Pengeplang Pajak Rp 1,7 Miliar Ditahan Kejaksaan Negeri Surabaya

Jumat 22 Jul 2016 10:43Administratordibaca 3281 kaliSemua Kategori

surya 001

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menahan Andika Waluyo dalam perkara dugaan korupsi pajak senilai Rp 1,7 miliar yang menjadi jaringan notaris Johanes Limardi, Kamis (21/7).

Usai menjalani serangkaian pemeriksan, tersangka Andika langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan penahanan tersangka dilakukan dengan pertimbangan, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.


"Karena itu tersangka kami tahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Didik, Kamis (21/7/2016).


Menurut Didik, Andika Waluyo terlibat kasus SSP pajak PPH fiktif berperan sebagai penerima dana sebesar Rp 719 juta.


Ia menerima dana yang seharusnya dibayarkan ke kas negara dengan memberikan SSP fiktif kepada Notaris Johanes Limardi melalui Joko Sutrisno.


"Pengakuan tersangka Andika membenarkan telah menerima uang itu melalui transfer ke rekening istrinya.'

'Tetapi uang itu selanjutnya disetor sebagian kepada seorang yang bernama Edi," sambungnya.


Tersangka Andika sempat mengabaikan panggilan penyidik. Dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik tak digubris.


"Tapi akhirnya dalam panggilan ketiga, tersangka akhirnya datang dan langsung kita tahan," terang jaksa asal Bojonegoro.


Menurutnya, perkara ini tak hanya berhenti pada keterlibatan notaris Johanes Limardi dan Andika Waluyo semata. Kajari mengaku masih terus melakukan pengembangan.


"Kami masih terus kembangkan ke pihak-pihak lain yang ikut terlibat," ujarnya.


Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jl Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam.

Tanah seluas 3.145 m2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 miliar.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan Notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 miliar kepada Johanes berupa cek BCA.


Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.


Johanes kemudian mendapat bukti setoran pajak (SSP) fiktif Bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo.


Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) Rp 719 juta yang diterima di rekening Johanes.

Sumber : tribunnews.com (Surabaya, 21 Juli 2016)
Foto : surya




BERITA TERKAIT
 

Kejari Jaksel Setor Rp 10 Miliar dari Uang yang Disita ke Kas NegaraKejari Jaksel Setor Rp 10 Miliar dari Uang yang Disita ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetorkan Rp 10 miliar kepada kas negara dari kasus yang telah diputus oleh pengadilan. Dua kasus tersebut yakni tindak pidana pelanggaran SOP kasus perbankan oleh Ricky Donal dan tindak pidana korupsi pencucian uang yang dilakukan Ditjen Pajak Dhana Widyatmika.selengkapnya

Dua Tersangka Kasus Suap Pajak Ditahan TerpisahDua Tersangka Kasus Suap Pajak Ditahan Terpisah

KPK menahan Country Director PT EKP (E.K.Prima Ekspor Indonesia) RRN (Rajesh Rajamohanan Nain) dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak HS (Handang Soekarno) di dua tempat terpisah pasca ditetapkan sebagai tersangka.selengkapnya

BNI Surabaya Tampung Dana Amnesti Pajak Rp 7,6 MiliarBNI Surabaya Tampung Dana Amnesti Pajak Rp 7,6 Miliar

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Kantor Wilayah Surabaya baru berhasil menghimpun dana tebusan program Tax Amnesty (TA) sebanyak Rp 7,6 miliar dari target sebesar Rp 5 trliun hingga 31 Maret 2017.selengkapnya

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Pemerasan PajakKPK Tahan 3 Tersangka Kasus Pemerasan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan para tersangka kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak PT Edmi Meter lndonesia (EDMl). Ada tiga orang‎ yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Para pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru lll, Jakarta itu ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan‎.selengkapnya

Oknum Notaris Gelapkan Pajak Rp 2,46 MiliarOknum Notaris Gelapkan Pajak Rp 2,46 Miliar

Seorang oknum notaris wanita asal Kota Bandung, Diastuti, terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia didakwa melakukan penggelapan uang Rp 2,46 miliar. Uang yang digelapkan tersebut sedianya untuk setoran pembayaran pajak pembelian tanah oleh PT. Daekan Indar Indonesia.selengkapnya

DJP Serahkan Tersangka Faktur Bodong ke KejaksaanDJP Serahkan Tersangka Faktur Bodong ke Kejaksaan

Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan Amie Hamid, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan penerbitan faktur bodong senilai Rp 1,2 triliun sekaligus harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penjahat perpajakan itu akan menjalani sidang atas kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :