Bukopin Ditunjuk Jadi Bank Penerima Pajak Negara

Senin 1 Feb 2016 13:01Administratordibaca 2290 kaliSemua Kategori

bukopin 001

PT Bank Bukopin Tbk (Bank Bukopin) ditunjuk pemerintah menjadi bank penerima pajak negara melalui peluncuran Modul Penerimaan Negara (MPN) generasi ke-2. Atas penunjukkan ini, Bank Bukopin menjadi bank persepsi dalam melayani MPN Generasi ke-2 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 19/PB/2016 yang dikeluarkan pada 18 Januari 2016.

Direktur Pengembangan Bisnis & Teknologi Informasi PT Bank Bukopin Tbk Adhi Brahmantya mengatakan, MPN Generasi 2 merupakan sistem penerimaan negara yang terintegrasi mencakup subsistem billing, subsistem settlement, dan subsistem collecting agent. Pada prinsipnya, hal ini dipergunakan untuk mencatat transaksi penerimaan negara dan mengolah data transaksi untuk menghasilkan laporan dan informasi secara transparan dan akuntabel.

“Dengan peluncuran Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) ini, kami siap untuk mendukung kebijakan pemerintah, khususnya memberi akses secara mudah, cepat, dan fleksibel bagi masyarakat dalam hal penyetoran pajak ke negara,” ujar Adhi di Jakarta, Minggu (31/1/2016).

Dia menuturkan, dengan terimplementasinya MPN Generasi ke- 2 di Bank Bukopin, antrean pembayaran pajak di loket bank akan berkurang. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas penatausahaan keuangan negara dapat meningkat dan proses rekonsiliasi menjadi lebih cepat.

Menurut Adhi, layanan ini diharapkan tidak hanya membantu meningkatkan fee based income, tetapi juga memberikan pelayanan yang optimal dalam penerimaan Negara. 

General Manager Pengembangan Bisnis Bank Bukopin Rivan A Purwantono menambahkan, saat ini channel pembayaran MPN yang sudah siap dilayani Bank Bukopin adalah melalui teller dan ATM. Ke depan, pembayaran juga dapat dilakukan melalui channel e-Banking, EDC, dan melalui ponsel. Pengembangan berikutnya adalah melalui e-Tax (Bukopin Cash Management). 

"Saat ini sebagian besar penerimaan pajak sudah dapat diakomodasi di Bank Bukopin, kecuali penerimaan pajak daerah dan PBB yang saat ini masih dalam tahap deployment," ungkapnya. 

Atas peluncuran MPN Generasi ke-2, Rivan berharap Bank Bukopin dapat menjadi Bank yang terpercaya dalam pelayanan penerimaan Negara.

Sumber : sindonews.com (Jakarta, 31 Januari 2016)
Foto : sindonews.com




BERITA TERKAIT
 

Bank Bukopin Sosialisasikan Tax Amnesty Ke Nasabah PrioritasnyaBank Bukopin Sosialisasikan Tax Amnesty Ke Nasabah Prioritasnya

PT Bank Bukopin Tbk mengggelar kegiatan sosialisasi kepada nasabah prioritasnya terkait kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

Bank Mandiri siapkan layanan perbankan untuk transaksi penerimaan negara bukan pajakBank Mandiri siapkan layanan perbankan untuk transaksi penerimaan negara bukan pajak

PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan transaksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).selengkapnya

Bank-Bank Pemerintah akan Perluas Kanal Pembayaran PajakBank-Bank Pemerintah akan Perluas Kanal Pembayaran Pajak

Bank Milik Negara (Himbara) akan memperluas kanal di masing-masing perbankan untuk digunakan masyarakat dalam membayar pajak. Direktur Distribusi dan Jaringan PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Dasuki Amsir mengatakan Himbara akan memperbanyak kanal pembayaran seperti internet perbankan (internet banking), layanan perbankan dalam gawai (mobile banking), agen laku pandai, dan ATM yang memiliselengkapnya

Bank bjb dan Puluhan Bank Nasional Sepakati Pembayaran Pajak OnlineBank bjb dan Puluhan Bank Nasional Sepakati Pembayaran Pajak Online

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb)bersama puluhan bank pembangunan daerah (BPD), bank BUMN, dan perbankan swasta menyepakati kerja sama pembayaran pajak online dengan Polri dan Jasa Raharjaselengkapnya

Nasabah Diintip Ditjen Pajak, Bukopin Targetkan Transaksi Kartu Kredit Rp6 TriliunNasabah Diintip Ditjen Pajak, Bukopin Targetkan Transaksi Kartu Kredit Rp6 Triliun

Kebijakan pemerintah memperbolehkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melihat data pemilik kartu kredit tak lantas membuat Bank Bukopin khawatir. Mereka tetap mematok target pertumbuhan yang cukup tinggi untuk kepemilikan ataupun transaksi melalui kartu kredit ini. Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Bukopin, Muhdan Lubis mengaku tidak khawatir dengan kebijakan pemerintah tersebut.selengkapnya

Ditjen Pajak Teken Kerja Sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN)Ditjen Pajak Teken Kerja Sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. akan menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang perpajakan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :