Pemerintah hingga saat ini telah menerbitkan 10 paket kebijakan ekonomi melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Paket kebijakan ini sengaja dikeluarkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Namun, hingga saat ini dampak dari paket kebijakan tersebut belum dirasakan. Bahkan, hal ini menuai kritik dari kalangan pengamat. Pasalnya, pemerintah tidak pernah membeberkan implantasi dan dampak dari paket kebijakan yang telah dikeluarkan.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menuturkan, paket kebijakan ini akan segera dirasakan oleh masyarakat pada tahun 2016. Paket kebijakan yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah kebijakan dalam paket X yang mengatur mengenai daftar negatif investasi (DNI).
"Tahun 2015 pemerintah telah menetapkan serangkaian paket kebijakan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya tarif investasi. Dampak dari paket kebijakan ini akan dapat dilihat pada tahun 2016," jelas Robert dalam acara ANZ Market Insight di Hotel Ritz Charlton, Jakarta, Senin (15/1/2016).
Lebih lanjut, Robert mengungkapkan, implementasi paket kebijakan ini juga didukung oleh kebijakan pemerintah sepanjang tahun 2015 yang telah melakukan realokasi belanja anggaran dari sektor produktif ke sektor konsumtif. Sehingga, dalam satu hingga dua tahun mendatang masyarakat secara bertahap akan merasakan dampak dari paket kebijakan pemerintah.
"Reformasi anggaran akan dilanjutkan melalui optimalisasi pendapatan, realokasi belanja ke arah yang lebih produktif juga akan dilakukan antara lain untuk membangun infrastruktur dan program-program lainnya. Selain itu juga ada program tax amnesty," tukasnya.
Sekadar diketahui, pada 11 Februari lalu pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ke X yang mengatur mengenai keterbukaan berbagai sektor terhadap asing.
Berikut adalah inti paket kebijakan sepanjang pemerintahan Joko Widodo:
Paket kebijakan I, 9 September 2015: mendorong daya saing industri melalui deregulasi, debirokratisasi.
Paket kebijakan II, 29 September 2015: proses perizinan investasi yang dipangkas hanya tiga jam untuk kawasan industri.
Paket Kebijakan III, 7 Oktober 2015: memperluas penerima KUR, menurunkan harga solar, dan menyederhanakan izin pertanahan untuk penanaman modal.
Paket Kebijakan IV, 15 Oktober 2015: sistem pengupahan baru berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, tindak lanjut dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Kredit UKM untuk mencegah meluasnya PHK.
Paket Kebijakan V, 22 Oktober 2015: insentif pajak bagi perusahaan yang ingin melakukan revaluasi aset, menghilangkan pajak berganda untuk instrumen keuangan berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi di sektor properti, dan melakukan deregulasi di bidang perbankan syariah.
Paket Kebijakan VI, 5 November 2015: pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), kebijakan yang diambil adalah berkaitan dengan air, serta kebijakan yang berkaitan dengan obat dan makanan.
Paket Kebijakan VII, 4 Desember 2015: menaikkan empat jumlah izin tiga jam, dari hanya empat izin menjadi delapan izin serta mengubah PPh 21 untuk karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan.
Paket Kebijakan VIII, 21 Desember 2015: one map policy atau kebijakan pelaksanaan satu peta tingkat nasional skala 1 banding 50.000, keterkaitan pembangunan energi nasional dengan percepatan pembangunan kilang minyak, serta insentif industri penerbangan nasional.
Paket Kebijakan IX, 27 Januari 2015: percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa dan kota.
Paket Kebijakan X,11 Februari: Revisi Daftar Negatif Investasi.
Sumber : economy.okezone.com / Dedy Afrianto (Jakarta / 16 Februari 2016)
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berjalan sebulan lebih. Namun pembahasan kebijakan tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat ini terseok-seok. Padahal, pemerintah berharap aturan tersebut segera disahkan untuk mengejar pemasukan dari tarif tebusan hingga Rp 165 triliun.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Di depan sekitar 150 undangan diskusi Ikatan Akuntan Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, Oesman Sapta Odang buka-bukaan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu prihatin dengan kondisi saat ini terkait beratnya upaya mendongkrak pendapatan negara. Sebuah informasi sampai ke telinganya. Di tengah lemahnya penerimaan pajak, banyak uang warga Indonesia justru diparkir diselengkapnya
PRESIDEN Joko Widodo belum lama ini kecewa dengan kinerja investasi Indonesia. Meskipun pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh 13 persen pada 2017, yang itu melampui baik target pertumbuhan investasi 11 persen maupun realisasi tahun sebelumnya yang tercatat 12,4 persen, pencapaian itu belum bisa memuaskannya.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya