Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno menilai program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah akan menggerakkan perekonomian daerah sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jika dana repatriasi masuk bisa dipakai untuk membangun sarana pariwisata di Sumbar seperti resort atau infrastruktur lainnya," kata dia di Padang, Senin.
Ia menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua dalam rangka meninjau perkembangan program amnesti pajak
Menurutnya jika ada uang masuk akan berdampak luas menggerakkan perekonomian karena lapangan kerja terbuka dan pengangguran berkurang sehingga angka kemiskinan akan turun.
"Ekonomi akan hidup dan kegiatan usaha akan berkembang," ujar dia.
Ia berharap pengusaha Sumbar yang memiliki uang di luar negeri dan selama ini tidak dilaporkan membawa kembali masuk uang itu ke daerah agar dapat digunakan untuk beragam investasi.
"Kami akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan menghadirkan seluruh perbankan di Sumbar untuk menyukseskan program amnesti pajak," lanjutnya.
Ia mengatakan akan melakukan sosialisasi tentang amnesti pajak dengan mengumpulkan OJK, perbankan dan pengusaha yang potensial pada 15 Agustus 2016.
Selain itu amnesti pajak juga akan merapikan administrasi pelaporan harta kekayaan warga negara agar lebih taat aturan, sebut dia.
Sebelumnya Direktorat Jendral Pajak wilayah Sumbar menyediakan ruangan khusus untuk konsultasi pengampunan pajak bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program ini.
"Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang telah menyediakan ruangan khusus guna menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak," kata Kasi Kerjasama dan Humas DJP Sumbar Jambi, Isdariana Evayanti.
Menurut dia sejak ditetapkannya kebijakan pengampunan pajak belum ada pengajuan resmi amnesti pajak, namun animo masyarakat cukup tinggi.
Ini terbukti dari sudah banyak yang menanyakan informasi baik langsung datang ke kantor pajak pratama, kanwil dan nomor layanan pengaduan khusus Sumbar Jambi, tambahnya.
Ia mengemukakan dalam rangka menyukseskan program pengampunan pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah bekerja sama dengan berbagai pihak salah satunya BRI dan BNI.
Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia Padang, katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena setelah berakhir pada 31 maret 2017 apabila DJP menemukan ada harta belum dilaporkan, maka sanksinya adalah harta tersebut akan diklasifikasikan sebagai penghasilan dan dikenakan sanksi kenaikan tarif 200 persen.
Sementara Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Indra Yuheri menerangkan dengan adanya pengampunan pajak akan ada uang tebusan masuk ke Indonesia Rp165 triliun
Selain itu akan ada dana repatriasi Rp1.000 triliun dan aliran dana masuk ke dalam negeri sebesar Rp2.500 triliun yang dimiliki oleh 6.500 warga negara Indonesia, ujar dia.
Ia menjelaskan pengampunan pajak merupakan upaya mengungkapkan harta yang disembunyikan baik di dalam dan luar negeri.
"Pada 2017 warga negara Indonesia yang kedapatan memiliki harta yang disembunyikan maka akan dikenakan pinalti 200 persen dari total aset," tambahnya.
Sumber : antaranews.com (Padang, 8 Agustus 2016)
Foto : antaranews.com
Jumlah harta warga Sumbar dan Jambi yang disimpan di luar negeri tercatat mencapai jumlah triliunan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan menyosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di hadapan kalangan pengusaha di Hall D2 JIExpo Kemayoran Jakarta, Senin (1/8).selengkapnya
Batas waktu pelaksanaan amnesti pajak hampir berakhir. Jika dihitung mundur, program amnesti atau pengampunan pajak akan berakhir 48 hari lagi. Dengan makin dekatnya batas waktu tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku mulai bersiap-siap memeriksa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Program amnesti pajak akan selesai pada Maret 2017 mendatang. Sebelum program ini berakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan momentum ini karena pasal 18 Undang- undang Tax Amnesty diterapkan secara konsisten.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya