DPR Sahkan UU Pengampunan Pajak

Rabu 29 Jun 2016 13:22Administratordibaca 1017 kaliSemua Kategori

liputan6 020

Setelah melawati masa pembahasan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi UU.

Ketua DPR Ade Komarudi mengatakan, mayoritas fraksi di DPR telah setuju untuk mengesahkan RUU ini. Saat ini 9 dari 10 fraksi telah menyetujui penyesahan UU. 


"Secara ‎mayoritas, 9 dari 10 fraksi telah menyetujui draft RUU tax amnesty. Setuju?," ujar Ade di Jakarta, Selasa (28/6/2016).


"Setuju," seru anggota DPR yang hadi‎r dalam sidang paripurna tersebut.


Dari 10 fraksi tersebut, satu fraksi yang tidak setuju akan pengesahan ini yaitu PDI perjuangan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka‎ meminta agar draft ini kembali dibahas lantaran pembahasannya selama ini dinilai terlalu singkat dan tertutup.


"Saya tidak habis pikir potensi finansial Indonesia di luar negeri Rp 3.500 triliun, kenapa penerimaan negara hanya Rp 165 triliun. Kita minta ini ditunda Pak Ketua, ini harus dibahas ‎kembali," kata Rieke.


Sementara fraksi lain seperti Fraksi PKS menyetujui ‎pengesahan UU ini namun masih memiliki catatan untuk diikutsertakan dalam pengesahan. "PKS menolak 5 pasal yang menjadi catatan pandangan fraksi. PKS menolak pasal-pasal tadi," kata anggota Fraksi PKS Ecky Awal Muharram.


UU ini terdiri dari 13 bab dan 25 pasal, dengan sistematika:

BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Tujuan
BAB III ‎Subjek dan Objek Pengampunan Pajak
BAB IV Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan
BAB V Tata Cara Penyampaian surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan Atas Kewajiban Perpajakan
BAB VI ‎Kewajiban Investasi Atas Harta Yang Diungkapkan dan Pelaporan
BAB VI Perlakuan Perpajakan
BAB VII perlakuan atas Harta Yang Belum atau Kurang Diungkap 
BAB IX Upaya Hukum
BAB X‎ Manajemen Data dan Informasi
BAB XI Ketentuan Pidana
BAB XII Ketentuan Pelaksanaan Pengampunan Pajak
BAB XIII Ketentuan Penutup.


Berikut poin-poin utama dalam UU Pengampunan Pajak:

Pertama, Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan PengampunanPajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Penjualan Nilai atau Pajak atas Barang Mewah.


Kedua, Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk yang berada di dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Ketiga, Setiap wajib pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. Jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh NPWP di kantor Direktorat Pajak tempat wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.


Keempat, Dalam Undang-Undang ini, tarif‎ uang tebusan terbagi atas:


1. Tarif Uang Tebusan atas Harta repatriasi
dalam negeri, adalah sebesar:
a. 2 persen untuk periode 3 bulan pertama;
b. 3 persen untuk periode 3 bulan kedua; dan
c. 5 persen untuk periode tanggal 1 Januari sampai‎ dengan tanggal 31 Maret 2017.


2. Tarif Uang Tebusan atas Harta deklarasi luar negeri‎ sebesar:
a. 4 persen untuk periode 3 bulan pertama;
b. 6 persen untuk periode 3 bulan kedua;
C. 10 persen untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.


3. Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak UMKM, adalah sebesar:
a. 0,5 persen bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan; atau
b, 2 persen bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta ‎lebih dari Rp 10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan untuk periode sampai dengan 31 Maret 2017.

Kelima, disepakati periode penyampaian SuratPernyataan terbagi atas 3 periode, yaitu 3 bulan pertama, bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017


Keenam, juga disepakati Wajib Pajak dapatmengajukan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan 31 Maret 2017.


Ketujuh, dalam UU ini, untuk melakukan repatriasi, pengalihan harta ke dalam negeri harusmelaluibank persepsi yang khusus ditunjuk oleh menteri.‎Harta yang dialihkanharu‎ diinvestasikan palingkambat pada tanggal 31 Desember 2016‎ bagi yangmenyatakan‎ periode pertama kedua atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi yang menyatakan pada periode ketiga.


Kedelapan, Wajib Pajak yang telah Surat Keterangan, memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:


a. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan etetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak terakhir.


b. penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan Tahun Pajak Terakhir


c. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan


d. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan.


Kesembilan, Jangka waktu investasi untuk wajib pajak yang mengalihkan harta melalui bank persepsi yang ditunjuk secara khusus paling singkat 3 tahun sejak tanggal diallhkannya Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Kesepuluh, Terkait kerahasiaan data RUU ini mengatur, data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan memberitahukan data dan informasi yang atau diberitahukan oleh wajib pajak kepada pihak lain. Jika terbukti melanggar akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 28 Juni 2016)
Foto : liputan6.com




BERITA TERKAIT
 

Yang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti PajakYang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti Pajak

Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya

Aksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara onlineAksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara online

Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya

Tax Amnesty Sasar Siapa?Tax Amnesty Sasar Siapa?

Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya

Inilah Poin-poin Penting dalam UU Pengampunan Pajak atau Tax AmnestyInilah Poin-poin Penting dalam UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty

Inilah poin-poin UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 1. Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewahselengkapnya

Disahkan Jokowi, Ini Pokok-Pokok UU Tax AmnestyDisahkan Jokowi, Ini Pokok-Pokok UU Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2016 telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa 28 Juni 2016, sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :