Ada Tax Amnesty, Kewajiban Pelaporan Kartu Kredit Ditunda

Selasa 5 Jul 2016 10:41Administratordibaca 2299 kaliSemua Kategori

katadata 053

Kementerian Keuangan menunda rencana untuk mewajibkan setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Disetujuinya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty membuat pemerintah memiliki waktu untuk membenahi regulasi tersebut. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan pemerintah ingin berfokus memanfaatkan momentum tax amnesty untuk menggenjot penerimaan pajak. Walau sebenarnya pelaporan transaski kartu kredit juga salah satu upaya menyisir potensi penerimaan dari wajib pajak perorangan.


Namun, Bambang menilai, kebijakan tersebut masih butuh banyak pembenahan. “Sistem pelaporannya juga belum komplit. Belum berjalan lancar. Kami juga ingin supaya nasabah lebih tenang sehingga setelah pengampunan pajak akan lebih insentif,” ujar Bambang saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2016.

Meski demikian, Bambang menolak anggapan bahwa ditundanya pelaporan transaksi kartu kredit karena banyak perbankan yang menolaknya. Dia malah menyalahkan media yang terlalu membesar-besarkan rencana tersebut. Sebab, setelah periode pengampunan pajak selesai, pemerintah embali menjalankan kebijakan ini. 


Hal senada disampaikan Hestu Yoga Saksama. Humas Direktorat Jenderal Pajak ini mengatakan dengan mencermati kondisi masyarakat maka penyampaian data kartu kredit oleh perbankan ditunda samapi periode pengampunan pajak berakhir. “Sebagian penguna kartu kredit kan belum menunaikan kewajiban dengan baik. Nah, yang layak tax amnesty, kami dorong untuk ikut,” ujar Hestu Yoga.

Selain itu, untuk mendukung program transaksi nontunai (cashless), khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat, saat ini sedang dikaji dan dirumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.


Kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/ PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Beleid ini mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan setiap bulan data transaksi nasabahnya.


Data yang disampaikan tersebut bersumber dari lembar penagihan (billing statement) bulanan setiap nasabah kartu kredit. Adapun data yang dimaksud, minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.


Peraturan menteri itu mencatat 22 bank penyedia fasilitas kartu kredit yang wajib melaporkan data transaksi nasabahnya. Bank-bank tersebut yaitu Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Bank MNC Internasional. Lalu, Bank ICBC Indonesia, Bank Maybank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Negara Indonesia (BNI), BNI Syariah, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Sinarrnas.


Selain itu, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, HSBC, Bank QNB Indonesia, dan Citibank N.A. Ada pula satu lembaga penyelenggara kartu kredit yaitu AEON Credit Services. Kewajiban melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit itu tadinya harus dilaksanakan paling lambat mulai 31 Mei mendatang.


Selain bank atau lembaga penyelenggara kartu Kredit, ada 66 instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan melakukan hal yang sama. Antara lain, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial wajib melaporkan data izin penyelenggara undian gratis berhadiah berikut data pemenang undian tersebut.


Seluruh pemerintah kota dan kabupaten juga wajib melaporkan data kepemilikan hotel atau penginapan, restoran, dan usaha hiburan. Sedangkan seluruh pemerintah provinsi wajib melaporkan data kepemilikan semua kendaraan bermotor di wilayahnya.

Sumber : katadata.co.id (1 Juli 2016)
Foto : katadata.co.id




BERITA TERKAIT
 

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa di ATM CIMB NiagaBayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa di ATM CIMB Niaga

PT Bank CIMB Niaga, Tbk. meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat Jawa Barat melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) CIMB Niaga yang tersebar sebanyak 3.700 ATM di berbagai daerah di Indonesia.selengkapnya

Perkuat Komitmen Kepatuhan Pajak, Telkom Menjalankan Program e-Faktur Host to Host dengan Direktorat Jenderal PajakPerkuat Komitmen Kepatuhan Pajak, Telkom Menjalankan Program e-Faktur Host to Host dengan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan integrasi data perpajakan dimana DJP juga sekaligus mengesahkan Telkom sebagai pengguna e-Faktur Host-to-Host. Peresmian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan dan Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga di Telkom Landmark Tower, Selasa (27/selengkapnya

Bambang Brodjonegoro Harapkan Amnesti Pajak Berjalan LancarBambang Brodjonegoro Harapkan Amnesti Pajak Berjalan Lancar

Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengharapkan program amnesti pajak yang dikawal oleh para pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan mencapai target yang ditetapkan.selengkapnya

Pajak terlalu tinggi, asosiasi pengusaha hiburan Jakarta ingin bertemu DPRDPajak terlalu tinggi, asosiasi pengusaha hiburan Jakarta ingin bertemu DPRD

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) ingin bertemu DPRD Jakarta untuk membahas soal besarnya pajak yang harus dibayar pengusaha hiburan malam.selengkapnya

Program Humas Amnesti Pajak Raih Penghargaan InternasionalProgram Humas Amnesti Pajak Raih Penghargaan Internasional

Kementerian Keuangan mendapat penghargaan Golden World Award 2018 kategori Public Sector dari International Public Relations Association (IPRA). Penghargaan bergengsi ini diterima oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti pada ajang Golden World Award for Excellent in Public Relations 2018 di Hotel Catalonia Barcelona Plaza, Spanyol, pada Jumat (19/10).selengkapnya

Berbekal data rekening nasabah, kantor pajak bersiap menyisir wajib pajakBerbekal data rekening nasabah, kantor pajak bersiap menyisir wajib pajak

Kantor pajak punya senjata untuk menyisir calon wajib pajak baru. Senjata tersebut berupa data informasi rekening perbankan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :