
Anggota komisi XI DPR Melkias Mekeng mengakui RUU Tax amnesty sangat penting bagi bangsa dan negara tetapi tidak perlu tergesa-gesa karena harus dipastikan tidak akan ada masalah dikemudian hari.
"RUU Tax Amnesty ini sangat penting. Tetapi jangan sampai ingin cepat-cepat akibatnya ada asas-asas yang kita langgar, sehingga bisa digugat," kata anggota komisi XI Melkias Mekeng usai sidang paripurna di Senayan Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Mekeng menjelaskan bahwa dalam setiap pembahasan RUU biasa terjadi tarik ulur kepentingan. Namun, tambahnya, suatu saat pasti akan ditemukan titik kesepakatan.
"Biasa dalam pembahasan ada tarik ulur, itu lumrah. Bukan sesuatu yang mustahil akan ada kesepakatan," kata Mekeng.
Ia menjelaskan bahwa RUU Tax Amnesty ini harus bisa menjawab UU bisa menjawab kebutuhan pemerintah dan menjamin siapapun yang punya uang dan yang menerimanya juga aman.
"RUU ini harus aman bagi yang punya uang maupun sebaliknya. Jangan sangat tergesa-gesa tapi nanti digugat di MK kalah," kata Mekeng.
Ingatkan Akom Sementara terkait pidato Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin yang menyatakan dewan meminta pemerintah segera melakukan validasi atas nama-nama pejabat publik dan polisi yang tercantum dalam bocoran dokumen Panama Papers.
Mekeng justru memperingatkan Ade Komarudin agar jangan memasukkan persoalan pribadi dalam kapasitas ketua DPR.
"Terkait Panama Papers hal itu sudah diklarifikasi oleh Ditjen pajak dan tak ada hubungannya dengan uang-uang yang dilarikan.
Saya justru pertanyakan pidato ketua DPR ini, apakah sudah main politik praktis persoalan di parpol dia domplengkan di DPR ?," kata Mekeng.
Ia mengingatkan ketua DPR agar tidak mencampur adukan keinginan pribadi dengan institusi. Mekeng mempertanyakan bagaimana dengan pejabat publik yang bertahun-tahun tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Sebelumnya dalam pidato penutupan masa sidang ke IV, ketua DPR Ade komarudin meminta pemerintah segera melakukan validasi atas nama-nama pejabat publik dan politisi yang tercantum dalam bocoran dokumen Panama Papers.
"Terhadap data sejumlah WNI yang menyimpan dana di luar negeri sebagaimana dalam Panama papers yang diantaranya ada pejabat publik dan politisi. DPR meminta pemerintah segera memvalidasi data secara akuntabel dan transparan," kata Ade Komarudin.
Sebelumnya diberitakan beberapa nama pejabat publik seperti Ketua BPK Harry Azhar Azis, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan maupun lainnya disebut-sebut dalam dokumen Panama Papers yang menyimpan dananya di luar negeri.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 29 April 2016)
Foto : bisnis.com
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo optimistis target harta dalam program Tax Amnesty atau pengampunan pajak sebesar Rp 4.000 triliun tercapai. Optimisme ini usai melihat lonjakan harta sepanjang bulan ini.selengkapnya
Badan Pemeriksa keuangan (BPK) baru saja merilis hasil audit dan rekomendasi sejumlah instansi pemerintahan. Termasuk salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil audit BPK menunjukkan, OJK memiliki utang Pajak Penghasilan (Pph) sebesar Rp 901,1 miliar.selengkapnya
Otoritas pajak berharap fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya sekadar kartu identitas saja. Oleh karenany, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah menyiapkan cara agar NPWP juga bisa dijadikan alat transaksi oleh WP.selengkapnya
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tak Amnesty akan dibawa ke paripurna pada 28 Juni 2016 mendatang. "Selasa (28 Juni) kita bawa ke Paripurna," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/6) malam.selengkapnya
Petugas Samsat Jakarta Utara bersama BPRD DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan belasan mobil mewah bermasalah saat melakukan razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, Kamis (5/12).selengkapnya
Sejumlah grup WhatsApp kemarin membagikan sebuah foto yang tiba-tiba saja menjadi viral. Dalam foto tersebut terlihat, sejumlah orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak. Kabarnya foto ini diambil di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya