
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan perkembangan ekonomi global perlahan-lahan membuat isu pajak menjadi isu internasional.
"Karena di masa lalu pajak itu dianggap isu domestik, masing-masing negara tentunya sibuk dengan urusan pajaknya baik di dalam bentuk mengumpulkan pajaknya, kebijakan pajaknya, dan bagaimana pajak bisa merangsang investasi sekaligus juga bisa menjaga penerimaan negara, itu adalah ide pajak secara tradisional" kata Bambang di Jakarta, Senin.
Hal tersebut, dia sampaikan dalam sambutannya di acara "International Conference on Tax, Investment, and Business 2016" di kantor Kemenkeu, Jakarta.
Apalagi, kata Menkeu, saat ini di dunia, kita kenal makin banyak perusahaan multinasional di mana perusahaan besar itu kemudian beroperasi di banyak negara.
"Sehingga timbul pertanyaan apakah perusahaan multinasional tersebut sudah membayar pajak dengan benar di masing-masing negara di mana mereka melakukan investasi," ujarnya.
Kedua, tentunya kata Menkeu, dengan keterbukaan transaksi keuangan semakin global maka pergerakan modal atau "capital flow" itu menjadi sangat ketat dan mudah berpindah tidak hanya di dalam instrumen keuangan tetapi juga berpindah antar negara.
"Ini tentunya menimbulkan permasalahan tersendiri ketika berbicara di mana transaksi pajaknya karena perputaran yang begitu cepat," tuturnya.
Selanjutnya, ketiga, Menkeu menjelaskan bahwa belakangan ini yang makin membuat masalah pajak menjadi lebih kompleks adalah munculnya "digital economy".
Menurutnya, ekonomi yang kita kenal selama ini adalah ekonomi yang jelas wujudnya, fisiknya, dan transaksinya juga jelas.
"Kalau kita berbelanja ke pasar, membeli barang maka jelas barang apa yang kita dapat, harganya, dan berapa pajaknya yang dibayar, ternyata sekarang dengan luar biasanya kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi internet dan sebagainya maka lahir transaksi yang selama ini dalam benak kita adalah transaksi yang fisik yang riil menjadi transaksi dunia maya," ujarnya.
Ia mengatakan transaksi di dunia maya komplikasinya yang pertama adalah tempat transaksinya tersebut di mana.
"Ketika anda misalnya membuka situs, katakan anda memesan tiket pesawat ketika membeli tiket itu transaksinya apakah di Indonesia karena anda sebagai orang Indonesia yang memesan tiket suatu maskapai penerbangan asing atau transaksi itu terjadi di negara tempat maskapai itu bermarkas. Ini baru contoh yang simpel belum lagi komplikasi yang lain karena makin maraknya transaksi online," ucap Menkeu.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 23 Mei 2016)
Foto : antaranews.com
Di tengah tekanan publik untuk menurunkan harga tiket pesawat terbang, pemerintah akhirnya memberikan insentif pajak untuk mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh maskapai penerbangan.selengkapnya
Turnamen esport, The International 9 telah usai. OG berhasil menjadi kampiun The International 2019 (TI9) setelah mengalahkan Team Liquid di partai final dengan skor 3-1 yang berlangsung Minggu silam (25/8) di Pudong, China.selengkapnya
International Taxation Conference 2018 kembali digelar oleh Foundation for International Taxation dan International Bureau of Fiscal Documentation, serta bekerja sama dengan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Mumbai, India.selengkapnya
Ada empat pertanyaan yang paling sering para wajib pajak tanyakan ketika mereka berkonsultasi untuk menjajaki kemungkinan ikut program amnesti pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertanyaan yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat soal amnesti pajak yaitu persoalan harta yang akan diungkap.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, saat ini isu pajak telah menjadi isu utama yang dilirik oleh dunia internasional. Padahal, selama ini isu tersebut selalu menjadi isu yang kurang menarik dan hanya menjadi pembahasan pada tingkat domestik.selengkapnya
Pengendalian impor cukup terasa bagi industri otomotif di Tanah Air. Apalagi bagi mereka yang mengandalkan impor secara utuh atau CBU dari luar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya