KPK, Polri, Kejagung, PPATK Dukung UU Pengampunan Pajak

Rabu 27 Apr 2016 10:54Administratordibaca 709 kaliSemua Kategori

katadata 005

Tiga institusi penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa memahami keinginan pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). “Restu” ini bakal meringankan langkah pemerintah agar bisa segera menerapkan kebijakan yang kontroversional ini karena berpotensi memicu moral hazard.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, KPK hingga saat ini belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty. Meski begitu, KPK sebagai lembaga hukum tidak dalam posisi menyetujui ataupun menolak rancangan beleid tersebut, yang tengah dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebaliknya, lembaga antirasuah ini akan mendukung kebijakan pengampunan pajak karena bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun, di sisi lain kebijakan itu bertujuan “mengampuni” masuknya dana-dana bermasalah yang selama ini diparkir di luar negeri. “Kami berkomitmen mendukung ini (tax amnesty) untuk kemaslahatan dan kesejahteraan Indonesia,” kata Laode saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR di Jakarta, Selasa (26/4). Rapat untuk membahas RUU Tax Amnesty itu juga dihadiri perwakilan kepolisian, Kejaksaan Agung dan PPATK.

Meski begitu, KPK memberikan beberapa catatan terkait rancangan beleid tersebut. Laode menyatakan, beberapa kejahatan harus dikecualikan dari kebijakan tersebut. Antara lain, dana-dana yang terkait dengan terorisme, narkoba, dan kejahatan lainnya.

Selain itu, dia meminta agar RUU Tax Amnesty mencantumkan secara jelas batas waktu kebijakan pengampunan pajak. Sebab, tax amnesty ini merupakan upaya terpaksa yang harus dilakukan pemerintah. “Ketika satu persen orang kaya ini dikecualikan (melalui tax amnesty), ini tidak adil. Karena itu, masa waktunya dan target pemasukannya harus ditentukan,” ujarnya.


Pendapat serupa disampaikan Ketua PPATK M. Yusuf. “Kami siap melaksanakan komitmen yg dicantumkan dalam UU ini nantinya,” kata dia. Yusuf menyatakan, ada posisi dilematis yang dihadapi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan infrastruktur secara masif di tengah seretnya penerimaan negara.

Padahal, telah ditemukan fakta banyaknya uang orang Indonesia di luar negeri yang dapat digiring masuk ke dalam negeri lewat tax amnesty. “Contoh (data) yang dirilis Menteri Keuangan ada 6.000 WNI yang punya dana sekitar Rp 11.400 triliun. Belum lagi (data) Offshore Leaks, Singapore Papers, dan sebagainya,” ujar Yusuf.


Namun, untuk mendukung keberhasilan kebijakan itu, perlu adanya kejelasan terkait data wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Tujuannya agar data itu tidak digunakan oleh KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk mengusut wajib pajak tersebut. Selain itu, data tersebut tidak digunakan sebagai bahan awal untuk pengusutan kasus tindak pidana korupsi. “Kalau tidak ada declare itu, mereka (wajib pajak) akan maju-mundur (ikut program tax amnesty),” kata Yusuf.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pemerintah dan DPR perlu cermat sebelum mengesahkan RUU Pengampunan Pajak ini. Alasannya, jangan sampai kebijakan ini gagal meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti yang terjadi tahun 1984 dan 2008. “Kegagalan ini karena kurang kuatnya database. Dirjen Pajak harus memiliki data yang akurat,” katanya.


Selain itu, Arminsyah menyarankan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas pasca selesainya tax amnesty. Dengan sanksi yang tegas, tak ada lagi praktik  penghindaran pajak di kemudian hari.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung tidak menolak rencana kebijakan pengampunan pajak. Bahkan, Arminsyah mengatakan perlu dilakukan percepatan pembahasan dan penyusunan RUU ini agar dapat segera dijalankan.

Adapun Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyanto mengingatkan, RUU Pengampunan Pajak ini bersifat lex specialis. Sebab, beleid ini bakal menyebabkan sejumlah perdebatan dengan UU yang lain. Karena itu, semua pihak lain yang terkait diharapkan dapat menerima beleid pengampunan pajak ini jika sudah disahkan.

“Untuk mencegah penyalagunaan wewenang, penyuapan dalam implementasi, perlu memperkuat pengawasan terhadap pejabat pajak dalam menerapkan UU Pengampunan Pajak.”

Sumber : katadata.co.id (26 April 2016)
Foto : katadata.co.id




BERITA TERKAIT
 

Perkuat Komitmen Kepatuhan Pajak, Telkom Menjalankan Program e-Faktur Host to Host dengan Direktorat Jenderal PajakPerkuat Komitmen Kepatuhan Pajak, Telkom Menjalankan Program e-Faktur Host to Host dengan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan integrasi data perpajakan dimana DJP juga sekaligus mengesahkan Telkom sebagai pengguna e-Faktur Host-to-Host. Peresmian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan dan Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga di Telkom Landmark Tower, Selasa (27/selengkapnya

Belasan mobil mewah bermasalah ditemukan saat dilakukan razia pajakBelasan mobil mewah bermasalah ditemukan saat dilakukan razia pajak

Petugas Samsat Jakarta Utara bersama BPRD DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan belasan mobil mewah bermasalah saat melakukan razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, Kamis (5/12).selengkapnya

Kurtubi: Pajak Lex Specialis Rangsang InvestasiKurtubi: Pajak Lex Specialis Rangsang Investasi

Komisi VII DPR usul penerapan pajak lex specialis (khusus) terhadap investasi hulu minyak dan gas bumi (migas). Agar semakin banyak investor migas yang tertarik masuk ke Indonesia.selengkapnya

Kata Sri Mulyani, Kalau Database Perpajakan Diperkuat, Praktik Korupsi Bisa DicegahKata Sri Mulyani, Kalau Database Perpajakan Diperkuat, Praktik Korupsi Bisa Dicegah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai penguatan pusat database perpajakan berupa data-data para wajib pajak sangat penting demi menghilangkan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).selengkapnya

Wakil Rakyat Ini Minta Tindak Tegas WNA tak Taat PajakWakil Rakyat Ini Minta Tindak Tegas WNA tak Taat Pajak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta meminta agar pemerintah provinsi setempat menindak tegas warga negara asing yang tidak taat pajak. "Pemprov DKI Jakarta harus mengecek siapa saja WNA yang tidak taat membayar pajak selama tinggal di Kota Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik di Jakarta, Senin (28/5).selengkapnya

Komisi XI Berkomitmen Selesaikan RUU Bea Materai Sebelum Akhir Masa JabatanKomisi XI Berkomitmen Selesaikan RUU Bea Materai Sebelum Akhir Masa Jabatan

Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai sebelum berakhirnya masa jabatan DPR RI 2014-2019.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :