
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menerangkan aturan main pengampunan pajak atau tax amnesty, tercantum dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang telah terbit kemarin. Menurutnya aturan tersebut masih berpeluang ditambah, tergantung dengan kebutuhan tax amnesty.
"Saya mau menjelaskan, sudah terbit dua PMK dan satu KMK soal tax amnesty. Pertama PMK nomor 118 tentang pelaksanaan UU tax amnesty. Ini murni tentang prosedur dan tata cara serta seterusnya," ucap Bambang di gedung DPR Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Kedua, lanjut dia PMK No.119 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen Investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak. Ketiga ada KMK nomor 600 tahun 2016 mengenai penetapan bank persepsi yang bertindak mengenai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan tax amnesty.
"Yang mau saya sampaikan, PMK nomor 118 saya rasa itu detailnya bisa dilihat yakni bagaimana contoh formulirnya, tata cara pengisian dan yang lainnya bisa dilihat di sana. Kemudian mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan," kata dia.
Sementara pada KMK nomor 600, diterangkan bank persepsi dalam rangka membayar uang tebusan, pada intinya sama dengan bank persepsi yang selama ini menerima setoran pajak. "Info jumlahnya ada 70-an lebih bank. Ini tugasnya menerima pembayaran uang tebus atau pembayaran uang setoran pajak biasa," tutup dia.
Kemudian PMK nomor 119 tahun 2016 tentang tata cara pengalihan wajib pajak ke dalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen-instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak. 3 gateway yang ditentukan pemerintah untuk menampung dana repatriasi yaitu, perusahaan efek, manajer investasi, dan bank. Diterangkan juga akan ada PMK lain mengenai repatriasi non finansial yang akan terbit dalam satu sampai dua minggu ke depan.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 19 Juli 2016)
Foto : sindonews.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan segera menambah manajer investasi yang ditugaskan untuk menampung dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty. Saat ini, manajer investasi yang telah masuk kriteria penampung dana tax amnesty ada 18 unit.selengkapnya
Pemberian nomor antrean wajib pajak yang akan ikut program Tax Amnesty Tahap I di Gedung Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta, sempat ditutup selama 1 jam.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan mengenai prosedur administrasi laporan pengalihan dana nasabah ke rekening khusus bank gateway. Peraturan Dirjen Pajak Nomor 12/PJ/2016 ini dibuat pada 5 September 2016.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mendapat tantangan besar terkait penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sisi pajak masih jauh dari target.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperbesar kapasitas tempat pelayanan program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah siap menunjuk manajer investasi yang bisa membantu mengelola dana repatriasi dari wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak. "Manajer investasi itu akan menjadi front gate dari repatriasi, daripada (wajib pajak) mencari-cari sendiri, langsung saja manajer investasi yang mengatur," kata Bambang di Jakarta, Jumat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya