Tax Amnesty seharusnya dilihat sebagai hak yang akan digunakan semua wajib pajak untuk melaporkan kekayaannya karena di situ ada unsur "pengampunan."
Tapi pada kenyataannya, pelaksanaan tax amnesty atau pengampunan pajak terkesan lambat dan ada kemungkinan target yang ditetapkan pemerintah tidak tercapai.
Ini alasan mengapa pelaksanaan tax amnesty terkesan lambat menurut KH Salahuddin Wahid atau akrab disapa Gus Solah, pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, dalam pertemuannya dengan AM Putut Prabantoro, Ketua Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) di Jakarta pada Selasa (13/9/2016).
"Pertanyaan utama dan pertama yang harus diajukan adalah mengapa pelaksanaan tax amnesty terkesan lambat dan target yang tercapai jauh dari yang diharapkan? Padahal kan di situ ada pengampunan pajak bagi para wajib pajak terutama yang uangnya parkir di luar negeri ? Kalau kata lambat tidak tepat dipakai, saya cenderung mengatakan berjalan tidak semestinya,” ujar Gus Solah.
Menurut Gus Solah, faktor utama penyebab lambatnya pelaksanaan tax amnesty adalah sosialisasi informasi yang kurang tepat dan benar mengenai tax amnesty kepada wajib pajak.
Ada banyak distorsi informasi terkait tax amnesty di media sosial yang menyebabkan wajib pajak merasa kebingungan untuk membedakan informasi yang benar dan salah. Sampai muncul rasa takut di antara wajib pajak yang melihat tax amnesty terkesan sebagai pintu masuk untuk menghukum orang.
Sesepuh Nahdlatul Ulama itu menambahkan dalam pelaksanaan amnesty ada kesan perlakuan berbeda yang diterapkan pemerintah terhadap wajib pajak untuk golongan pengemplang pajak dan wajib pajak bukan pengemplang.
Sehingga dalam posisi ini, sambung Gus Solah, pemerintah dinilai melakukan ketidakadilan dalam pelaksanaan tax amnesty tersebut.
“Tax amnesty ini diharapkan dapat mengundang para warga negara Indonesia yang menyimpan kekayaan di luar negeri dapat membawa uangnya masuk kembali ke Indonesia. Hingga saat ini saya tidak tahu berapa persen dana yang tadinya parkir di luar negeri dan karena tax amnesty sudah masuk ke Indonesia. Selain itu, yang perlu dipertanyakan lebih lanjut adalah, uang yang sudah masuk ke Indonesia akan diapakan ? Sekedar masuk ataukah adakah kesempatan berinvestasi yang lebih menguntungkan bagi wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty. Khan bukan hanya soal pajaknya yang dibayarkan tetapi juga uangnya akan dikemakanakan ?" tanya cucu pendiri NU ini.
Gus Solah mengingatkan dan merasa miris negara sebesar Indonesia tidak lebih kaya dari Singapura atau Malaysia. Dalam pengumpulan pajak saja, Indonesia jauh di bawah Belanda, negara yang besarnya hanya seluas Jawa Timur.
Ia mengingatkan pajak adalah darah untuk pembangunan ekonomi. Guna melanjutkan pembangunan Indonesia dibutuhkan banyak darah segar yang diharapkan dapat diperoleh melalui tax amnesty.
Sementara AM Putut Prabantoro menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan harus bertanggung jawab jika program ini gagal. Perlu kiranya meninjau kembali kampanye serta sosialisasi agar tax amnesty tepat sasaran dan target rupiahnya tercapai.
“Sosialisasi yang kurang tepat dalam cara dan pemilihan medianya ketika berkampanye akan berakibat pada lambatnya pelaksanaan tax amnesty dan mungkin saja ditolak oleh masyarakat wajib pajak. Bahkan beberapa pekan lalu beredar informasi tentang tax amnesty yang sifatnya menakut-nakuti dan terkesan mengancam. Informasi itu banyak beredar di media sosial,” ujar Putut yang juga Konsultan Komunikasi Publik.
Ia menambahkan jika tax amnesty tidak berjalan sebagaimana mestinya suka tidak suka ada biaya politik yang harus dibayar oleh pemerintah.
Tax amnesty adalah indikator keberhasilan atau kegagalan pemerintah baik pada segi keuangan, pembangunan ekonomi dan serta stabilitas politik. Keberhasilan tax amnesty juga terletak pada kepastian hukum yang mengikutinya.
Putut menegaskan penyebaran informasi tax amnesty harus terang, jelas dan benar, sampai kepada wajib pajak. Jika pemerintah ingin darah segar masuk ke kas negara untuk melanjutkan pembangunan.
Sumber : tribunnews.com (Jakarta, 14 September 2016)
Foto : istimewa
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak. Kali ini Peraturan Dirjen nomor 12 tahun 2016 mengatur tentang Laporan Gateway.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, penerapan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sudah menuai respon dari calon peserta. Buktinya, di hari pertama penerapan, para calon telah menanyakan informasi mengenai tax amnesty.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya