Dorong Transaksi Repo, OJK Ingin Stimulus Pajak

Jumat 29 Jan 2016 18:32Administratordibaca 1342 kaliSemua Kategori

OJK 001

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ingin meningkatkan transaksi repo untuk mendorong perkembangan pasar modal Indonesia.

Repo sendiri merupakan kontrak jual beli efek dengan janji beli atau jual kembali dengan waktu serta harga yang telah disepakati.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, untuk itu perlu adanya insentif pajak untuk mendorong instrumen tersebut.

‎"Kalau ada perlakuan perpajakan yang bisa memberikan semacam insentif bisa berkembang. Tentu kita akan bicara dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadi saya belum bisa katakan bentuk insentifnya masih perlu dibahas‎ level teknis. Kick off meeting sudah dilakukan  dikoordinasikan dibantu Pak Menko. Kami harapkan di teknis ada pembahasan lebih detil yang mendorong repo‎ lebih jauh," jelas dia di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Pihaknya tak menjelaskan secara detil insetif pajak seperti apa yang dimaksud. Dia bilang, untuk itu masih perlu kajian di tingkat teknis.

"‎Secara umum saja, repo itu ada underlying obligasi dan ada saham, pada saat ini sesuai dengan pajak obligasi maupun saham kalau bisa didorong ada keberpihakan mendorong repo‎," tutur dia.

Saat ini, pihak OJK sedang menyelesaikan satu-persatu penghambat transaksi repo. Salah satunya dengan meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia. GMRA Indonesia sendiri merupakan perjanjian yang digunakan lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi repo.

GMRA Indonesia mengadopsi GMRA global yang diterbitkan International Capital Market Association (ICMA). Tujuannya, untuk memberikan standardisasi perjanjian transaksi repo.

Dalam GMRA memuat keharusan perpindahan kepemilikan dalam setiap leg transaksi repo, pemeliharaan margin, dan penanganan kegagalan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, transaksi repo terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sepanjang 2011-2015 tercatat volume transaksi mencapai 150,2 triliun dengan nilai transaksi Rp 136,8 triliun. Dibanding 2006-2011 volumenya hanya 42,6 triliun dengan nilai transaksi Rp 35,78 triliun.

"Namun demikian perkembangan transaksi repo di Indonesia  yang cukup menggembirakan itu ternyata diikuti dengan perkembangan yang beragam permasalahan atau tantangan dalam implementasinya. Terutama muncul berbagai variasi transaksi repo yang tidak terstandar dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum‎," tukas dia.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 29 Januari 2016)
Foto : liputan6.com (Angga Yuniar)




BERITA TERKAIT
 

Anggota Dewan Komisioner LPS Dianugerahi Penghargaan Pelapor Pajak E-filing TercepatAnggota Dewan Komisioner LPS Dianugerahi Penghargaan Pelapor Pajak E-filing Tercepat

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destry Damayanti menerima Anugerah Pelapor Pajak via Efiling Tercepat Tahun 2018 oleh Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo pada acara Tax Gathering KPP Pratama Jakarta Senen, Rabu (27/8/2019).selengkapnya

Rendahnya rasio pajak jadi salah satu penghambat pembangunan RIRendahnya rasio pajak jadi salah satu penghambat pembangunan RI

Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, yang tercermin dari rasio perpajakan (tax ratio). Rendahnya kepatuhan pajak tersebut dinilai menjadi salah satu penghambat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.selengkapnya

Ini Dia Sumber Peningkatan Penerimaan Pajak versi Bu SriIni Dia Sumber Peningkatan Penerimaan Pajak versi Bu Sri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan aktivitas ekonomi dan kepatuhan Wajib Pajak pada semester I-2018 ikut menyumbang pertumbuhan penerimaan perpajakan dalam periode ini.selengkapnya

Kurang Bayar Wajib Pajak 2011-2015 Capai Rp225 TriliunKurang Bayar Wajib Pajak 2011-2015 Capai Rp225 Triliun

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Edi Slamet Irianto mengungkapkan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dikeluarkan dalam empat tahun terakhir mencapai Rp225,12 triliun. Edi memaparkan, SKPKB yang dikeluarkan dalam empat tahun terakhir tercatat pada periode 2014 sampai dengan periode 2015. Nilai kurang bayar wajib pajak mengalamiselengkapnya

Prinsip Pemerataan Kepemilikan DisepakatiPrinsip Pemerataan Kepemilikan Disepakati

Pemerintah berencana menggunakan skema pajak progresif sebagai instrumen untuk pemerataan kepemilikan tanah di Indonesia, apalagi saat ini marak aksi investasi lewat pembelian tanah tetapi dibiarkan menganggur.selengkapnya

Emil Salim: Tingkat Kegagalan Amnesti Pajak RendahEmil Salim: Tingkat Kegagalan Amnesti Pajak Rendah

Ekonom senior Emil Salim mengatakan kebijakan amnesti pajak yang sedang diberlakukan oleh pemerintah sampai 31 Maret 2017 memiliki tingkat kegagalan yang rendah dalam memenuhi tujuannya meningkatkan penerimaan pajak untuk pembiayaan berbagai program yang telah direncanakan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :