Jelang akhir periode I implementasi kebijakan pengampunan pajak, Ditjen Pajak mengingatkan para konsultan pajak untuk tidak mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan payung hukum yang berlaku.
Peringatan ini termuat dalam Pengumuman No. PENG-167/PJ.01/2016 tentang Jasa Konsultasi Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) yang ditetapkan oleh Sekretaris Ditjen Pajak (DJP) Arfan, pada 6 September 2016.
Arfan, dalam pengumuman tersebut, menegaskan konsultan dapat memberikan jasa konsultasi terkait amnesti pajak dengan tetap memperhatikan kode etik, standar profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Konsultan pajak wajib menyampaikan informasi mengenai amnesti pajak secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan dan amnesti pajak,” bunyi butir kedua pengumuman tersebut seperti dikutip Selasa (13/9/2016).
Pihaknya juga menegaskan kembali sanksi yang akan diberikan pada konsultan pajak yang melanggar. Sanksi secara berjenjang akan diberikan mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin praktik hingga pencabutan izin praktik.
Oleh karena itulah, DJP juga meminta pada masyarakat untuk melapor jika menemui konsultan pajak yang melakukan praktik-praktik yang mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Laporan atau pengaduan itu dapat disampaikan melalui layanan informasi dan keluhan kring pajak (021)1500200, layanan tax amnesty service (021) 1500745, atau surat elektronik (email) ke alamat pengaduan@pajak.go.id.
Masyarakat, masih dalam pengumuman tersebut, juga diminta untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang terdaftar di DJP dan telah memiliki izin praktik. Konsultan pajak terdaftar dapat dilihat langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (Sikop) di laman resmi DJP.
Ditemui di kawasan DPR, Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP mengatakan tidak mengetahui pasti pertimbangan keluarnya pengumuman tersebut. Namun, menurutnya, saat ini penyampaian surat pernyataan harta sebagai bagian dari keikutsertaan WP dalam kebijakan tax amnesty sudah semakin padat.
Pencarian bantuan ke konsultan pajak, sambungnya, memang cukup bagus jika WP mempunyai kemampuan finansial dan memang sangat membutuhkan. Konsultasi diberikan agar ada penjelasan yang tuntas dan tidak ada masalah.
“Bantuan ke konsultan kan lebih bagus. Tapi ada complain ada konsultannya yang nyusahin, sering banyak laporan masuk,” katanya.
Pihaknya memaklumi secara bisnis, kebijakan tax amnesty memang memberikan peluang ambil untung bagi konsultan pajak. Ketika ditanya soal pemasangan tarif konsultan, pihaknya hanya menegaskan itu murni urusan bisnis.
“Intinya konsultasi harus sesuai dengan kebijakan. Kalau WP mau konsultasi ke DJP saja juga bisa, kan konsultasi gratis hitungannya,” imbuhnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 13 September 2016)
Foto : antara
Pemerintah akan menegur para konsultan pajak yang menerapkan tarif tinggi saat Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berlangsung. Tarif konsultan pajak yang tinggi ini dikeluhkan oleh beberapa pihak yang ingin ikut dalam program yang telah berjalan sejak Juli lalu.selengkapnya
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) hari ini menggelar rapat koordinasi bersama seluruh anggota Dewan Pengawas, Pengurus Pusat Daerah dan Pengurus Cabang dari seluruh Indonesia. Dalam rapat koordinasi tersebut, IKPI akan menyusun beberapa langkah-langkah yang akan disusun dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak negara.selengkapnya
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kurang percaya diri dalam menjalankan tugas kepada masyarakat. Pasalnya, status pekerjaannya mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Para konsultan pajak selama ini hanya berpegangan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 mengenai konsultan pajak.selengkapnya
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai RUU tentang Konsultan Pajak (RUU KP) jika kelak disahkan menjadi undang-undang tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.selengkapnya
Pekerjaan konsultan pajak dinilai sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi, selama ini pajak menjadi penopang ekonomi bangsa ini.selengkapnya
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak sama sekali tidak mendegradasi peran negara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya