
Politikus Golkar Bambang Soesatyo menilai komunitas wajip pajak (WP) harus diberi pemahaman mengenai alasan pemerintah dan DPR menerapkan kebijakan pengampunan pajak. Selain itu, penjelasan manfaat pengampunan pajak bagi negara dan rakyat.
"Maka, setelah menyeragamkan persepsi tentang urgensi dan manfaat dari rencana Kebijakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) kepada sejumlah kementerian/lembaga, Presiden Joko Widodo pun perlu menyosialisasikan urgensi dan manfaat kebijakan itu kepada semua elemen rakyat," kata Bambang melalui pesan singkat, Minggu (1/5/2016).
Bendahara Umum Golkar itu mengatakan diperlukannya sosialisasi kepada seluruh elemen rakyat agar tidak terjadi salah tafsir atas kebijakan pengampunan pajak itu. Kalau terjadi salah tafsir, katanya, wajib pajak bisa melakukan pembangkangan.
"Mereka menolak atau menunda-nunda kewajibannya membayar pajak karena berasumsi akan ada pengampunan pajak dari pemerintah di kemudian hari," kata Ketua Komisi III DPR itu.
Menurutnya, pengampunan pajak untuk segelintir orang selalu dipahami sebagai kebijakan tidak berkeadilan.
Wajib pajak yang jujur merasa selalu dikejar-kejar agar taat bayar pajak, lanjut Bambang, tetapi segelintir orang yang jelas-jelas telah mengingkari kewajiban pajak justru diberi perlakuan istimewa melalui kebijakan pengampunan pajak yang digagas pemerintah dan DPR.
"Artinya, kebijakan pengampunan pajak itu bisa menimbulkan kemarahan bagi WP yang sedang berurusan dengan juru tagih atau juru sita pajak. Sebaliknya, kebijakan pengampunan pajak pun bisa menimbulkan risiko bagi juru tagih atau juru sita pajak saat mereka menjalankan tugas di lapangan, utamanya ketika menghadapi WP yang sedang bermasalah," jelasnya.
Bambang menuturkan pemerintah harus belajar dari kasus pembunuhan dua petugas pajak KPP Sibolga, Parada Toga Fransriano Siahaan, dan pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak Gunung Sitoli Soza Nolo Lase.
Keduanya dibunuh oleh pengusaha Agusman Lahagu pada Selasa (12/4). Agusman gelap mata karena disodori tagihan pajak Rp 14 miliar.
Saat ini, jumlah pengusaha dengan masalah yang sama seperti yang dihadapi Agusman, sangat banyak. Kelesuan pasar menyebabkan bisnis tidak berjalan sesuai harapan.
"Mereka tentu juga mengharapkan pengampunan pajak. Namun, mereka tidak masuk dalam kriteria penerima pengampunan pajak. Wajar jika mereka cemburu atau emosional," katanya.
Sumber : tribunnews.com (Jakarta, 1 Mei 2016)
Foto : tribunnews.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengoptimalkan teknologi untuk mempermudah wajib pajak melaporkan kewajibannya.selengkapnya
Aturan pajak untuk orang pribadi tidak banyak perubahan dari beberapa waktu lalu. Namun, untuk memahami peraturan tersebut ternyata masih sangat sulit. Sehingga tidak sedikit kebingungan melaksanakan kewajiban pajaknya. Beberapa ketentuan yang harus diikuti antara lain adalah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung penghasilan, pembayaran pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuanselengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menjadi salah satu perusahaan yang diganjar apresiasi dan penghargaan Wajib Pajak Besar dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar tahun 2018.selengkapnya
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia mengungkap dosa tidak taat membayar pajak di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.selengkapnya
Sebanyak 11 Wajib Pajak (WP) di Sumatera Utara memiliki tunggakan pajak di atas Rp 100 miliar.selengkapnya
Kasus pembunuhan juru sita pajak di Gunungsitoli dinilai oleh para pengusaha lantaran petugas dari KPP Pratama Sibolga tersebut menagih tidak sebanding dengan aset bahkan omzet mereka. Akibatnya, sejumlah pengusaha ada yang merugi dan bangkrut. Selain itu ada yang memilih menyanggah surat tagihan tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya