Kemudahan Bayar Pajak Telah Diberikan, Kesadaran WP Diharapkan Meningkat

Kamis 18 Feb 2016 11:18Administratordibaca 1426 kaliSemua Kategori

Kemudahan cara membayar pajak dengan e-Billing telah diberikan, oleh sebab itu diharapkan tidak ada lagi Wajib Pajak (WP) yang merasa kesulitan bayar pajak, hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama di sela membuka Rapat Editor Pengelolaan Situs DJP di Rocky Hotel, Bukit Tinggi, 16 Februari 2016.

 

Mekar menjelaskan dengan e-Billing, WP dapat membayar pajak kapan saja dan dimana saja selama tersambung dengan internet. Selain e-Billing, DJP juga memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas lain bagi WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti e-Filling, Revaluasi Aktiva Tetap, dan PPh Final 1% sesuai PP 46 bagi pengusaha UKM.

 

Mekar memaparkan bahwa berdasarkan survei, Wajib Pajak paling banyak mendapatkan informasi perpajakan melalui sosialisasi langsung oleh kantor pajak, disusul informasi melalui teman, kolega atau kerabat, selanjutnya informasi perpajakan diperoleh melalui buku/booklet/brosur, dan di peringkat keempat, informasi diperoleh melalui situs DJP www.pajak.go.id.

 

Menurut survei tersebut, saat ini 38,89% Wajib Pajak mendapatkan informasi perpajakan melalui situs DJP. Hal ini lebih tinggi daripada perolehan informasi perpajakan oleh masyarakat melalui Talkshow di Televisi (29.37%), Pengumuman dan Iklan di Media Cetak (29.06%), Media Online (25.86%), Radio (13.07%), Talkshow di Media (11,91%), dan LED Luar Ruang atau Videotron (11.58%).

 

Mengingat informasi perpajakan di situs DJP dapat mudah diakses dan secara nasional seragam bahasanya maka Mekar mengharapkan dengan adanya Rapat Editor Situs selama tiga hari ini, ke depan perolehan informasi perpajakan melalui situs DJP dapat menduduki di peringkat pertama sebagai sumber perolehan informasi perpajakan utama bagi WP.

 

Saat ini, menurut penyedia data traffic web Alexa, situs DJP www.pajak.go.id menduduki peringkat pertama situs Lembaga Pemerintah di Indonesia yang paling banyak dikunjungi netizen, disusul oleh situs Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPS di peringkat kedua, ketiga, dan keempat.

 

Indeks Efektifitas Kehumasan DJP adalah 80,95% yang berarti di atas IKU 70%. Dalam standarisasi grading 0 sampai dengan 4, Indeks Efektifitas sosialisasi perpajakan melalui situs pajak adalah 3.27 atau di atas rata-rata grading Indeks Efektifitas Kehumasan sebesar 3.24.

 

Selama tiga hari, rapat diisi pula dengan peningkatan kapasitas editor pengelolaan situs DJP. Pemberi materi eskternal DJP adalah sastrawan dan Pemimpin Redaksi Harian Singgalang, Khairul Jasmi dan Redaktur/Editor Senior Harian Padang Ekspres dan Ketua Forum Padang Membaca, Yusrizal KW.

 

Pembukaan Rapat dihadiri pula oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Kepala Pengelolaan Data Elektronik (KPDE), serta Kepala KPP Pratama Bukit Tinggi. Rapat diikuti oleh Kepala Subdit Humas DJP Kantor Pusat, Kasubdit Kerjasama dan Kemitraan DJP Kantor Pusat, Kepala Bidang P2Humas DJP Sumatera Barat dan Jambi, seluruh Kepala Kerja Sama dan Humas (Keramas) se-Indonesia, serta eselon IV P2Humas DJP Kantor Pusat.

 

Atas nama DJP, Mekar mengucapkan terima kasih kepada media cetak dan elektronik serta media online di Sumatera Barat dan di Indonesia pada umumnya atas kerjasamanya yang baik dengan DJP sehingga program-program DJP tahun 2015 berhasil menambah penerimaan antara lain melalui program e-Filing yang tercapai 2 juta WP, Tahun Pembinaan, Revaluasi Aktiva Tetap, e-Faktur, e-Billing sehingga penerimaan pajak 2015 tumbuh 7,6% dari penerimaan pajak 2014 dengan penerimaan pajak tercapai 81,89%.

 

Mekar berharap ke depan lebih banyak media massa dan masyarakat luas dari pejabat hingga pedagang kecil, dari perguruan tinggi hingga sekolah-sekolah dasar lebih berperan aktif lagi dalam mensosialiasikan program-program DJP antara lain dengan ikut menyebarluaskan pengumuman-pengumuman, berita-berita, dan artikel-artikel terpercaya terkait program-program DJP dan isu-isu perpajakan pada umumnya melalui link situs DJP.

“Kewajiban membayar pajak adalah bagian dari hablu minannas. Dengan pajak kita dapat membangun bangsa, mensejahterahkan rakyat, dan mewujudkan keadilan sosial. Mari membela negara dan bangsa dengan bayar pajak”, pungkas Mekar.

 

Sumber : pajak.go.id (17 Februari 2016)




BERITA TERKAIT
 

Aksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara onlineAksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara online

Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya

Mengadili Persepsi AmnestiMengadili Persepsi Amnesti

Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya

Yang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti PajakYang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti Pajak

Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya

UU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan MeiUU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan Mei

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya

Konsep Pajak Menurut Abu Yusuf Dan Relevansinya Pada Masa SekarangKonsep Pajak Menurut Abu Yusuf Dan Relevansinya Pada Masa Sekarang

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya

Panama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru DuniaPanama Papers dan Perburuan Dana Gelap ke Penjuru Dunia

Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :