
Wacana pembentukan offshore financial center akan dieksekusi setelah kebijakan pengampunan pajak selesai diimplementasikan.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan daerah yang menjadi offshore financial center itu nantinya akan mempunyai kekhususan dari sisi pajak sehingga semacam tax haven area.
“Kami siapkan dulu, begitu tax amnesty selesai berlaku, pengusaha itu tahu kalau dia ingin punya bisnis di luar negeri, bisa SPV di dalam negeri, enggak usah keluar,” katanya ketika ditemui di kawasan DPR, Selasa (21/6/2016).
Kendati masih belum memproyeksikan daerah yang akan digunakan, pihaknya memberi gambaran konsepnya akan menyerupai Pulau Labuan di Malaysia. Perusahaan yang bermarkas di sana, lanjut dia, milik para pengusaha Malaysia yang memiliki bisnis di luar negeri.
Menurutnya, selama ini para pengusaha Indonesia juga mempunyai aktivitas bisnis di luar negeri seperti Amerika, Asia, dan Eropa. Basis usaha mereka, hasil pengamatannya, selalu ditempatkan di luar negeri terutama tax haven.
Meniru konsep yang ada di Malaysia, Bambang berharap SPV bisa dibentuk di Indonesia sehingga basis perusahaannya tetap di Tanah Air. Namun, pihaknya belum bisa memastikan akan ada penerapan zero tax atau tidaknya. Dia hanya menyatakan ada kebijakan tarif pajak yang lebih ringan.
“bahkan sudah dibahas di level atas nanti kita follow-up. Sekarang kita fokus ke tax amnestydulu,” imbuhnya.
Bawono Kristiaji, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center berpandangan pembentukan offshore financial center pada dasarnya kebijakan yang rasional untuk menjaga agar tidak terjadi capital outflow.
Selain itu, rencana tersebut bisa digunakan untuk menghadang kompetisi pajak atau diambilnya tax base oleh negara-negara tax haven. Dari pengamatannya, banyak negara telah melakukan hal serupa misal Malaysia dengan Labuan, Spanyol dengan Basque, Amerika Serikat dengan Delaware.
Namun, dia mengingatkan saat ini ada upaya global untuk melawan praktik harmful tax competition misalnya melalui automatic exchange of information (AEoI) dan OECD/G20 BEPS Project aksi 5.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, akan ada yurisdiksi wajib untuk lebih transparan dan berada dalam monitoring forum global, termasuk juga untuk tax haven, preferential tax regime dan offshore financial center.
“Akibatnya justru tidak ada competitive advantage bagi offshore financial center selain mungkin tarif pajaknya yang relatif lebih rendah. Penting juga untuk dicatat bahwa Indonesia menjadi bagian dari komitmen global untuk melawan harmful tax competition dan bukan justru terlibat di dalamnya,” tegasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 22 Juni 2016)
Foto : antara
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggelar Seminar Nasional Komitmen Indonesia atas Implementasi Automatic Exchange of Information Tahun 2018, di Jakarta, Jumat (3/3). Kegiatan ini untuk mengkaji implementasi dan antisipasi yang perlu dilakukan dalam pertukaran informasi secara otomatis mengenai perpajakan di berbagai negara pada tahun 2018 mendatang.selengkapnya
Rencana penetapan pajak terhadap perusahaan digital termasuk Nerflix dinilai tak mengganggu negosiasi review fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat (AS).selengkapnya
FEBRUARI RUU PENGAMPUNAN PAJAK SELESAI (4) Danny Darussalam: Pajak Cermin Kedaulatan Bangsa Secara terpisah, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam menegaskan, pemerintah harus konsisten menerapkan tax amnesty. “Kebijakan ini harus jalan terus, karena pajak adalah cermin kedaulatan suatu bangsa,†katanya kepada Investor.selengkapnya
Pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akhirnya disahkan oleh DPR. Pengesahan ini sah setelah sembilan Fraksi, kecuali Fraksi PKS‎ menyetujui adanya Tax Amensty.selengkapnya
Setelah menetapkan mekanisme perlakuan perpajakan bagi e-commerce lokal, pemerintah telah mematangkan konsep pengenaan pajak bagi praktik perdagangan melalui sistem elektronik yang bersifat lintas batas atau cross border.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa negara-negara yang tergabung dalam G20 berharap perpajakan digital dapat segera diimplementasikan. Namun, saat ini Amerika Serikat (AS) masih belum setuju soal pajak digital tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya