Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) seperti barang baru bagi Indonesia. Padahal negara ini sudah dua kali menerapkan kebijakan tersebut di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto.
Sementara di Italia, telah menerapkan kebijakan pengampunan pajak hingga 59 kali.
Pengamat Perpajakan Darussalam mengungkapkan, Italia sudah mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak sebanyak 59 kali sejak 1900. Itu artinya, negara ini mengeksekusi kebijakan tax amnesty sekali dalam dua tahun.
"Tapi ini tidak boleh ditiru Indonesia ya. Kalau bisa tax amnesty sekali dalam seumur hidup. Bahkan pemerintah harus mengkampanyekan bahwa tax amnesty kali ini adalah yang terakhir di Republik Indonesia," ujar dia di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Lebih jauh Darussalam menjelaskan, selama 59 kali mengimplementasikan tax amnesty ,baru sekali Itali tersebut berhasil menarik uang banyak dari warga negaranya yang menyimpan harta kekayaan di luar negeri, termasuk negara surga pajak (tax havens). Keberhasilan tersebut diraih pada 2007.
"Kita bisa mencontoh model Italia yang pernah sukses menerapkan kebijakan tax amnesty," tegas dia.
Sebelum menjalankan tax amnesty, pemerintah Italia mengirimkan intelijen untuk melacak keberadaan uang, aset maupun harta kekayaan warga negaranya di luar negeri. Alhasil, kebijakan tax amnestymampu menarik dana hingga US$ 80 miliar.
Indonesia, kata Darussalam, perlu mencontek model lain yang diterapkan Argentina saat menjalankan tax amnesty.
Pemerintah Argentina mematok tebusan deklarasi harta kekayaan di luar negeri sebesar 8 persen. Sedangkan untuk repatriasi, pemerintah Argentina membagi tarif dalam tiga bentuk investasi.
"Kalau kita mau repatriasi di Indonesia, tebusan pajak berdasarkan waktunya, 3 bulan, 3 bulan, 6 bulan. Sedangkan di Argentina, kalau repatriasi dan masuk ke infrastruktur, tebusan 1 persen, masuk ke investasi surat berharga tarif tebusan 3 persen, dan di luar investasi itu tarifnya 1,3,6 persen," tutur dia.
Namun demikian, disarankan Darussalam, Indonesia jangan terlibat perdebatan panjang tarif tebusan kebijakan pengampunan pajak. "Jangan sampai diskusi panjang lebar supaya tarif yang ditetapkan adil, tapi justru peminatnya tidak ada. Ini tidak pas," jelasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi sebelumnya mengungkapkan, kebijakan pengampunan pajak bukan hal baru lagi bagi Indonesia. Negara ini sebelumnya telah mengimplementasikan dua kali kebijakan pengampunan pajak, yakni pada periode 1964 dan 1984. Sayangnya, eksekusi dua kali tax amnesty ini mengalami kegagalan.
"Pada 1964, tujuan tax amnesty untuk mengembalikan dana revolusi. Saat itu, Presidennya Soekarno dan implementasinya dilandasi Keputusan Presiden (Keppres). Tidak berhasil karena ketika tax amnesty disahkan 1964, lalu muncul Gerakan 30 September PKI pada 1965," jelasnya.
Kemudian pelaksanaan tax amnesty kedua pada 1984. Ken bilang, tujuan pengampunan pajak saat itu adalah memperbaiki sistem perpajakan dari sistem official assessment menjadi self assessment. Dan harus berakhir dengan kegagalan lantaran sistem perpajakan belum terbangun.
"Sekarang tax amnesty ketiga, tujuannya supaya masyarakat berinvestasi. Kalau investasi masuk menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan menciptakan objek pajak baru. Dengan begitu, otomatis penerimaan pajak nantinya bisa meningkat," katanya.
Dalam pengampunan pajak kali ini, sambung Ken, Ditjen Pajak tidak terlalu berharap banyak untuk mendongkrak penerimaan pajak. Seperti diketahui, pemerintah hanya menargetkan potensi penerimaan pajak yang masuk dari kebijakan tersebut sekitar Rp 60 triliun. Parahnya lagi sampai sekarang, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak bersama DPR masih tarik ulur sehingga terancam makin mundur.
"Penerimaan pajak bukan dari tax amnesty. Itu nanti saja lah. Makanya kita berharap pembahasan semakin cepat semakin baik, karena ingin investasi bertambah," ujarnya.
Dengan tujuan dan diperkuat dengan sistem perpajakan yang semakin mumpuni, Ken optimistis, kebijakan pengampunan pajak akan berhasil kali ini. "Mudah-mudahan (berhasil). Karena kita ingin supaya investasi masuk. Itu saja," tegas Ken.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 3 Mei 2016)
Foto : liputan6.com
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan optimistis kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang direncanakan kali ini akan berhasil mengingat tujuan utamanya lebih membidik investasi masuk ketimbang penerimaan pajak. Penegasan tersebut menjawab keraguan sejumlah pihak atas keberhasilan pelaksanaan tax amnesty.selengkapnya
Suasana Ballroom Santika Premiere Dwiyandra Hotel & Convention, Medan, Sumatera Utara, mendadak lebih riuh saat Presiden Joko Widodo memasuki ruangan. Di tengah acara sosialisasi amnesti pajak itu, Jokowi—sapaan akrab Joko Widodo—menyalami sejumlah tamu yang hadir, dari baris terdepan hingga hampir di ujung barisan.selengkapnya
Program pengampunan pajak di Riau Kepri terus menunjukkan keberhasilan, salah satunya dengan jumlah uang tebusan yang naik dua kali lipat dalam sepekan.selengkapnya
Sembilan bank dipersiapkan pemerintah jadi bank persepsi pengampunan pajak. Selain bank BUMN, bank swasta dan bank syariah juga dilibatkan.selengkapnya
Pembolehan jalur khusus sepeda motor ada di dalam jalan tol terus mendapat dukungan. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan keadilan untuk semua warganya tanpa membedakan strata kemampuan ekenomi.selengkapnya
Pemerintah masih menunggu keputusan dari anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menerapkan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Rencananya keputusan kebijakan ini akan bisa diberlakukan atau tidak‎, baru diketahui pada April setelah pihak DPR melakukan rapat usai reses. Pengamat Ekonomi Aviliani menjelaskan, pemerintah dan DPR baiknya mempercepat pemberlakuanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya