pemerintah fokus pada dana repatriasi atau menarik dana dalam negeri, bukan malah membidik dana deklarasi dalam negeri. Dengan fokus pada dana repatriasi, keinginan pemerintah untuk membangun perekonomian dalam negeri bisa terwujud.
”Kalau di dalam negeri kan walaupun mungkin belum bayar pajak, tetapi uangnya sudah bisa menggerakkan perekonomian bangsa. Nah kalau dana dari luar negeri juga bisa masuk sekitar Rp1.000 triliun pasti imbasnya akan terasa juga kepada perekonomian,” jelas dia. Untuk itu, Andreas yang juga pelaku pasar modal ini meminta kesiapan instrumen investasi yang ada di dalam negeri untuk menampung dana repatriasi tersebut.
Salah satu contohnya dengan menerbitkan reksa dana tax amnesty . Reksa dana ini bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Indonesia. ”Perlu juga dibuat KPD (kontrak pengelolaan dana) yang bisa disesuaikan dengan investasi yang mereka inginkan. Yang terpenting dana mereka bisa berputar di Indonesia,” jelasnya. Selain untuk membiayai pembangunan infrastruktur, Andreas mengusulkan agar dana repatriasi bisa dimanfaatkan untuk membeli saham perusahaan asing yang mengelola sektor penting di Indonesia seperti telekomunikasi, sumber daya alam dan perbankan.
”Jadi, kita bisa mengambil alih perusahaan asing melalui pembelian saham mereka,” ungkap dia. Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritisi kebijakan amnesti pajak yang hingga saat ini belum menunjukkan hasilnya. Menurut dia, target penerimaan kebijakan tersebut tergolong berlebihan, sehingga pemerintah kesulitan mencapai target. ”Inti program amnesti pajak baik, tapi jangan berlebihan lah targetnya,” ujar Jusuf Kalla.
Sebagaimana diketahui, kebijakan amnesti pajak, yang dimulai sejak Juli lalu memasang target penerimaan sebesar Rp165 triliun. Namun, hingga saat ini penerimaan yang diperoleh masih jauh dari harapan, yakni Rp3,88 triliun.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 7 September 2016)
Foto : antara
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, kepastian hukum investasi yang dituangkan dalam Undang-undang (UU) tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan hal yang sangat ditunggu oleh pengusaha dan investor. Pasalnya sejauh ini, mereka masih mengkhawatirkan tentang kepastian hukum investasi di Indonesia.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Salah satu orang terkaya di Indonesia, Murdaya Poo, kembali menambah daftar wajib pajak besar yang ikut dalam program tax amnesty. Murdaya pun berjanji mengajak dan mengampanyekan program tax amnesty ke pengusaha-pengusaha terutama dari etnis Tionghoa.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pemerintah optimistis dana repatriasi dari program amnesti pajak tetap bertahan di dalam negeri selepas masa tahan dana (holding period) berakhir tahun ini.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya