Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu petang, memutuskan pemerintah akan merevisi kembali APBN 2016.
"Menkeu juga sampaikan revisi APBN 2016 walaupun hanya tersisa sekitar lima bulan saja," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers usai sidang kabinet itu di Jakarta, Rabu.
Pramono mengatakan secara prinsip usulan perubahan APBN 2016 itu disetujui Presiden dan Wapres dan mengikat bagi seluruh kementerian dan lembaga.
Sebelumnya pemerintah sudah mengajukan perubahan APBN 2016 kepada DPR dan sudah disetujui menjadi APBNP 2016 pada sekitar Juni 2016.
Sementara itu Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan sidang kabinet hari ini memang membahas finalisasi Nota Keuangan dan Postur RAPBN 2017.
"Namun untuk menyusun anggaran yang krdibel dan solid, kita harus melihat kondisi 2016. Presiden telah memutuskan bahwa APBN tetap menngunakan APBN sebagai instrumen untuk menjaga momentum kegiatan ekonomi sehingga kesempatan kerja tetap bisa diperluas, dan dalam upaya mengurangi kemiskinan," katanya.
Menkeu menyebutkan dalam dua tahun terakhir realisasi penerimaan perpajakan mengalami tekanan berat dengan jatuhnya harga komoditas migas, batu bara, kelapa sawit dan lainnya sehingga penerimaan pajak juga turun.
"Sektor perdagangan dan konstruksi pada 2016 juga tertekan terlihat dari volume yang hanya tumbuh separuh dari tahun sebelumnya," katanya.
Selain itu melemahnya kondisi perdagangan global menyebabkan ekonomi Indonesia juga mengalami kontraksi dari 2015 hinnga 2016.
"Dengan kondisi itu, Kemenkeu melaporkan penurunan potensi pajak tahun 2016 yang cukup besar karena basis penghitungan tahun 2016 masih tinggi," katanya.
Ia menyebutkan pada 2014 realisasi penerimaan pajak sekitar Rp100 triliun di bawah target, tahun 2015 Rp249 triliun lebih kecil dari rencana.
"Kami laporkan bahwa kami perlu penyesuaian sehingga APBN kita menjadi kredibel, konfidence dan trust, yang mencerminkan kondisi ekonomi kita," katanya.
Namun menurut dia, tidak akan ada pengendoran upaya meningkatkan penerimaan pajak.
Menkeu memperkirakan penerimaan pajak pada tahun 2016 jika tidak ada perubahan maka akan kurang Rp219 triliun dari target.
Ia menyebutkan dengan kurangnya penerimaan pajak maka pihaknya mengusulkan penghematan belanja kementerian/lembaga sekitar Rp65 triliun dan belanja ke daerah sekitar Rp68 triliun.
"Kami dengan Kemenko Perekonomian dan Bappenas akan menyisir belanja yang bisa dikurnagi tanpa ganggu belanja prioritas," katanya.
Ia menyebutkan untuk asumsi makro pada APBN 2016 akan tetap sama kecuali kurs yang berubah dari angka di APBNP 2016 sebesar Rp13.500 menjadi Rp13.300 per dolar AS.
"Defisit diperkirakan akan 2,5 persen meningkat dari 2,35 persen sehingga ada tambahan pembiayaan sekitar Rp17 triliun," katanya.
Dalam kesempatan itu Menkeu menyebutkan untuk postur RAPBN 2017 yang akan disampaikan ke DPR, pemerintah akan menggunakan angka-angka yang selama ini disetujui dalam pembahasan awal bersama DPR.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 3 Agustus 2016)
Foto : antaranews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan mengubah postur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, menilik dari kemungkinan terjadinya pelebaran defisit anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp2,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengubah target defisit anggaran pada tahun ini menjadi 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp17 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang telah disepakati DPR sebelumnya, target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB.selengkapnya
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Hafiz Thohir menduga revisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 tidak akan dibahas di DPR. Pasalnya, ujar Hafiz, seusai masa reses berakhir, DPR segera membahas Rancangan APBN 2017.selengkapnya
Para ekonom menilai pemerintah masih terlalu optimistis dalam mengelola anggaran negara tahun ini. Hal itu tercermin dari penurunan target penerimaan yang tidak signifikan dalam draf revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Padahal, kondisi ekonomi masih lesu sehingga mengancam penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.selengkapnya
Pemerintah sudah seharusnya mempersiapkan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dan mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tanpa harus menunggu kepastian soal RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. "Saya setuju dan harus segera dan tidak perlu menunggu UU Tax Amnesty," kata Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Anggito Abimanyuselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 cukup ambisius. Kemudian, ditambah target dari kebijakan pengampunan paja atau tax amnesty. Untuk itu, dia meminta seluruh jajaran Ditjen Pajak menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. http://klinikpajak.co.id/admin/master/news.php?edit=MjIxNw%3D%3D&tab=#selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya