PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2008Rabu 23 Jul 2008 14:01Ridha Anantidibaca 2049 kaliPeraturan Pajak - PPh Pasal 4 ayat (2)

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI  selengkapnya


 

ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :

penghasilan (2) nomor tahun pajak penghasilan (1) tahun pajak penghasilan atas (1) pajak penghasilan atas penghasilan (1) penghasilan atas penghasilan dari (1) atas penghasilan dari usaha (1) penghasilan dari usaha jasa (1) dari usaha jasa konstruksi (1) peraturan pajak - (1) nomor tahun pajak (1) tahun pajak penghasilan (1) pajak penghasilan atas (1) penghasilan atas penghasilan (1) atas penghasilan dari (1) penghasilan dari usaha (1) usaha jasa konstruksi (1) peraturan pajak (1) nomor tahun (1) tahun pajak (1) pajak penghasilan (1) penghasilan atas (1) atas penghasilan (1) penghasilan dari (1) jasa konstruksi (1) peraturan (1) konstruksi (1)