Tim kurator PT Metro Batavia akan mengupayakan pembayaran tagihan pajak melalui pembagian hasil lelang tahap keempat.
Salah satu kurator PT Metro Batavia Turman Panggabean mengatakan kantor pajak mengajukan keberatan terkait pembagian hasil lelang tahap kedua. Pembagian yang sempat mendapat keberatan dari sejumlah karyawan tersebut tanpa menyertakan pembayaran pajak dalam pemerinciannya.
“Kami tidak bisa melakukan pembayaran pajak pada tahap kedua, jadi nanti kompensasinya akan dimasukkan pada tahap keempat,” kata Turman kepada Bisnis.com, Selasa (24/5/2016).
Dia menambahkan pembayaran tahap kedua lebih dialokasikan untuk gaji dan pesangon mantan karyawan debitur. Pembayaran tersebut dinilai lebih penting karena menyangkut hajat orang banyak.
Sementara, tagihan pajak yang semula ditagihkan pada pembagian tahap kedua bisa dikompensasi ke pembagian tahap keempat. Namun, kurator belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai permohonan keberatan yang diajukan kantor pajak.
Pihaknya akan berkonsultasi dengan hakim pengawas terkait dengan keberatan kantor pajak. Selain itu, dirinya akan meminta untuk diizinkan melakukan negosiasi dengan perwakilan pajak agar bisa berakhir damai.
Menurutnya, jika kantor pajak mengajukan permohonan keberatan saat ini juga sudah terlambat. Permohonan keberatan diajukan untuk pembagian tahap kedua, sementara saat ini pembagian sudah memasuki tahap ketiga.
Uang yang digunakan untuk pembagian tahap kedua, lanjutnya, sudah habis terbagi. Aset yang belum terjual rencananya akan dialokasikan untuk pembagian tahap keempat.
Turman menuturkan total tagihan kantor pajak yang diakui tim kurator mencapai Rp49 miliar. Adapun, aset yang digunakan untuk pembagian tahap keempat adalah Gedung Juanda.
Dia berpendapat pelelangan aset tersebut berpotensi menghasilkan Rp40 miliar. Jika dikurangi dengan pajak penjualan masih tersisa dana sekitar Rp36 miliar.
Nantinya, pembagian dana tersebut akan dilakukan secara pro rata untuk pajak bersama dengan tagihan mantan karyawan debitur maupun kreditur separatis.
"Kami masih tunggu kalau pajak ajukan keberatan melalui pengadilan niaga, tetapi kalau bisa damai dan mereka tidak mengajukan gugatan akan lebih baik," ujar Turman.
Pada tahap ketiga, kurator pengelola maskapai Batavia Air tersebut membagikan hasil lelang sejumlah Rp17,61 miliar.
Kreditur preferen yakni kantor pajak dan mantan karyawan mendapatkan masing-masing sebesar Rp1 miliar dan Rp4 miliar. Adapun, kreditur separatis terdiri dari PT Bank Muamalat Indonesia mendapatkan Rp9 miliar dan PT Bank Capital Indonesia memperoleh Rp1 miliar.
Sebelumnya, tim kurator telah melaksanakan pembagian hasil eksekusi tahap kedua sebesar Rp4 miliar. Kurator memerinci Rp3 miliar untuk mantan karyawan, Rp600 juta untuk Bank Muamalat, Rp150 juta untuk Bank Capital Indonesia, sisanya dibagi rata kepada kreditur lain.
PERKARA PAILIT
Dalam perkembangan perkara lain, Raiffeisen Bank International AG cabang Singapura berniat mengajukan kasasi setelah permohonan pailit atas Direktur PT Trimega Utama Corporindo, Soebali Sudji ditolak pengadilan.
Raiffeisen Bank yang diwakili kuasa hukum dari Assegaf, Hamzah & Partners menyatakan akan terus menagih utang ke Soebali Sudji.
Permohonan bank asal Singapura itu ditolak lantaran klaim utang yang diajukan pemohon tidak bisa dibuktikan secara sederhana.
Perkara No. 7/Pdt.Sus/Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut terkait pemberian fasilitas pinjaman dari RBI cabang Labuan kepada PT Trimega Utama Corporindo (TUC) sebesar US juta. Berdasarkan akta jaminan perorangan, Soebali Sudjie bersedia menjadi penjamin apabila terjadi peristiwa cidera janji (wanprestasi).
RBI Singapura telah mendapatkan cessie dari cabang Labuan untuk menagih piutangnya. Mereka memilih untuk memohonkan pailit penjamin melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 25 Mei 2016)
Foto : bisnis.com
Sepanjang bulan lalu, awal tahap kedua program amnesti pajak, aliran dana tebusan ke Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Pajak Sumatra Utara I melesu.selengkapnya
Program Reformasi Perpajakan dan Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai telah menapaki tahun kedua.selengkapnya
Dana repatriasi dari Program Amnesti Pajak selama Oktober 2016 atau bulan pertama periode kedua baru mencapai Rp400 miliar, padahal selama tiga bulan Periode I Amnesti Pajak (Juli-September) dana repatriasi mencapai Rp137 triliun dari target pemerintah Rp1.000 triliun.selengkapnya
Tebusan dari wajib pajak di Bali dalam program amnesti pajak tahap pertama mencapai Rp 690 miliar. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali, Nader Sitorus mengatakan pemerintah pusat segera menggelar sosialisasi untuk tahap kedua November ini.selengkapnya
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut positif hasil pengampunan pajak atau tax amnesty tahap pertama yang selesai pada 30 September 2016 lalu.selengkapnya
Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah resmi dilaksanakan. Terhitung hari ini, program pengampunan pajak telah mulai dilakukan selama tiga hari.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya